Karimun/Kepri — Perintah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk “sikat habis” segala bentuk perjudian, baik darat maupun daring, tampaknya hanyalah gema yang tak terdengar di kawasan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Di tengah kencangnya instruksi dari Mabes Polri, bisnis haram judi jenis Siji (Singapura) justru terus berdenyut, bahkan disebut-sebut telah beroperasi leluasa selama hampir satu dekade tanpa tersentuh hukum.
Investigasi lapangan tim kami pada Jumat, 27/09/25, menemukan aktivitas penjualan nomor Siji Singapura ini berlangsung terbuka di warung-warung hingga rumah warga.
Ini bukan rahasia. Aktivitas ini berjalan rutin, tiga kali seminggu: setiap Rabu, Sabtu, dan Minggu.
Toke Inisial D: Kebal Hukum Selama Satu Dekade
Menurut sumber tepercaya yang berhasil kami himpun, stabilitas bisnis gelap ini ada di tangan satu sosok, seorang “Toke Siji Moro” berinisial D. Yang mencengangkan, D dilaporkan telah menjalankan bisnis haram ini selama hampir 10 tahun.
Sepuluh tahun adalah rentang waktu yang terlalu panjang untuk sebuah pelanggaran hukum bisa berjalan mulus. Sumber kami menyebut, kelancaran operasi D yang seolah “aman-aman saja” memunculkan kecurigaan serius.
“Seperti sudah terkoordinasi, makanya tidak pernah terusik oleh aparat penegak hukum,” tutur sumber tersebut, mengisyaratkan dugaan adanya ‘kesepakatan tak tertulis’ yang membuat bisnis D kebal dari jerat hukum.
Respon Dingin dari Polsek Moro
Ketika dikonfirmasi mengenai temuan ini, respons dari Polsek Moro justru terkesan menafikan fakta di lapangan. Kapolsek Moro, AKP Sukowibowo, hanya menyampaikan jawaban normatif.
“Selama ini tidak ada, nanti anggota cek kelapangan,” ujarnya.
Ironisnya, janji untuk segera menerjunkan anggota guna pengecekan itu hingga berita ini diterbitkan belum ada realisasinya.
Kenyataan ini menambah daftar panjang kontras antara instruksi pusat yang berapi-api dengan implementasi di lapangan yang terkesan ‘dingin’ dan bertele-tele.
Arahan Kapolri yang Diabaikan?
Sikap aparat penegak hukum setempat memantik kritik pedas dari masyarakat. Seorang warga Karimun berinisial H, yang kami temui di sekitar Padi Mas, menyampaikan kekecewaannya.
“Sudah jelas Arahan dari Kapolri untuk menindak segala jenis perjudian. Apakah Polsek Moro dan Polres Karimun tidak mengindahkan arahan tersebut?” tanya H dengan nada getir.
Situasi ini menempatkan Kepolisian Resor Karimun dan Kepolisian Sektor Moro dalam sorotan tajam. Masyarakat menuntut agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar diterapkan tanpa pandang bulu.
“Kita berharap aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Karimun dan Polsek Moro, segera menindak Toke Siji Moro ini, sesuai dengan arahan Kapolri agar segera menindak segala jenis perjudian di wilayah Republik Indonesia,” pungkas H, menyuarakan harapan publik akan keadilan dan penegakan hukum yang konsisten.
Sembilan tahun adalah waktu yang cukup untuk membersihkan sebuah wilayah dari praktik ilegal. Jika hingga kini bisnis Siji masih merajalela, pertanyaan besarnya bukan lagi apakah ada perjudian, melainkan siapa saja yang membiarkannya?. [SAJIRUN, S]









































