Empat Terpidana Kasus Khalwat di Eksekusi Kajari Aceh Utara

Siwah Rimba

- Redaksi

Kamis, 19 September 2024 - 09:11 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terdakwa terpidana pelanggaran syariat islam yang terbukti melakukan judi online dan khalwat (mesum).

Eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman kantor kejaksaan, rabu 18/9/2024.
Hukuman cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Negeri Lhoksukon .

Kajari Aceh Utara Tueku Muzafar, SH.,MH. mengatakan, dari empat terpidana yang di eksekusi tersebut terdapat diantaranya terpidana khalwat (pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur) dan mesum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke empat terpidana khalwat tersebut adalah
Zulkarnaini (31) warga Desa cempedak, kecamatan paya bakong dengan hukuman 23 kali cambuk.

Baca Juga :  Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 12 Terpidana

Muhammad Fajar (48) warga Desa Blang cut, kecamatan meurah mulia dengan hukuman 35 kali cambuk.

Syurkani (37) warga Desa Alue Buya, Kecamatan Baktiya dengan hukuman 35 kali cambuk.

Reza Zulfahmi (24) warga Desa Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron dengan hukuman 100 kali cambuk.
Tetapi Reza Zulfahmi terpidana pencabulan anak di bawah umur, terhenti hukumannya di cambukan ke 32 kali  karena fisiknya tidak tahan, sisa hukumannya akan dilanjutkan di bulan November mendatang,,tutur Teuku Muzafar.

Kajari melanjutkan, untuk terpidana pelecehan seksual terhadap anak tersebut tidak ada pengurangan hukuman, karena Majelis Hakim memutuskan, yang bersangkutan juga menjalani hukuman penjara selama lima bulan sebelum terdakwa menjalani hukuman cambuk, terdakwa sudah menjalani hukuman penjara selama lima bulan lamanya,, jelas Kajari.

Baca Juga :  Peringati Hardiknas, Sekda Aceh Utara Serahkan Penghargaan untuk Sekolah dan Siswa Berprestasi

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah aceh utara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pelaksanaan qanun syariat Islam ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa yang melanggar dengan nilai nilai syariat islam di aceh,,pungkas Kajari.
(Sr – red)

Berita Terkait

Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Fogging untuk Cegah DBD di Lhokseumawe
Pelantikan Satgassus Swasembada Ketahanan Pangan dan Infrastruktur Kecamatan Baktiya Sukses Digelar
Dandim 0103/Aceh Utara Bahas Mekanisme Masuk TNI di Dialog Khusus RRI Lhokseumawe
Pemkab Aceh Utara Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Predikat Tinggi
Dukung Kegiatan Pertanian TNI Bantu Petani Panen Timun
Dandim 0103/Aut Hadiri Upacara Tabur Bunga Peringatan Hari Dharma Samudera ke-63 di Aceh Utara
Diduga Sarat Kepentingan, Eks GAM Wilayah Pase Desak Pemerintah Tunda Pembagian Lahan Kopi di Aceh Utara
Dinsos Aceh Utara Salurkan Bantuan Masa Panik Kepada Korban Kebakaran Meurah Mulia

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 14:13 WIB

Pemko Langsa Resmikan OPRI Di Puskesmas Langsa Lama.

Minggu, 2 Februari 2025 - 18:26 WIB

Ketua AWNI Kota Langsa Desak Menteri Yandri Susanto Minta Maaf! Atas Pernyataan Wartawan Bodrex Yang Viral

Rabu, 29 Januari 2025 - 15:46 WIB

Ketua AWNI Sangat Mendukung 8 Butir Asta Cita Presiden, Prabowo Subianto

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:55 WIB

DPC AWNI Kota Langsa Siap Bekarya Untuk Kota Langsa.

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:59 WIB

Luar Biasa, Pemkot Langsa Kembali Peroleh Penghargaan Ombudsman RI

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:27 WIB

Sekdakot Bersama Kapolres Langsa Hadiri Penanaman Jagung Serentak Di Desa Meurandeh

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:56 WIB

Daftar Lengkap Anggaran Dana Desa (DD) Kota Langsa Tahun 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:03 WIB

PTPN IV Regional 6 Luncurkan Program Penyerahan Bantuan Kepada Masyarakat Sekitar.

Berita Terbaru

BELITAR JAWA TIMUR

PC PMII Blitar Soroti Lemahnya APH Terkait Penertiban Tambang Ilegal.

Selasa, 4 Feb 2025 - 19:10 WIB

BATAM KEPRI

IWO Pusat Terbitkan SK Pengurus IWO Batam.

Senin, 3 Feb 2025 - 23:06 WIB

KARIMUN KEPRI

Rumah Subsidi, Fasilitas Dan Harganya.

Senin, 3 Feb 2025 - 20:58 WIB