Bea cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai 5.46 M

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:13 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/kepri – Bertempat di Kantor wilayah  Direktorat Jenderal Bea Cukai ( KANWIL DJBC) khusus  Kepri , memusnahkan berbagai jenis barang sitaan  senilai Rp5,46 miliar. Barang bukti tersebut diperoleh dari 244 kasus di bidang kepabeanan dan cukai .

Pemusnahan barang berstatus milik negara itu (BBMN) di laksanakan di  lapangan belakang  Kantor Wilayah DJBC Kepri dengan disaksikan oleh unsur Forkopimda, Selasa, 7 Oktober 2025.

Kepala Kanwil DJBC khusus  Kepri, Adhang Nugroho Adi, mengatakan, penindakan barang bukti yang dilakukan meliputi di wilayah perairan, terminal kedatangan ferry, hingga operasi pasar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 244 pelanggaran termasuk di laut, terminal ferry dan operasi pasar. Kita sangat konsen terkait dengan pelangaran seperti ini,” ungkap Adhang.

Baca Juga :  Bupati Karimun Diminta Tegas Tindak Developer Perumahan Yang Tidak Lengkapi Fasilitas Perumahan.

Adhang menjelaskan, adapun penindakan bidang kepabeanan meliputi 487 karung berisi pakaian, 298 karung cabai kering, 147 kasur tipe single, 20 kasur tipe queen, 90 ban, 30 bal ballpress pakaian, 27 bantal, 12 sepeda, dan 10 karung barang campuran.

Kemudian, pelanggaran di bidang cukai meliputi 2,6 juta batang rokok ilegal serta 159,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Sedangkan, barang hasil penindakan yang dimusnahkan oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun mencakup 2,3 juta batang rokok ilegal, 2.745,8 liter minuman beralkohol ilegal, serta 291 kaleng minuman beralkohol ilegal.

Baca Juga :  Helo

“Terhadap seluruh barang bukti ini kita musnahkan dengan cara ara dibakar, dipotong, gilas menggunakan alat berat di area Kanwil DJBC Khusus Kepri,” tegasnya.

Adhang menegaskan, penindakan ini bagian dari upaya memberantas peredaran barang dilarang, terutama melalui aksi – aksi ilegal dan penyelundupan di wilayah Kepri.

“Kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal sehingga menjaga masyarakat dari barang yang dilarang. Tentu ini bisa dicapai dengan kolaborasi semua pihak,” tuturnya.

Acara pemusnahan ini di hadiri oleh, bupati karimun,perwakilan dan lanal, dandim, kapolres, kajari, ketua PN, kpkl batam, dan tamu undangan lainya. [Sajirun, S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:13 WIB

Relawan Aceh Selatan Gagas Program “Titip Alat Bantu Jalan”, Gerakan Sosial untuk Bantu Pasien Kembali Melangkah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:35 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restorative Justice

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:56 WIB

Tak Cukup Razia, Ogek Agus Minta Pemerintah Bongkar Akar Prostitusi di Aceh

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:43 WIB

Dari Pedalaman Tanah Luas, Dayah Darul Fata Tebar Semangat Berbagi Lewat 6 Sapi Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:49 WIB

Semarak Iduladha, Desa Belegen Mulia Sembelih 9 Ekor Sapi dan 13 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:53 WIB

Jelang Hari Raya, Gampong Matang Rawa Salurkan BLT Dana Desa dan Santuni Anak Yatim

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:02 WIB

33 KPM di Matang Linya Terima BLT Dana Desa, Santunan Anak Yatim Turut Disalurkan

Berita Terbaru

NASIONAL

Polsek Labangka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Dua TKP ‎

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:43 WIB