Banyak Toko Dan Dealer Motor Pakai Fasum Di Minta Intansi Terkait Tertipkan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

50196 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun,Kepri| Oposisi News 86 – Pemakaian fasilitas umum (fasum) seperti jalan, bahu jalan, atau trotoar untuk kepentingan pribadi—termasuk parkir liar atau penempatan objek  yang menghalangi jalan—diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Secara garis besar, tindakan tersebut dilarang karena merampas hak publik dan mengganggu fungsi jalan.

Berikut adalah peraturan-peraturan yang mengatur larangan tersebut:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ)

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melarang penggunaan jalan yang mengganggu fungsi jalan.

Pasal 287 ayat (1): Mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan (termasuk parkir liar/sembarangan).

Pasal 275 ayat (1): Mengatur larangan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan (trotoar, rambu, dll).

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 (tentang Jalan)

UU ini menekankan bahwa ruang manfaat jalan tidak boleh digunakan untuk tujuan pribadi.

Pasal 38: Menyatakan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan (badan jalan, saluran tepi, trotoar) yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Baca Juga :  Desa Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsin Dan Penerangan Hukum Bagi Masyarakat

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 (tentang Jalan)

PP ini merupakan turunan dari UU Jalan yang lebih spesifik mengatur mengenai pemanfaatan jalan.

Pasal 38: Menegaskan larangan penggunaan jalan untuk hal-hal di luar fungsi utamanya, seperti berjualan atau parkir liar.

Pasal 134: Mengatur tentang tata cara parkir di bahu jalan yang harus mematuhi marka dan aturan lalu lintas.

4. Peraturan Daerah (Perda) Setempat

Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki wewenang spesifik melalui Perda untuk mengatur ketertiban umum. Biasanya, Perda mengenai Ketertiban Umum melarang:

Mendirikan bangunan atau menempatkan benda (yoko) di atas trotoar/jalan.

Penggunaan badan jalan sebagai garasi pribadi.

Pemungutan parkir liar oleh perorangan.
Dalam konteks perumahan, jalan perumahan adalah jalan bersama. Pasal 671 KUHPerdata menegaskan bahwa jalan lingkungan/gang tidak boleh ditutup atau digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin warga lain.

Sanksi yang Dapat Dikenakan:

Pidana: Penjara hingga 1-3 tahun (tergantung tingkat kerusakan/kerugian).

Denda: Mulai dari Rp250.000 hingga ratusan juta rupiah (tergantung pasal yang dilanggar).

Baca Juga :  "Mak Gawat" Sudah Satu  Bulan Semenjak Dinas PUPR Meninjau Bangunan Ruslan Tampa PBG , Belum ada tindakan

Tindakan Administratif: Pengangkutan/penyitaan objek (yoko) atau penggembokan kendaraan oleh Dishub/Satpol PP.

Demikian halnya  beberapa ruko yang di  gunakan untuk berusaha di sepanjang jalan di karimun yang memakai fasum untuk berusaha seperti dealer motor ingat di sungai raya, toko istana  di balai, toko  raya elektronik dan furniture di sungai raya, M2 mobilindo di kolong, asli motor di sungai lakam, mega motor di sungai lakam serta yang lainya.

Saat kita meminta  tanggapan salah seorang masyarakat karimum, sebut saja jhon , kamis, 16/04/26  di newton poros, yang tidak ingin di sebutkan namanya   dalam pemberitaan ini menyampaikan, di minta intansi terkait dalam hal ini, dinas perhubungan, dinas PUPR, Satpol PP, segera melakukan tindakan peringatan dan pembongkaran, Kepada toko maupun dealer motor dan mobil,  yang  telah memakai fasum untuk kepentingan sendiri, di mana  jelas merugikan kepentingan  orang banyak seperti pejalan kaki dan tempat parkir untuk kenderaan. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Bea Cukai Diminta Tangkap pengiriman Rokok ilegal ke Tanjung Batu
APH di minta sikat rokok ilegal/ rokok tanpa pita cukai di tanjung batu.
Rokok Ilegal Diduga Kian Marak di Tanjung Batu, APH dan Bea Cukai Diminta Bongkar Jalur Distribusi hingga ke Akarnya
Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Marak di Tanjung Batu, Bea Cukai dan Aparat Diminta Telusuri Jalur Distribusi
“Dugaan Peredaran Ekstasi di Star Club Wiko Karimun Seolah Bebas, Aparat Dituntut Bertindak: Siapa yang Bertanggung Jawab?”
Dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi  di Star club wiko semakin marak, di minta kapolda kepri  turunkan tim untuk memberantasnya.
Pertemuan di  rumah dinas bupati merupakan Tindak lanjut rapat dengar  pendapat umum ( RDPU ) bupati karimun dan dewan perwakilan daerah (DPD ) RI
Dugaan Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi Kembali Marak di Star Club Wiko

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:41 WIB

Lawan Narkoba dan Judol, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Rangkul Generasi Muda

Selasa, 3 November 2026 - 16:33 WIB

Babinsa Hadiri Reses Anggota DPRD Provinsi NTB di Desa Pamanto, Aspirasi Masyarakat Jadi Perhatian

Selasa, 3 November 2026 - 11:50 WIB

Pengembangan Kasus Pencurian Sapi di Labangka, Polsek Amankan Dua Terduga Pelaku Lain di Plampang!

Selasa, 3 November 2026 - 10:37 WIB

Polsek Labangka Gerak Cepat! Terduga Pencuri Sapi Nyaris Dihakimi Massa, Mobil Pickup Dirusak

Selasa, 3 November 2026 - 07:51 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-07/Lunyuk Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 3 November 2026 - 07:40 WIB

Bersama Masyarakat, Babinsa Dorong Desa Lebih Maju

Selasa, 3 November 2026 - 07:33 WIB

Babinsa Ajak Perkuat Kebersamaan Sambut Penilaian Posyandu

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Berita Terbaru