Pungli Pelabuhan Karimun Kian Terang, Aparat Diminta Tegas Jangan Tutup Mata

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:08 WIB

50330 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepri/Oposisi News 86 — Praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Karimun kembali menjadi sorotan publik. Dugaan praktik ilegal yang telah berlangsung lama itu disebut-sebut terjadi secara sistematis dan terorganisir, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan.
Pungli merupakan tindakan meminta atau menerima sejumlah uang di luar ketentuan resmi tanpa dasar hukum yang sah. Dalam konteks pelayanan publik, praktik ini jelas melanggar hukum dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Namun di Pelabuhan Karimun, dugaan pungli justru disebut berlangsung terang-terangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah agen yang dikenal sebagai “agen gerenti” diduga meminta uang sebesar Rp1.150.000 kepada calon pekerja yang hendak berangkat ke Malaysia menggunakan paspor pelancong.
Padahal, ongkos resmi perjalanan ke Malaysia disebut hanya sekitar Rp450.000. Selisih nilai yang signifikan itu dikenal dengan istilah “uang gerenti”, yang diduga tidak memiliki dasar hukum maupun ketentuan resmi dari otoritas terkait.
Praktik ini disebut telah berlangsung lama dan terindikasi berjalan mulus tanpa hambatan. Dugaan adanya pembiaran pun mencuat. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa praktik yang dinilai melanggar hukum tersebut tidak pernah berujung pada proses penyelidikan ataupun penindakan hukum.
Secara normatif, tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Penegakan hukum bukan sekadar slogan, melainkan mandat konstitusional yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Demikian pula dengan Kejaksaan Republik Indonesia yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, memiliki kewenangan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan hukum secara merdeka.
Dalam konteks dugaan pungli, koordinasi dan supervisi antarpenegak hukum semestinya menjadi instrumen untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan.
Seorang warga Karimun yang ditemui di area pelabuhan, Kamis (26/2/2026), menyampaikan kekecewaannya terhadap situasi tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres dan Kejaksaan Negeri Karimun, segera turun tangan menyelidiki dan menindak tegas para pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungli.
Menurutnya, jika hukum masih berdiri tegak, maka tidak boleh ada ruang kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat kecil.
Pungli bukan sekadar pelanggaran administratif. Dalam perspektif hukum pidana, praktik ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi apabila dilakukan oleh oknum yang memiliki kewenangan atau memanfaatkan jabatan. Selain merugikan secara materiil, pungli juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Pelabuhan sebagai pintu keluar-masuk orang dan barang semestinya menjadi ruang yang tertib, transparan, dan diawasi ketat. Ketika praktik pungutan tanpa dasar hukum berlangsung secara terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang masyarakat, melainkan wibawa hukum itu sendiri.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang dilakukan secara terstruktur. Jika dugaan ini benar adanya, maka penindakan tegas menjadi keniscayaan. Penegakan hukum yang konsisten bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Kini publik menunggu. Apakah aparat penegak hukum akan menunjukkan keberpihakan pada hukum dan keadilan, atau justru membiarkan praktik yang mencederai kepentingan masyarakat terus berlangsung tanpa kepastian? Di titik inilah integritas dan keberanian penegak hukum benar-benar diuji. [Sajirun,S]
Baca Juga :  Dinas Nakerin Karimun Cetak Juru Las Berkompetensi Tinggi Lewat Pelatihan SMAW 3G

Berita Terkait

Bea Cukai Diminta Tangkap pengiriman Rokok ilegal ke Tanjung Batu
APH di minta sikat rokok ilegal/ rokok tanpa pita cukai di tanjung batu.
Rokok Ilegal Diduga Kian Marak di Tanjung Batu, APH dan Bea Cukai Diminta Bongkar Jalur Distribusi hingga ke Akarnya
Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Marak di Tanjung Batu, Bea Cukai dan Aparat Diminta Telusuri Jalur Distribusi
“Dugaan Peredaran Ekstasi di Star Club Wiko Karimun Seolah Bebas, Aparat Dituntut Bertindak: Siapa yang Bertanggung Jawab?”
Dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi  di Star club wiko semakin marak, di minta kapolda kepri  turunkan tim untuk memberantasnya.
Pertemuan di  rumah dinas bupati merupakan Tindak lanjut rapat dengar  pendapat umum ( RDPU ) bupati karimun dan dewan perwakilan daerah (DPD ) RI
Dugaan Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi Kembali Marak di Star Club Wiko

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:41 WIB

Lawan Narkoba dan Judol, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Rangkul Generasi Muda

Selasa, 3 November 2026 - 16:33 WIB

Babinsa Hadiri Reses Anggota DPRD Provinsi NTB di Desa Pamanto, Aspirasi Masyarakat Jadi Perhatian

Selasa, 3 November 2026 - 11:50 WIB

Pengembangan Kasus Pencurian Sapi di Labangka, Polsek Amankan Dua Terduga Pelaku Lain di Plampang!

Selasa, 3 November 2026 - 10:37 WIB

Polsek Labangka Gerak Cepat! Terduga Pencuri Sapi Nyaris Dihakimi Massa, Mobil Pickup Dirusak

Selasa, 3 November 2026 - 07:51 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-07/Lunyuk Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 3 November 2026 - 07:40 WIB

Bersama Masyarakat, Babinsa Dorong Desa Lebih Maju

Selasa, 3 November 2026 - 07:33 WIB

Babinsa Ajak Perkuat Kebersamaan Sambut Penilaian Posyandu

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Berita Terbaru