Karimun,Kepri| Oposisi News 86 –
Barang bukti yang disita dan ditahan oleh jaksa tidak boleh dititipkan secara sembarangan. Pengelolaan barang bukti memiliki prosedur ketat untuk menjamin keamanan, keutuhan, dan nilai barang tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai penitipan barang bukti:
Tempat Penitipan Resmi (RUPBASAN): Barang sitaan dan rampasan seharusnya dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Prosedur Ketat: Pengelolaan barang bukti harus memperhatikan ketelitian guna menghindari kelalaian atau kesengajaan yang fatal.
Tanggung Jawab Hukum: Jika barang bukti hilang atau rusak dalam penguasaan, penegak hukum dapat dikenakan sanksi pidana, merujuk pada ketentuan Pasal 365 KUHP baru (ancaman 4 tahun penjara atau denda).
Pengamanan Yuridis: Jaksa menunjuk petugas khusus untuk melakukan administrasi dan pengamanan yuridis terhadap barang sitaan selama proses peradilan.
Barang bukti yang sudah diputus dalam sidang dapat dikembalikan kepada yang berhak, atau jika dirampas, barang tersebut dikelola oleh kejaksaan, misalnya untuk dimusnahkan atau menjadi milik negara.
kapal KM Sukses Abadi 02 di tahan dengan dugaan menyelundupkan daging beku ilegal dan barang bekas (balpres) dari Singapura ke wilayah Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni LM alias A sebagai pemilik kapal, H sebagai nahkoda.
Saat kita konfirmasi Agung Gede Agung Kusuma Putra, S.H., M.H, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) kajari karimun , senin, 04/05/26 melalui sambungan telepon, menyampaikan, penitipan barang bukti KM sukses abadi 2 sudah sesuai prosedur dan aturan hukum .
Dalam hari yang sama, salah seorang masyarakat kolong bawah , kelurahan sungai lakam barat , kecamatan karimun, kepri, yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan ini, yang tinggal tidak jauh dari penitipan kapal tersebut, menyampaikan, sangat menyesalkan pernyataan kasi PAPBB, setau saya penitipan barang bukti tidak boleh sembarangan, siapakah yang tanggung jawap bila ada kerusakan ataupun kehilangan kapal tersebut tegasnya. Bersambung. [SAJIRUN.S]









































