APH Karimun Diminta Periksa Penimbunan BBM Jenis Solar Milik Majesty Prosperindo Diduga Tak Punya Izin

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:41 WIB

50437 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARIMUN/KEPRI – Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang terletak di Parit Rampak Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun dipertanyakan, DI DUGA tidak berijin,dan aparat penegak hukum .( APH ), diminta periksa, agar tidak menjadi preseden buruk di tengah tengah tengah masyarakat.

Pantauan di lapangan, ada tiga bunker tempat penimbunan atau penyimpanan minyak solar terdiri, dua bunker tangki beroda dan satu unit terbuat dari baja berkapasitas ribuan ton.

Baca Juga :  PDAM Karimun Terganjal Modal, Ribuan KK Gagal Nikmati Air Bersih!

Di area sekitar bunker penimbunan BBM solar industri tidak ada terlihat plang papan nama perusahaan yang menaungi usaha tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nampak aktivitas bongkat atau penyulingan minyak solar dari bunker penyimpanan solar ke tangki mobil pengangkut muatan ukuran kurang lebih 5000 ton.

Salah seorang pekerja di area bunker tempat penimbunan minyak solar, Sukardi mengatakan, bunker solar ini milik perusahan Majesty Prosperindo.

Baca Juga :  Polres Karimun Bersama Mahasiswa Gelar Bakti Sosial di TPA Sememal

“Ya, ini milik Majesty Prosperindo. Perizinan ada semua di kantor,” katanya, Rabu (12/3/2025).

Namun Sukardi tidak mau menunjukan dimana alamat kantor perusahaan itu.

Ia menjelaskan, BBM solar ini untuk industri dan dipasok ke perusahaan-perusahan batu geranit.

“Nanti saya sampaikan ke pihak kantor perusahaan, kalau mau nanya perizinannya,” pungkasnya. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Skandal Plang Proyek Pelindo Karimun: Transparansi BUMN ‘Terselubung’ di Balik Regulasi Wajib Pasang
PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital
Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam
Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun
Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.
Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum
Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ di Pelabuhan Karimun: Mafia Tiket Pekerja Migran?.
Transparansi ‘Buntung’ di Pelabuhan: Proyek Pelindo Karimun Tanpa Plang, Melawan Asas Akuntabilitas

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:06 WIB

Gerak Cepat, Polres Sumbawa Bantu Warga BTN Green Hill yang Krisis Air Bersih

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:57 WIB

Jaga Kondusivitas, Babinsa Koramil Lunyuk Laksanakan Patroli Malam Terpadu

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:54 WIB

Koptu Ardyansyah Dampingi Pemerintah Desa pada Penutupan Turnamen Sepak Bola

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:52 WIB

TNI dan Pemerintah Desa Luar Kolaborasi Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:49 WIB

Beras SPHP Terjangkau, Koramil 1607-04/Alas Ringankan Beban Masyarakat

Minggu, 7 Desember 2025 - 07:04 WIB

Dugaan “Main Mata” dengan Distributor Rokok Ilegal, Operasi Pol PP Sumbawa Dinilai Hanya Sasar Kios Kecil

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:32 WIB

Musim Hujan Tiba, Babinsa Empang Ajak Warga Perkuat Mitigasi Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:07 WIB

Babinsa Koramil 1607-04/Alas Dampingi Pembagian Beras dan Minyak Goreng kepada Warga Kalimango

Berita Terbaru