Banyak Toko Dan Dealer Motor Pakai Fasum Di Minta Intansi Terkait Tertipkan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun,Kepri| Oposisi News 86 – Pemakaian fasilitas umum (fasum) seperti jalan, bahu jalan, atau trotoar untuk kepentingan pribadi—termasuk parkir liar atau penempatan objek  yang menghalangi jalan—diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Secara garis besar, tindakan tersebut dilarang karena merampas hak publik dan mengganggu fungsi jalan.

Berikut adalah peraturan-peraturan yang mengatur larangan tersebut:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ)

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melarang penggunaan jalan yang mengganggu fungsi jalan.

Pasal 287 ayat (1): Mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan (termasuk parkir liar/sembarangan).

Pasal 275 ayat (1): Mengatur larangan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan (trotoar, rambu, dll).

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 (tentang Jalan)

UU ini menekankan bahwa ruang manfaat jalan tidak boleh digunakan untuk tujuan pribadi.

Pasal 38: Menyatakan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan (badan jalan, saluran tepi, trotoar) yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Baca Juga :  Usai Debat, BARA. Dapat Dukungan, Mengalir Deras Dari Warga Kabupaten Karimun 

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 (tentang Jalan)

PP ini merupakan turunan dari UU Jalan yang lebih spesifik mengatur mengenai pemanfaatan jalan.

Pasal 38: Menegaskan larangan penggunaan jalan untuk hal-hal di luar fungsi utamanya, seperti berjualan atau parkir liar.

Pasal 134: Mengatur tentang tata cara parkir di bahu jalan yang harus mematuhi marka dan aturan lalu lintas.

4. Peraturan Daerah (Perda) Setempat

Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki wewenang spesifik melalui Perda untuk mengatur ketertiban umum. Biasanya, Perda mengenai Ketertiban Umum melarang:

Mendirikan bangunan atau menempatkan benda (yoko) di atas trotoar/jalan.

Penggunaan badan jalan sebagai garasi pribadi.

Pemungutan parkir liar oleh perorangan.
Dalam konteks perumahan, jalan perumahan adalah jalan bersama. Pasal 671 KUHPerdata menegaskan bahwa jalan lingkungan/gang tidak boleh ditutup atau digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin warga lain.

Sanksi yang Dapat Dikenakan:

Pidana: Penjara hingga 1-3 tahun (tergantung tingkat kerusakan/kerugian).

Denda: Mulai dari Rp250.000 hingga ratusan juta rupiah (tergantung pasal yang dilanggar).

Baca Juga :  Pasangan HMR berAURA Dapat Dukungan Penuh Dari Warga Km.8 dan Desa Lubuk Kecamatan Kundur

Tindakan Administratif: Pengangkutan/penyitaan objek (yoko) atau penggembokan kendaraan oleh Dishub/Satpol PP.

Demikian halnya  beberapa ruko yang di  gunakan untuk berusaha di sepanjang jalan di karimun yang memakai fasum untuk berusaha seperti dealer motor ingat di sungai raya, toko istana  di balai, toko  raya elektronik dan furniture di sungai raya, M2 mobilindo di kolong, asli motor di sungai lakam, mega motor di sungai lakam serta yang lainya.

Saat kita meminta  tanggapan salah seorang masyarakat karimum, sebut saja jhon , kamis, 16/04/26  di newton poros, yang tidak ingin di sebutkan namanya   dalam pemberitaan ini menyampaikan, di minta intansi terkait dalam hal ini, dinas perhubungan, dinas PUPR, Satpol PP, segera melakukan tindakan peringatan dan pembongkaran, Kepada toko maupun dealer motor dan mobil,  yang  telah memakai fasum untuk kepentingan sendiri, di mana  jelas merugikan kepentingan  orang banyak seperti pejalan kaki dan tempat parkir untuk kenderaan. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Kunjungan Kakanwil Ditjenim Kepulauan Riau Ke Kabupaten Karimun 
Ada Apa Kapolda Kepri Dan Kapolres Karimun Di Duga Tutup Mata Dengan Judi Nomor Yang Tokenya Hotel Satria?
Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan
Selamat Siang
Bupati Karimun Serap Aspirasi Pedagang Pasar Sore
PKB laksanakan muscab di hotel Aston
Bupati Karimun Ing. Menghadiri “Majelis Bermaaf-Maafan” Zuriat dan Kerabat Kesultanan Riau-Lingga Temenggung
Wakil Bupati Karimun Pimpin Rapat Persiapan keberangkatan 121 Calon Jamaah Haji Karimun Tahun 2026.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:54 WIB

Tak Beri Ruang! Satresnarkoba Polres Sumbawa Ringkus 4 Pelaku Narkoba

Kamis, 23 April 2026 - 21:37 WIB

‎Tingkatkan Keamanan Wilayah, Koramil 1607-03/Ropang Gelar Patroli Malam Rutin

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Berikan Apresiasi pada Pelepasan Kasdim

Kamis, 23 April 2026 - 15:20 WIB

‎Aksi Unras Berlangsung Damai, Babinsa Pastikan Keamanan Wilayah

Kamis, 23 April 2026 - 15:17 WIB

‎Meski Terendam Hujan, TNI Tetap Tuntaskan Pondasi Jembatan Garuda ‎

Kamis, 23 April 2026 - 11:22 WIB

‎Kodim 1607/Sumbawa Hadir Dukung Kemandirian Warga Binaan Lapas Sumbawa

Kamis, 23 April 2026 - 11:11 WIB

‎Babinsa Koramil Utan Hadiri Pisah Sambut Kades, Situasi Aman dan Kondusif

Rabu, 22 April 2026 - 22:04 WIB

‎Dampingi Warga, Babinsa Pastikan Distribusi Bansos Tanpa Kendala

Berita Terbaru

NASIONAL

Dandim 1607/Sumbawa Berikan Apresiasi pada Pelepasan Kasdim

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:34 WIB