Banyak Toko Dan Dealer Motor Pakai Fasum Di Minta Intansi Terkait Tertipkan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

50120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun,Kepri| Oposisi News 86 – Pemakaian fasilitas umum (fasum) seperti jalan, bahu jalan, atau trotoar untuk kepentingan pribadi—termasuk parkir liar atau penempatan objek  yang menghalangi jalan—diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Secara garis besar, tindakan tersebut dilarang karena merampas hak publik dan mengganggu fungsi jalan.

Berikut adalah peraturan-peraturan yang mengatur larangan tersebut:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ)

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melarang penggunaan jalan yang mengganggu fungsi jalan.

Pasal 287 ayat (1): Mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan (termasuk parkir liar/sembarangan).

Pasal 275 ayat (1): Mengatur larangan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan (trotoar, rambu, dll).

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 (tentang Jalan)

UU ini menekankan bahwa ruang manfaat jalan tidak boleh digunakan untuk tujuan pribadi.

Pasal 38: Menyatakan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan (badan jalan, saluran tepi, trotoar) yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Pimpin Apel kesiapan Pengamanan Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Karimun.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 (tentang Jalan)

PP ini merupakan turunan dari UU Jalan yang lebih spesifik mengatur mengenai pemanfaatan jalan.

Pasal 38: Menegaskan larangan penggunaan jalan untuk hal-hal di luar fungsi utamanya, seperti berjualan atau parkir liar.

Pasal 134: Mengatur tentang tata cara parkir di bahu jalan yang harus mematuhi marka dan aturan lalu lintas.

4. Peraturan Daerah (Perda) Setempat

Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki wewenang spesifik melalui Perda untuk mengatur ketertiban umum. Biasanya, Perda mengenai Ketertiban Umum melarang:

Mendirikan bangunan atau menempatkan benda (yoko) di atas trotoar/jalan.

Penggunaan badan jalan sebagai garasi pribadi.

Pemungutan parkir liar oleh perorangan.
Dalam konteks perumahan, jalan perumahan adalah jalan bersama. Pasal 671 KUHPerdata menegaskan bahwa jalan lingkungan/gang tidak boleh ditutup atau digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin warga lain.

Sanksi yang Dapat Dikenakan:

Pidana: Penjara hingga 1-3 tahun (tergantung tingkat kerusakan/kerugian).

Denda: Mulai dari Rp250.000 hingga ratusan juta rupiah (tergantung pasal yang dilanggar).

Baca Juga :  Lampu Merah Lumpuh di Karimun: Siapa Otak di Balik Lolosnya Timbunan Barang "Along" di Pelabuhan Ilegal?

Tindakan Administratif: Pengangkutan/penyitaan objek (yoko) atau penggembokan kendaraan oleh Dishub/Satpol PP.

Demikian halnya  beberapa ruko yang di  gunakan untuk berusaha di sepanjang jalan di karimun yang memakai fasum untuk berusaha seperti dealer motor ingat di sungai raya, toko istana  di balai, toko  raya elektronik dan furniture di sungai raya, M2 mobilindo di kolong, asli motor di sungai lakam, mega motor di sungai lakam serta yang lainya.

Saat kita meminta  tanggapan salah seorang masyarakat karimum, sebut saja jhon , kamis, 16/04/26  di newton poros, yang tidak ingin di sebutkan namanya   dalam pemberitaan ini menyampaikan, di minta intansi terkait dalam hal ini, dinas perhubungan, dinas PUPR, Satpol PP, segera melakukan tindakan peringatan dan pembongkaran, Kepada toko maupun dealer motor dan mobil,  yang  telah memakai fasum untuk kepentingan sendiri, di mana  jelas merugikan kepentingan  orang banyak seperti pejalan kaki dan tempat parkir untuk kenderaan. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:03 WIB

MBG Cot Rheu, Harapan di Tengah Tekanan Ekonomi

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:00 WIB

Kacabdin Aceh Utara Diuji, Johan Bungkam

Senin, 8 Juni 2026 - 11:29 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Momentum Hidup Sehat dan Ujian Kesiapan Event Olahraga Daerah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:03 WIB

BNNK Gayo Lues Gandeng Starbucks FSC dan PT Ujang Jaya International Perkuat Program Kopi untuk Cegah Kultivasi Ganja

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:59 WIB

Gampong Geulumpang Bungkok Salurkan BLT dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:10 WIB

Usai banjir Pemdes Geulumpang Bungkok Perbaiki Jalan lingkungan Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:48 WIB

Pemdes Peudari Salurkan BLT kepada 132 Keluarga, Perkuat Program Sosial dan Keagamaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:46 WIB

Bupati Aceh Utara dan Satgas PRR tinjau korban cuaca ekstrem di Langkahan

Berita Terbaru