Empat Terpidana Kasus Khalwat di Eksekusi Kajari Aceh Utara

Siwah Rimba

- Redaksi

Kamis, 19 September 2024 - 09:11 WIB

50300 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terdakwa terpidana pelanggaran syariat islam yang terbukti melakukan judi online dan khalwat (mesum).

Eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman kantor kejaksaan, rabu 18/9/2024.
Hukuman cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Negeri Lhoksukon .

Kajari Aceh Utara Tueku Muzafar, SH.,MH. mengatakan, dari empat terpidana yang di eksekusi tersebut terdapat diantaranya terpidana khalwat (pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur) dan mesum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke empat terpidana khalwat tersebut adalah
Zulkarnaini (31) warga Desa cempedak, kecamatan paya bakong dengan hukuman 23 kali cambuk.

Baca Juga :  Babinsa Turun Ke Sawah Pantau Perkembangan Padi

Muhammad Fajar (48) warga Desa Blang cut, kecamatan meurah mulia dengan hukuman 35 kali cambuk.

Syurkani (37) warga Desa Alue Buya, Kecamatan Baktiya dengan hukuman 35 kali cambuk.

Reza Zulfahmi (24) warga Desa Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron dengan hukuman 100 kali cambuk.
Tetapi Reza Zulfahmi terpidana pencabulan anak di bawah umur, terhenti hukumannya di cambukan ke 32 kali  karena fisiknya tidak tahan, sisa hukumannya akan dilanjutkan di bulan November mendatang,,tutur Teuku Muzafar.

Kajari melanjutkan, untuk terpidana pelecehan seksual terhadap anak tersebut tidak ada pengurangan hukuman, karena Majelis Hakim memutuskan, yang bersangkutan juga menjalani hukuman penjara selama lima bulan sebelum terdakwa menjalani hukuman cambuk, terdakwa sudah menjalani hukuman penjara selama lima bulan lamanya,, jelas Kajari.

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola Antar Dusun, Liga PSG Rayeuk Glang-glong Yang Ke-5 Dibuka Langsung Oleh Polsek Matangkuli

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah aceh utara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pelaksanaan qanun syariat Islam ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa yang melanggar dengan nilai nilai syariat islam di aceh,,pungkas Kajari.
(Sr – red)

Berita Terkait

Tenaga Puskesmas Geureudong Pase Ambil Bagian membersihkan lumpur pascabanjir bandang Langkahan
Banjir Bandang Lumpuhkan Pendidikan Aceh Utara: 670 Sekolah Rusak, Belajar Darurat Jadi Pilihan
Menguak Dugaan Permainan Harga Elpiji 3 Kg di Cunda: Warga Tercekik, Harga Melambung
Menggagas Kebangkitan Pendidikan Agama: AGPAII Aceh Utara Gelar Diskusi Besar
Kecamatan Tanah Luas Gelar Muzakarah Ulama Ke-4, Isu-isu Krusial Umat Dibedah
Aceh Utara Kaya Gas, Tapi Warganya Hidup dalam Kelangkaan
Indikasi Konstruksi Asal Jadi di Revitalisasi SDN 8 Langkahan: Struktur Lemah, Penegak Hukum Diminta Bertindak
Puskesmas Simpang Keramat Gelar Maulid Nabi, Momentum Perkuat Ukhuwah dan Pelayanan Umat

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:01 WIB

TNI Hadir di Malam Hari, Koramil 1607-04/Alas Jaga Kondusifitas Wilayah

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:10 WIB

‎Koramil 1607-03/Ropang Perkuat Dukungan Program Penanaman Jutaan Bibit Pohon di Orong Telu ‎

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:02 WIB

‎Launching “Satu Pohon Satu Siswa”, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Lingkungan

Senin, 5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Babinsa Desa Hijrah Aktif Dukung Pembangunan Lewat Musrenbangdes 2026

Senin, 5 Januari 2026 - 10:47 WIB

‎Babinsa Hadiri Rakor Desa, Dukung Efisiensi Anggaran dan Pembangunan Orong Bawa

Senin, 5 Januari 2026 - 09:39 WIB

‎Upacara Perdana Tahun 2026, Kodim 1607/Sumbawa Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

Senin, 5 Januari 2026 - 06:07 WIB

‎Musim Hujan Datang, Koramil 1607-09/Utan Ajak Warga Lebih Hati-hati Berkendara

Sabtu, 3 Januari 2026 - 20:34 WIB

Apresiasi Rotasi Pejabat, Laskar Rindu Permata Nilai Pemerintahan Jarot Ansori Bergerak Profesional dan Objektif

Berita Terbaru