Pokir DPRK Subulussalam: Antara Kepentingan Publik dan Bayang-Bayang Transaksi Politik

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 10:33 WIB

50311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam| Oposisi News 86 — Lonjakan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Kota Subulussalam tidak sekadar memantik perhatian, tetapi juga menimbulkan kegelisahan publik yang kian sulit diabaikan, Rabu (15/04/2026)

Di tengah kondisi fiskal daerah yang masih dibayangi beban defisit ratusan miliar rupiah, peningkatan signifikan anggaran Pokir justru menghadirkan ironi dalam tata kelola keuangan daerah.

Dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026, alokasi Pokir DPRK melonjak drastis dari kisaran Rp13,5 miliar menjadi sekitar Rp35,1 miliar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan tajam ini terjadi di saat kemampuan keuangan daerah belum sepenuhnya pulih. Proyeksi pendapatan daerah yang berada di angka Rp628 miliar dengan belanja sekitar Rp589 miliar memang menunjukkan surplus Rp38,1 miliar, namun angka tersebut belum mencerminkan kondisi riil karena masih dibebani akumulasi defisit atau utang daerah periode 2022–2024 yang diperkirakan mencapai Rp235 hingga Rp285 miliar.

Tekanan fiskal semakin nyata dengan adanya potensi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Penyesuaian Dana Desa sekitar Rp8,2 miliar serta ketidakpastian Dana Alokasi Umum (DAU) menambah ketat ruang gerak anggaran.

Dalam situasi demikian, keputusan menaikkan alokasi Pokir dalam jumlah besar menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat atau justru mencerminkan prioritas politik yang tersembunyi.

Sorotan publik tidak hanya berhenti pada aspek angka, tetapi juga menyasar fungsi kelembagaan DPRK. Secara normatif, DPRK memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun dalam praktiknya, muncul indikasi pergeseran fungsi yang patut dicermati. Hak angket yang seharusnya menjadi instrumen kontrol terhadap eksekutif, justru diduga berpotensi bergeser menjadi alat tawar dalam dinamika politik anggaran.

Baca Juga :  Kasi Intel Kejari Subulussalam Lakukan Pengawasan Proyek Revitalisasi SMA Muhammdiyah

Fenomena ini memperkuat kekhawatiran adanya praktik transaksional dalam pembahasan kebijakan publik. Istilah “dagang sapi politik” yang beredar di kalangan aktivis bukan sekadar retorika, melainkan refleksi atas kecurigaan publik terhadap kemungkinan kompromi antara legislatif dan eksekutif dalam distribusi program melalui Pokir.

Dalam konteks ini, Pokir berisiko kehilangan esensinya sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan berubah menjadi instrumen negosiasi kepentingan.

Padahal secara hukum, pengelolaan keuangan daerah wajib dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Setiap kebijakan anggaran yang menyimpang dari prinsip tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan.

Lebih jauh, potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Dengan demikian, setiap indikasi pengondisian proyek, distribusi anggaran yang tidak transparan, maupun praktik “jual-beli program” bukan hanya persoalan etika, tetapi berpotensi menjadi ranah hukum.

Di sisi lain, Pokir memang memiliki fungsi strategis dalam menjembatani aspirasi masyarakat ke dalam program pembangunan. Namun tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dan transparansi yang memadai, instrumen ini menjadi sangat rentan disalahgunakan.

Kepentingan jangka pendek—baik ekonomi maupun politik—dapat dengan mudah menggeser orientasi kebijakan yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik.

Pernyataan Wali Kota Subulussalam yang meminta aparat penegak hukum untuk turun meninjau kondisi keuangan daerah memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan isu biasa. Permintaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, hingga Kejaksaan Agung menjadi sinyal bahwa potensi penyimpangan perlu diawasi secara serius dan menyeluruh.

Baca Juga :  Portal Monopoli di Jantung Subulussalam: Petani Tercekik Akses, PT Lotbangko Bungkam

Dalam konteks ini, peran aparat penegak hukum menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran berjalan sesuai koridor hukum. Pengawasan tidak boleh bersifat reaktif semata, tetapi harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.

Praktik pengondisian kegiatan dan distribusi proyek yang tidak transparan harus diantisipasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi pelanggaran yang merugikan keuangan daerah.

Dorongan dari kalangan mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil yang menuntut transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas.

Desakan agar DPRK dan Pemerintah Kota Subulussalam membuka secara rinci dasar, urgensi, serta peruntukan anggaran Pokir merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Jika tuntutan transparansi ini diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas lembaga, tetapi juga kepercayaan masyarakat. Dalam jangka panjang, ketidakpercayaan publik dapat menggerus legitimasi pemerintah daerah dan memperlemah fondasi demokrasi di tingkat lokal.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi DPRK dan Pemerintah Kota Subulussalam. Apakah anggaran benar-benar akan diarahkan untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat—seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta penguatan ekonomi desa—atau justru terjebak dalam pusaran kepentingan politik jangka pendek yang merugikan publik.

Di tengah tekanan fiskal dan tuntutan transparansi, pilihan kebijakan yang diambil hari ini akan menentukan arah tata kelola pemerintahan ke depan: berpihak pada rakyat atau tersandera oleh kompromi politik yang berpotensi melanggar hukum. [ER.K]

Berita Terkait

Surat Mutasi ASN Diduga Palsu, BKPSDM Subulussalam Minta Aparat Usut Pelaku Penyebar Hoaks
Bayang-Bayang Mafia Tanah di Lahan Transmigrasi Longkib, Negara Diuji Menegakkan Aturan
Sengketa Lahan Longkib Kian Membara, Dugaan Pemalsuan AJB hingga Tindak Pidana Lain Menguat, Penegakan Hukum Diuji
Sengketa 50 Hektar di Longkib Memanas, Nama Ketua Apkasindo Aceh Terseret, Dugaan Pelanggaran Regulasi Mengemuka
Janji yang Diuji Waktu, Kepemimpinan yang Ditagih Publik
Kanopi Ambruk, Integritas Proyek Dipertanyakan
Menjelang Idulfitri, Mantan Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam Beri Perhatian kepada Rekan Media dan LSM
Kapolres Subulussalam Imbau Warga Tidak Panic Buying BBM, Stok Dipastikan Aman

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:13 WIB

Jembatan Gantung Garuda Hadirkan Harapan Baru, Akses dan Kesejahteraan Warga Segera Meningkat

Senin, 18 Mei 2026 - 20:05 WIB

Demi Kenyamanan Masyarakat, Koramil 1607-06/Lape Lopok Tingkatkan Patroli Malam

Senin, 18 Mei 2026 - 19:05 WIB

Serka Rasyid Hadiri Soft Launching SPPG, Bentuk Dukungan TNI untuk Program Gizi Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 14:39 WIB

Aliansi Warga di Sumbawa Barat Tolak Nobar ‘Pesta Babi’

Senin, 18 Mei 2026 - 13:51 WIB

M. Omar Rodhi Desak Parliamentary Threshold 0 Persen, Sebut Sistem Pemilu Saat Ini “Membunuh” Suara Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:31 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara 17-an, Tekankan Kewaspadaan dan Pengabdian untuk Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:26 WIB

‎Melalui Pengarahan Personel, Dandim 1607/Sumbawa Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:42 WIB

Objek Vital Jadi Fokus, Koramil 1607-01 Tingkatkan Pengawasan Wilayah

Berita Terbaru