PT MSSB II Kembali Beroperasi Sementara, Meski Belum Kantongi Izin Gubernur

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:20 WIB

50660 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam — PT MSSB II kembali memulai aktivitas operasionalnya pada hari ini, Jumat (23/05), setelah sebelumnya sempat menghentikan sementara seluruh kegiatannya akibat dugaan pencemaran aliran Sungai Lae Muara Batu-Batu, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam. Keputusan untuk kembali beroperasi diambil meskipun perusahaan belum sepenuhnya melengkapi dokumen perizinan yang disyaratkan oleh pemerintah, Jum’at (23/05/2025).

Dalam keterangan resminya, Humas PT MSSB II menyatakan bahwa operasional kembali dilakukan sembari menunggu surat keputusan dari Gubernur Aceh. “Untuk sementara waktu, PT MSSB II memulai kembali aktivitas operasionalnya per hari ini, sambil menunggu proses izin yang masih dalam tahap finalisasi di tingkat gubernur,” ujarnya kepada media.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kembalinya aktivitas perusahaan tersebut memicu pertanyaan dan keprihatinan dari masyarakat serta pemerhati lingkungan. Publik menilai langkah ini bertentangan dengan keputusan Pemerintah Kota Subulussalam yang sebelumnya telah meminta PT MSSB II untuk menghentikan semua operasionalnya hingga perizinan lengkap.

Baca Juga :  SD Negeri Namo Buaya Butuh Rehabilitasi Ruang Belajar Mengajar

Dalam rapat bersama antara Pemko Subulussalam dan manajemen PT MSSB II yang digelar beberapa hari lalu, Wakil Wali Kota Subulussalam, M. Nasir, secara tegas menyatakan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan beroperasi sebelum seluruh dokumen perizinan dipenuhi. Rapat tersebut juga dihadiri oleh pihak legislatif sebagai bentuk pengawasan bersama.

Namun anehnya, hanya dua hari setelah keputusan tersebut, perusahaan kembali melanjutkan aktivitasnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga. “Ada apa ini? Apakah dokumen perizinan sudah dilengkapi?” keluh salah satu warga.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, jelas bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan sebelum mulai beroperasi. Persetujuan ini mencakup dokumen Amdal atau UKL-UPL yang menjadi dasar diterbitkannya izin lingkungan.

Baca Juga :  Menjelang Idulfitri, Mantan Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam Beri Perhatian kepada Rekan Media dan LSM

Lebih lanjut, Pasal 37 UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa pejabat yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dokumen Amdal atau UKL-UPL dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda sebesar 3 miliar rupiah.

“Undang-undang ini berlaku untuk semua warga negara, tanpa kecuali. Maka jika perusahaan tetap beroperasi tanpa izin lengkap, ini adalah bentuk pelecehan terhadap hukum dan terhadap marwah Pemerintah Kota Subulussalam,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Subulussalam mengenai langkah selanjutnya terhadap operasional PT MSSB II. Publik pun menanti ketegasan Pemko dalam menegakkan aturan, guna menjaga lingkungan dan menegakkan wibawa pemerintahan. [ER.K]

Berita Terkait

Surat Mutasi ASN Diduga Palsu, BKPSDM Subulussalam Minta Aparat Usut Pelaku Penyebar Hoaks
Pokir DPRK Subulussalam: Antara Kepentingan Publik dan Bayang-Bayang Transaksi Politik
Bayang-Bayang Mafia Tanah di Lahan Transmigrasi Longkib, Negara Diuji Menegakkan Aturan
Sengketa Lahan Longkib Kian Membara, Dugaan Pemalsuan AJB hingga Tindak Pidana Lain Menguat, Penegakan Hukum Diuji
Sengketa 50 Hektar di Longkib Memanas, Nama Ketua Apkasindo Aceh Terseret, Dugaan Pelanggaran Regulasi Mengemuka
Janji yang Diuji Waktu, Kepemimpinan yang Ditagih Publik
Kanopi Ambruk, Integritas Proyek Dipertanyakan
Menjelang Idulfitri, Mantan Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam Beri Perhatian kepada Rekan Media dan LSM

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru