Mantan Kades di Karimun Kembali Tersandung Kasus Hukum, Diduga Rugikan Negara Rp329 Juta

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:42 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepulauan Riau — Penegakan hukum di tingkat desa kembali menjadi sorotan setelah seorang mantan kepala desa di Kabupaten Karimun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Penetapan status hukum ini menambah daftar mantan kepala desa yang harus berhadapan dengan proses pidana dalam beberapa tahun terakhir.

Tersangka berinisial Sandri, yang pernah menjabat sebagai kepala desa pada periode 2019–2022, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menilai telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut diambil usai gelar perkara yang dilaksanakan pada 11 Februari 2026, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan sejak beberapa waktu terakhir.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Desa Sanglar, Kecamatan Durai, untuk rentang tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Baca Juga :  MENGGANTUNG KERJA SAMA DI UDARA: LAKON SEMBRONO SEKRETARIS DISKOMINFO KARIMUN

Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Karimun, dengan fokus pada aliran anggaran serta mekanisme penggunaan dana desa selama masa jabatan tersangka.

Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik disebut telah memeriksa sekitar 29 orang yang terdiri atas saksi maupun ahli guna memperjelas konstruksi perkara.

Sejumlah dokumen penting juga diamankan sebagai bagian dari upaya pembuktian, termasuk berkas administrasi dan dokumen keuangan yang diduga terkait langsung dengan dugaan pelanggaran.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan Karimun untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan hukum, antara lain mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.

Baca Juga :  Polres Karimun Diminta Panggil Dan Periksa Kadis Pendidikan Terkait Dugaan Fee Proyek.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, dugaan kerugian negara atau daerah dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp329.196.907. Angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring pendalaman penyidikan serta hasil audit lanjutan.

Penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka. Proses hukum kini memasuki tahap lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.

Dana desa yang dikucurkan setiap tahun sejatinya ditujukan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga penyimpangan dalam pengelolaannya tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga pada terhambatnya pembangunan di tingkat akar rumput. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan
Selamat Siang
Bupati Karimun Serap Aspirasi Pedagang Pasar Sore
PKB laksanakan muscab di hotel Aston
Bupati Karimun Ing. Menghadiri “Majelis Bermaaf-Maafan” Zuriat dan Kerabat Kesultanan Riau-Lingga Temenggung
Wakil Bupati Karimun Pimpin Rapat Persiapan keberangkatan 121 Calon Jamaah Haji Karimun Tahun 2026.
Pemda Karimun Dapat Penghargaan Dari BKKBN Terkait Kinerja Bidang Kependudukan Dan Inovasi Pelayaman KB
Wabup Karimun Hadiri Malam Puncak Dan Penyerahan Hadiah Kegiatan ” Ini Sahur Karimun 4.0″

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB