Diduga sebagai Makelar atau Saksi atau Suruhan para Mafia.
Subulussalam| Oposisi News 86 – Polemik kepemilikan lahan transmigrasi di Kecamatan Longkib, Subulussalam, memasuki fase yang kian mengkhawatirkan dan tak lagi sekadar konflik horizontal antarwarga.

Masyarakat Yang dirugikan.
Di balik sengketa yang mencuat antara Ketua Apkasindo Aceh, Netap Ginting, dengan masyarakat Desa Lae Saga dan Desa Bangun Sari, mulai terkuak indikasi yang lebih serius: dugaan praktik mafia tanah yang berpotensi melibatkan aktor-aktor dengan akses kekuasaan di tingkat lokal.
Perkara ini tidak lagi berdiri sebagai sengketa biasa. Laporan pidana terkait dugaan pencurian dan penganiayaan telah masuk ke meja aparat penegak hukum di Polres Subulussalam, sementara gugatan perdata mengenai keabsahan akta jual-beli lahan terus bergulir.
Situasi ini memperlihatkan betapa kompleksnya persoalan yang terjadi, sekaligus menegaskan adanya potensi pelanggaran hukum yang sistematis dan terstruktur.
Perkembangan terbaru justru mempertegas dugaan tersebut. Dalam sebuah pernyataan yang terekam dan beredar luas, Netap Ginting secara terbuka mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Lae Saga sebagai pihak yang menjual lahan transmigrasi kepada pihak tertentu, bahkan sebelum yang bersangkutan menjabat.

Diduga sebagai Makelar atau Saksi atau Suruhan para Mafia Tanah.
Pernyataan ini bukan sekadar pengakuan biasa, melainkan sinyal kuat adanya praktik yang patut diduga melanggar hukum dan mencederai prinsip keadilan bagi masyarakat transmigran.
Jika pengakuan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif, melainkan telah masuk dalam ranah penyalahgunaan kewenangan, manipulasi hak atas tanah, hingga kemungkinan praktik mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat.
Keterlibatan oknum aparatur desa, jika terbukti, menjadi preseden buruk yang meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan di tingkat paling dasar.
Negara sejatinya telah menetapkan batasan yang tegas dan tidak membuka ruang tafsir terhadap praktik jual-beli lahan transmigrasi. Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, khususnya Pasal 32, ditegaskan bahwa tanah yang diberikan kepada transmigran tidak dapat dialihkan secara bebas tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Ketransmigrasian yang secara eksplisit melarang pemindahtanganan lahan selama masa pembinaan tanpa izin pemerintah.
Lebih jauh, berbagai regulasi turunan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga menegaskan bahwa lahan transmigrasi merupakan bagian dari program strategis negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan komoditas bebas yang dapat diperjualbelikan kepada pihak mana pun, apalagi kepada pihak di luar peserta transmigrasi.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada pembatalan hak atas tanah hingga konsekuensi pidana apabila ditemukan unsur penipuan, pemalsuan dokumen, atau rekayasa transaksi.
Pernyataan dari Dinas Transmigrasi Kota Subulussalam yang kembali menegaskan status kawasan Lae Saga dan Bangun Sari sebagai wilayah transmigrasi yang berada dalam pengawasan negara, semakin memperjelas bahwa setiap transaksi jual-beli yang terjadi di atas lahan tersebut patut diduga tidak sah secara hukum.
Dalam konteks ini, negara tidak boleh abai. Pembiaran terhadap praktik semacam ini hanya akan memperkuat jejaring mafia tanah yang selama ini kerap beroperasi di wilayah-wilayah dengan pengawasan lemah.
Masyarakat kini menuntut lebih dari sekadar proses hukum formal. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengusut seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik penerbitan akta jual-beli lahan transmigrasi.
Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan memperdalam luka sosial dan memperpanjang konflik yang sudah berlangsung.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi negara dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak transmigran yang sah. Ketika lahan yang seharusnya menjadi tumpuan hidup masyarakat justru diperdagangkan secara ilegal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepemilikan tanah, melainkan juga wibawa hukum dan keadilan itu sendiri.
Jika praktik mafia tanah benar-benar berakar dalam kasus ini, maka pembongkarannya harus dilakukan secara menyeluruh, tanpa kompromi, demi memastikan bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan siapa pun. [ER.K]
Berikut Vedionya:









































