Cinta Berdarah di Karimun: Istri Siri Tewas di Tangan Suami Cemburu!

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:25 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Warga Karimun dibuat geger dengan ditemukannya jasad seorang wanita muda, Mardiana (18), di lahan kosong sebelah SMAN 1 Karimun pada Senin, 21 Juli 2025. Tragisnya, dalang di balik kematiannya tak lain adalah Arya Soma (20), sang suami siri yang buta karena cemburu.

Kisah mengerikan ini bermula pada Minggu malam, 20 Juli 2025. Arya menjebak Mardiana dalam pertemuan maut di Jalan Raja Oesman. Dibakar api cemburu karena sang istri siri disebut-sebut punya pria lain, Arya dengan keji menghujamkan pisau yang sudah disiapkannya. Sebuah pengkhianatan berujung pada hilangnya nyawa.

Baca Juga :  Salurkan BLT-DD bulan Desember 2024 Untuk 31 KPM, Pemdes Lebuh Minta di Manfaatkan Dengan Baik

Pagi harinya, siswa SMAN 1 Karimun menemukan Mardiana tak bernyawa. Tubuhnya dipenuhi luka tusuk di wajah, leher, punggung, tangan, dan tengkuk, ditambah luka iris di berbagai bagian.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil visum RSUD Muhammad Sani menguak fakta mengerikan: luka tusuk menembus tulang dan fraktur di leher, bukti nyata kekejaman pelaku.

Tak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polres Karimun untuk mencium jejak Arya. Hanya sehari setelah penemuan jasad, pada Selasa, 22 Juli 2025, Arya Soma diciduk di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke.

Baca Juga :  PDAM Karimun Terganjal Modal, Ribuan KK Gagal Nikmati Air Bersih!

Pisau berdarah, motor, dan pakaian pelaku menjadi bukti bisu yang mengikatnya.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., tak main-main dalam menindak kasus ini.

Arya dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman hukuman mulai dari 15 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, menanti pembunuh berdarah dingin ini.

Kasus ini masih dalam penyidikan ketat, mengungkap setiap detail kebrutalan yang mengguncang Karimun. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan
Selamat Siang
Bupati Karimun Serap Aspirasi Pedagang Pasar Sore
PKB laksanakan muscab di hotel Aston
Bupati Karimun Ing. Menghadiri “Majelis Bermaaf-Maafan” Zuriat dan Kerabat Kesultanan Riau-Lingga Temenggung
Wakil Bupati Karimun Pimpin Rapat Persiapan keberangkatan 121 Calon Jamaah Haji Karimun Tahun 2026.
Pemda Karimun Dapat Penghargaan Dari BKKBN Terkait Kinerja Bidang Kependudukan Dan Inovasi Pelayaman KB
Wabup Karimun Hadiri Malam Puncak Dan Penyerahan Hadiah Kegiatan ” Ini Sahur Karimun 4.0″

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB