Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Moyo Hulu, Warga Desak Pemerintah Tindak Tegas Pangkalan dan Agen Nakal

REDAKSI NTB

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025 - 09:06 WIB

50663 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar|NTB, Minggu (20 Juli 2025)   – Kelangkaan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) di Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa kian meresahkan. Sudah lebih dari satu bulan terakhir, distribusi dari PT. Bahan Migas Bersaudara ke 116 pangkalan yang tersebar di wilayah ini terhenti. Diduga, penghentian distribusi ini terjadi karena perusahaan tersebut masuk daftar hitam (blacklist) oleh pihak Pertamina.

Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk oknum pangkalan di bawah naungan agen PT. Surya Mita yang diduga memainkan harga secara sepihak. Salah satunya adalah pangkalan UD. RISKY milik Hj. Rus di Desa Marga, Kecamatan Moyo Hulu, yang diduga rutin menjual gas 3 kg kepada pengecer di Desa Batutering dan Desa Terewan dengan harga Rp25.000 per tabung. Ironisnya, pengecer kemudian menjual kembali ke masyarakat dengan harga mencapai Rp40.000 per tabung.

“Pangkalan Hj. Rus itu dua kali seminggu antar ke pengecer. Jujur kami kesulitan dapat gas 3 kg. Karena kebutuhan, ya mau tidak mau kami beli walaupun mahal,” ujar salah seorang warga Desa Sela yang enggan disebutkan namanya, kepada media ini pada Minggu (18/7/2025).

Ia mengaku kecewa terhadap pemerintah yang dinilai abai dalam mengatasi persoalan ini. Warga bahkan mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas, termasuk mencabut izin agen dan pangkalan nakal yang melanggar aturan harga eceran tertinggi (HET).

“Pemerintah tidak adil, seolah membiarkan ini terjadi. Kami ingin suara kami didengar oleh Bapak Bupati Sumbawa dan DPRD. Jangan hanya sekadar slogan saja memberantas mafia gas, tapi harus ada tindakan nyata,” tegasnya.

Selain itu, warga juga meminta agar distribusi gas elpiji oleh agen dilakukan secara merata. “Kalau bisa, pemerintah tetapkan jumlah tabung per pangkalan, misalnya 100 tabung. Ini kadang satu pangkalan dapat 300, yang lain cuma 50. Dari sinilah muncul peluang bagi pangkalan nakal untuk menjual ke pengecer dan menaikkan harga,” tambahnya.

Baca Juga :  Diberi Toleransi 1 Tahun 4 Bulan, Travel Idola Trans Tetap Beroperasi Tanpa Izin, Kadishub NTB Bertindak Tegas

Kondisi ini menambah beban masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama subsidi gas elpiji 3 kg. Sejumlah kalangan berharap agar Pertamina, Pemkab Sumbawa, dan aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan permainan harga dan distribusi oleh oknum agen maupun pangkalan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina maupun Dinas Perdagangan Kabupaten Sumbawa terkait kelangkaan ini dan dugaan pelanggaran distribusi yang terjadi.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bergerak cepat menormalisasi distribusi gas elpiji bersubsidi agar tidak menambah kesenjangan dan keresahan sosial di tengah tingginya kebutuhan hidup. (Af)

Berita Terkait

Di Tengah Tugas Kenegaraan, Haji Uma Tuntaskan Magister Cumlaude dan Diwisuda Bersama Putranya
Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan
Akses dan Ekonomi Warga Segera Meningkat, Pembangunan Jembatan Garuda Kian Pesat
Aksi Besar PPS Dimulai 2 Juni, Pelabuhan Poto Tano Terancam Lumpuh Total
‎Dandim 1607/Sumbawa Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Sumbawa
‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Tingkatkan Pengawasan Wilayah Melalui Patroli Malam Rutin
TNI dan Warga Gotong Royong Siapkan Pembangunan Dua Jembatan Armco di Dusun Kapassari
Komsos Humanis Babinsa Pukat, Bangun Kepedulian Warga terhadap Kebersihan dan Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru