PT MSSB II Kembali Beroperasi Sementara, Meski Belum Kantongi Izin Gubernur

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:20 WIB

50653 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam — PT MSSB II kembali memulai aktivitas operasionalnya pada hari ini, Jumat (23/05), setelah sebelumnya sempat menghentikan sementara seluruh kegiatannya akibat dugaan pencemaran aliran Sungai Lae Muara Batu-Batu, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam. Keputusan untuk kembali beroperasi diambil meskipun perusahaan belum sepenuhnya melengkapi dokumen perizinan yang disyaratkan oleh pemerintah, Jum’at (23/05/2025).

Dalam keterangan resminya, Humas PT MSSB II menyatakan bahwa operasional kembali dilakukan sembari menunggu surat keputusan dari Gubernur Aceh. “Untuk sementara waktu, PT MSSB II memulai kembali aktivitas operasionalnya per hari ini, sambil menunggu proses izin yang masih dalam tahap finalisasi di tingkat gubernur,” ujarnya kepada media.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kembalinya aktivitas perusahaan tersebut memicu pertanyaan dan keprihatinan dari masyarakat serta pemerhati lingkungan. Publik menilai langkah ini bertentangan dengan keputusan Pemerintah Kota Subulussalam yang sebelumnya telah meminta PT MSSB II untuk menghentikan semua operasionalnya hingga perizinan lengkap.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Subulussalam Segera Turun ke Lokasi Periksa Laporan Dugaan Dana Desa Fiktif di Panglima Sahman

Dalam rapat bersama antara Pemko Subulussalam dan manajemen PT MSSB II yang digelar beberapa hari lalu, Wakil Wali Kota Subulussalam, M. Nasir, secara tegas menyatakan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan beroperasi sebelum seluruh dokumen perizinan dipenuhi. Rapat tersebut juga dihadiri oleh pihak legislatif sebagai bentuk pengawasan bersama.

Namun anehnya, hanya dua hari setelah keputusan tersebut, perusahaan kembali melanjutkan aktivitasnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga. “Ada apa ini? Apakah dokumen perizinan sudah dilengkapi?” keluh salah satu warga.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, jelas bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan sebelum mulai beroperasi. Persetujuan ini mencakup dokumen Amdal atau UKL-UPL yang menjadi dasar diterbitkannya izin lingkungan.

Baca Juga :  Atlet Karate LEMKARI Dojo Gladiator Kota Subulussalam Sukses Meraih Emas dan Perak

Lebih lanjut, Pasal 37 UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa pejabat yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dokumen Amdal atau UKL-UPL dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda sebesar 3 miliar rupiah.

“Undang-undang ini berlaku untuk semua warga negara, tanpa kecuali. Maka jika perusahaan tetap beroperasi tanpa izin lengkap, ini adalah bentuk pelecehan terhadap hukum dan terhadap marwah Pemerintah Kota Subulussalam,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Subulussalam mengenai langkah selanjutnya terhadap operasional PT MSSB II. Publik pun menanti ketegasan Pemko dalam menegakkan aturan, guna menjaga lingkungan dan menegakkan wibawa pemerintahan. [ER.K]

Berita Terkait

Pokir DPRK Subulussalam: Antara Kepentingan Publik dan Bayang-Bayang Transaksi Politik
Bayang-Bayang Mafia Tanah di Lahan Transmigrasi Longkib, Negara Diuji Menegakkan Aturan
Sengketa Lahan Longkib Kian Membara, Dugaan Pemalsuan AJB hingga Tindak Pidana Lain Menguat, Penegakan Hukum Diuji
Sengketa 50 Hektar di Longkib Memanas, Nama Ketua Apkasindo Aceh Terseret, Dugaan Pelanggaran Regulasi Mengemuka
Janji yang Diuji Waktu, Kepemimpinan yang Ditagih Publik
Kanopi Ambruk, Integritas Proyek Dipertanyakan
Menjelang Idulfitri, Mantan Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam Beri Perhatian kepada Rekan Media dan LSM
Kapolres Subulussalam Imbau Warga Tidak Panic Buying BBM, Stok Dipastikan Aman

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB