Tapak Tuan| Oposisi News 86 — Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di seluruh lini birokrasi.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudra, menanggapi beredarnya informasi terkait dugaan praktik jual-beli proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut Diva Samudra, setiap informasi yang berkembang di ruang publik perlu disikapi secara objektif, proporsional, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dan verifikasi fakta yang komprehensif.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menghormati kebebasan pers dan peran masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Namun demikian, informasi yang memuat dugaan serius terkait penyimpangan tata kelola pemerintahan harus didasarkan pada data, fakta, dan mekanisme pembuktian yang jelas,” ujar Diva Samudra, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini telah dilaksanakan melalui mekanisme yang terstruktur, berbasis digital, dan tunduk pada regulasi nasional yang ketat.
Dengan sistem tersebut, kata dia, seluruh proses pengadaan dilaksanakan secara administratif, terukur, serta berada dalam pengawasan berlapis, baik oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga pengawasan eksternal.
“Pemerintah daerah bekerja dalam koridor regulasi yang jelas. Setiap tahapan pengadaan memiliki mekanisme, prosedur, dan sistem pengawasan yang tidak memungkinkan adanya praktik-praktik di luar ketentuan tanpa konsekuensi hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Diva menyampaikan bahwa apabila terdapat pihak yang memiliki informasi, data, atau bukti terkait dugaan pelanggaran oleh oknum tertentu, pemerintah daerah mendorong agar hal tersebut ditempuh melalui saluran resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang sehat dan menjunjung kepastian hukum.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terbuka terhadap pengawasan, audit, evaluasi, maupun proses klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Prinsip kami sederhana: setiap dugaan harus diuji melalui fakta dan proses yang akuntabel,” katanya.
Sebagai pimpinan administrasi pemerintahan daerah, Diva juga mengingatkan seluruh jajaran birokrasi agar senantiasa menjaga profesionalisme, integritas, dan marwah institusi dalam menjalankan tugas pelayanan publik serta agenda pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan di bawah kepemimpinan Bupati H.mirwan MS tetap fokus pada percepatan pembangunan, penguatan pelayanan publik, dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
“Energi pemerintah daerah saat ini sepenuhnya diarahkan untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif, pelayanan kepada masyarakat semakin optimal, serta tata kelola pemerintahan terus diperkuat menuju birokrasi yang profesional dan berintegritas,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim pemerintahan yang kondusif, sehat, dan produktif dengan mengedepankan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. [Khairul Miza]









































