KARIMUN/KEPRI – Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang terletak di Parit Rampak Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun dipertanyakan, DI DUGA tidak berijin,dan aparat penegak hukum .( APH ), diminta periksa, agar tidak menjadi preseden buruk di tengah tengah tengah masyarakat.
Pantauan di lapangan, ada tiga bunker tempat penimbunan atau penyimpanan minyak solar terdiri, dua bunker tangki beroda dan satu unit terbuat dari baja berkapasitas ribuan ton.
Di area sekitar bunker penimbunan BBM solar industri tidak ada terlihat plang papan nama perusahaan yang menaungi usaha tersebut.
Nampak aktivitas bongkat atau penyulingan minyak solar dari bunker penyimpanan solar ke tangki mobil pengangkut muatan ukuran kurang lebih 5000 ton.
Salah seorang pekerja di area bunker tempat penimbunan minyak solar, Sukardi mengatakan, bunker solar ini milik perusahan Majesty Prosperindo.
“Ya, ini milik Majesty Prosperindo. Perizinan ada semua di kantor,” katanya, Rabu (12/3/2025).
Namun Sukardi tidak mau menunjukan dimana alamat kantor perusahaan itu.
Ia menjelaskan, BBM solar ini untuk industri dan dipasok ke perusahaan-perusahan batu geranit.
“Nanti saya sampaikan ke pihak kantor perusahaan, kalau mau nanya perizinannya,” pungkasnya. [SAJIRUN, S]