Ketua Gempar NTB Minta 29 Desa Bersuara Terkait Dugaan Pembagian SHU Non-Prosedural: “Jangan Biarkan Desa Jadi Korban Narasi Semu”

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 20:44 WIB

50444 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (19 November 2025),— Polemik pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dalam skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Lantung kembali memanas. Ketua LSM Gempar NTB, Rudini, S.P, mengeluarkan pernyataan keras yang mengguncang publik dan mengundang tanda tanya besar terhadap transparansi, legalitas, dan motif di balik pengumuman “keberhasilan” yang mendadak dipertontonkan.

Rudini menegaskan bahwa 29 desa yang disebut menerima SHU harus berani bersuara, bukan sekadar menerima skema pembagian yang dinilainya sarat kejanggalan. Menurutnya, pemerintah desa tidak boleh dijadikan alat legitimasi narasi keberhasilan yang secara administratif, teknis, maupun faktual belum terbukti.

“Desa tidak boleh menjadi korban. Jika prosedur tidak dipenuhi, itu bukan keberhasilan — itu manipulasi narasi,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rudini menjelaskan bahwa secara regulatif, SHU mustahil dibagikan hanya dalam rentang waktu kurang dari 2,5 bulan, karena terdapat tahapan formal yang wajib dilalui, antara lain, Rapat Anggota Tahunan (RAT), Audit independen, Laporan pertanggungjawaban manajemen, Verifikasi administrasi koperasi

Baca Juga :  Kepala Desa Padesa Lantung Buka Suara: “Tak Pernah Ada Sosialisasi, Tahu-Tahu Diminta Data Warga Miskin untuk SHU”

Tanpa itu semua, pembagian SHU tidak memiliki dasar hukum.

“Jika proses ini dilewati, maka pembagian SHU itu ilegal dan berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.

Rudini juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah SHU yang dipublikasikan dengan nominal yang diterima desa.

“Bagaimana jika suatu hari masyarakat mempertanyakan sisa SHU kepada kepala desa? Atau bahkan menuding kepala desa tidak transparan? Ini sangat merugikan,” ujarnya.

Ia menilai, kondisi ini berpotensi memicu konflik horizontal hingga krisis kepercayaan terhadap pemerintah desa.

LSM Gempar NTB juga menyoroti fondasi legalitas IPR Lantung itu sendiri. Rudini menyebut, berdasarkan sejumlah temuan dan laporan, IPR tersebut diduga belum memenuhi tahapan fundamental seperti, Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Kepala Teknis Tambang (KTT), Pemetaan sosial, Sosialisasi formal kepada warga, Verifikasi dampak ekonomi dan lingkungan.

“Narasi keberhasilan IPR ini justru bertolak belakang dengan fakta administrasi di lapangan,” katanya.

Baca Juga :  Koramil 1607-01/Sumbawa Lakukan Patroli dan Komsos Demi Wilayah Aman

Salah satu sorotan paling tajam adalah kehadiran Kapolda NTB dalam kegiatan yang kemudian dikaitkan dengan penyaluran SHU.

“Publik perlu memahami dengan jelas: apa posisi Kapolda? Apakah ini hanya dukungan situasional, atau ada agenda lain yang belum dijelaskan?” tanya Rudini.

Menurutnya, substansi SHU sepenuhnya merupakan domain koperasi dan teknisnya berada pada ranah ESDM, DLHK, dan pemerintah daerah, bukan kepolisian.

Dalam pernyataan penutup, Rudini menyebut bahwa narasi besar yang dipertontonkan ke publik seolah-olah sebagai kesuksesan IPR justru patut dicurigai.

“Jika program belum memenuhi prosedur tetapi justru dipromosikan sebagai keberhasilan, ada pihak yang ingin mengangkat citra dan kredibilitas di mata pemerintah pusat. Ini tidak sehat,” kritiknya.

Ia menekankan bahwa desa berhak mendapatkan, Informasi jujur, Data lengkap, Proses yang dapat diverifikasi secara independen

“Jangan pertontonkan pembodohan publik. Desa tidak boleh dibiarkan terjebak dalam narasi yang belum terbukti kebenarannya,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Plampang Bersiap Jadi Role Model Sumbawa Hijau Lestari, Sinergi Pentahelix dan PENTASILVA Siap Ubah Wajah Pengelolaan Hutan
Viral Video Pengerukan Pasir Pantai Berujung Investigasi! Aliansi Soroti Dugaan Reklamasi dan Pertanyakan Legalitas Tiga Perusahaan Tambak di Lunyuk
Koramil 1607-07/Lunyuk Tingkatkan Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Sejak Dini
‎Babinsa Koramil 1607-12/Moyo Hilir Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Desa Binaan
Blokade Simpang Lito! Aliansi Masyarakat Lito, Pungkit dan Lantung Turun ke Jalan, 12 Tuntutan Selamatkan Lantung dari Dampak Tambang
Koramil 1607-01 Perkuat Patroli, Cegah Gangguan Kamtibmas
Bangun Konektivitas Desa, Jembatan ARMCO di Marente Resmi Tuntas dan Siap Dimanfaatkan Warga
‎Babinsa Koramil 1607-03/Ropang Latih Paskibra Kecamatan Lenangguar Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:59 WIB

LPTQ Matang Raya Juara Umum MTQ ke-38 Baktiya, Ini Harapan Camat

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:22 WIB

Ratusan Warga Gayo Lues Padati Sosialisasi JKN-JKA, DPRA Serap Aspirasi Perubahan Qanun Kesehatan Aceh

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Aceh Singkil dan PT PLB Tanam 3.000 Mangrove

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Senin, 27 Juli 2026 - 13:04 WIB

MTQ XXXVIII Baktiya Dibuka, 170 Peserta Berebut Tiket Terbaik Menuju Ajang Lebih Tinggi

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Berita Terbaru