Mantan Kades di Karimun Kembali Tersandung Kasus Hukum, Diduga Rugikan Negara Rp329 Juta

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:42 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepulauan Riau — Penegakan hukum di tingkat desa kembali menjadi sorotan setelah seorang mantan kepala desa di Kabupaten Karimun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Penetapan status hukum ini menambah daftar mantan kepala desa yang harus berhadapan dengan proses pidana dalam beberapa tahun terakhir.

Tersangka berinisial Sandri, yang pernah menjabat sebagai kepala desa pada periode 2019–2022, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menilai telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut diambil usai gelar perkara yang dilaksanakan pada 11 Februari 2026, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan sejak beberapa waktu terakhir.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Desa Sanglar, Kecamatan Durai, untuk rentang tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Baca Juga :  Pengadaan Baju Seragam Siswa SMP Patut Di Pertanyaan. Bupati Karimun Diminta Segera Mengambil Sikap Tegas

Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Karimun, dengan fokus pada aliran anggaran serta mekanisme penggunaan dana desa selama masa jabatan tersangka.

Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik disebut telah memeriksa sekitar 29 orang yang terdiri atas saksi maupun ahli guna memperjelas konstruksi perkara.

Sejumlah dokumen penting juga diamankan sebagai bagian dari upaya pembuktian, termasuk berkas administrasi dan dokumen keuangan yang diduga terkait langsung dengan dugaan pelanggaran.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan Karimun untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan hukum, antara lain mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.

Baca Juga :  PPTK Kegiatan Pengadaan Baju SMP Di Nilai Asbun, Jelas Telah Mencoreng Wajah Dinas Pendidikan Karimun. Diminta Kadis Ambil Sikap.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, dugaan kerugian negara atau daerah dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp329.196.907. Angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring pendalaman penyidikan serta hasil audit lanjutan.

Penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka. Proses hukum kini memasuki tahap lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.

Dana desa yang dikucurkan setiap tahun sejatinya ditujukan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga penyimpangan dalam pengelolaannya tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga pada terhambatnya pembangunan di tingkat akar rumput. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Lurah Uma Sima Angkat Bicara! Dugaan Prostitusi di Hotel Cirebon Jadi Sorotan, Desak Sidak Gabungan Libatkan Polres dan Satpol PP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Hotel Cirebon Disorot! Dugaan Prostitusi Terendus, Aktivis Mengaku Menyamar dan Temukan Fakta Mengejutkan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Gerak Cepat Polsek Lape! Terduga Pelaku Penganiayaan Petugas Pengairan Langsung Diamankan, Kapolsek; “Tak Ada Yang Kebal Hukum”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Direktur RSUD Sumbawa Tak Hadir dalam Hearing, Aliansi LSM; “Hadir atau Kami Turun Aksi”!

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Banggakan NTB, Tim Polda NTB Rebut Juara III Bulutangkis Kapolri Cup 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Momentum Bersejarah! Panji Kesultanan Sumbawa Tampil di Kirab Panji-Panji Nusantara

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Melalui Pasi Ter Resmi Buka PERSAMI KKRI TA 2026 di SMAN 1 Moyo Hulu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:08 WIB

‎Babinsa Koramil 1607-03/Ropang Mantapkan Paskibra, Siapkan Generasi Muda Sukseskan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru