Satreskrim Polres Aceh Selatan Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restorative Justice

KHAIRUL MIZA

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:35 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan|Oposisi News 86 – Unit IV/PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara melalui Program Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.

Restorative Justice dilakukan terhadap perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Gampong Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan. Dalam proses mediasi tersebut, korban dan terlapor yang masih memiliki hubungan suami istri sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan penuh kesadaran tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak manapun.

Baca Juga :  PPA Desak Kajati Serius Dalam Mengusut Dugaan Pungli Pema

Kegiatan mediasi dipimpin oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan. Dalam proses penyelesaian perkara, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan, keluhan, serta harapan demi terciptanya perdamaian dan keharmonisan kembali dalam rumah tangga. Pendekatan persuasif dan dialogis menjadi langkah utama guna menghadirkan solusi yang adil dan menenangkan bagi kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., mengatakan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa keadilan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. “Melalui pendekatan Restorative Justice, kami berharap kedua belah pihak dapat memperbaiki hubungan keluarga, saling menghargai, serta tidak mengulangi permasalahan serupa di kemudian hari. Penyelesaian secara damai ini juga menjadi langkah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya, Gampong Matang Rawa Salurkan BLT Dana Desa dan Santuni Anak Yatim

Dari hasil kegiatan tersebut, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan berkomitmen untuk menjaga sikap serta perilaku demi memperbaiki hubungan keluarga seperti sediakala. Situasi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Melalui pendekatan Restorative Justice ini, Polres Aceh Selatan berharap penyelesaian perkara dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menciptakan perdamaian yang berkelanjutan di tengah masyarakat.
(Khairul Miza)

Berita Terkait

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues
Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues
Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI
Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara
20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan
Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka
Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online
Kepala BNNK Gayo Lues Kawal Monitoring Starbucks FSC, Program 165.755 Bibit Kopi Didorong Perkuat Ekonomi Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:18 WIB

20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:34 WIB

Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:53 WIB

Kepala BNNK Gayo Lues Kawal Monitoring Starbucks FSC, Program 165.755 Bibit Kopi Didorong Perkuat Ekonomi Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Kasus Sabu di Gayo Lues Kembali Terungkap, Tantangan Memutus Jaringan Masih Besar

Berita Terbaru