PT. Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan Vidio Adu Mulut Antara Warga Dengan Perusahaan Yang Beredar di Media

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:14 WIB

50419 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – PT. Satya Agung merupakan perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Salah satunya memiliki Sertifikat HGU No. 5 yang terbit tahun 2016, seluas 7.173,79 Ha, dengan masa berlaku HGU sampai dengan tahun 2040.

Tepatnya pada hari selasa, Peristiwa terjadinya perselisihan dengan masyarakat terjadi pada tanggal 06 Mei 2025, sebagaimana yang telah tersebar dalam berita – berita media online.

Dengan ini menagement PT Astya Agung melalui Head legal Hendra Khan didampingi staf legal , Ir. Syahrizal Adjhari memberikan klarifikasi atas peristiwa tersebut, Jum’at 23/5/2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat Kejadian di Lokasi, Pihak management sedang melakukan inventarisir, pemeliharaan dan sisip atas patok batas HGU berdasarkan Sertifikat yang telah diterbitkan oleh pihak BPN terkait Lokasi dan kordinat yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Babinsa Cek Persediaan Pupuk dan Obat Pertanian

Dalam prosesnya pihak Perusahaan yang terdiri dari Manajer kebun dan beberapa asisten terdapat beberapa kendala dan adanya suatu penghadangan yang mengakibatkan terciptanya suatu keributan sampai dengan adanya upaya percobaan tindak kekerasan dilakukan oleh masyarakat yang merasa mengakui dan/atau menguasai lahan tersebut di lokasi, dimana akibat kejadian tersebut membuat suasana di Lokasi menjadi tidak kondusif,” tutur Hendra.

Ia melanjutkan, Perusahaan tidak pernah mengklaim suatu areal atau lahan yang tidak masuk ke dalam batas izin yang diberikan oleh pemerintah, namun yang sangat disayangkan pada saat kejadian, pihak Perusahaan yang ingin melakukan perawatan dan sisip patok batas HGU dengan Paralon dilokasi mendapatkan suatu kendala berupa penghadangan oleh masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan namun tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan atas tanah tersebut.

Dalam menjalankan operasionalnya PT. Satya Agung sudah menaati segala aturan dan regulasi yang ada, baik dari sisi legalitas Perizinan, Pelaporan serta Ketaatan akan lingkungan.

Baca Juga :  Wartawan Di Aceh Utara Akan Laporkan Oknum Aparatur Desa Yang Intimidasi Wartawan

Begitu juga selama PT. Satya Agung menjalankan operasionalnya, Perusahaan juga sudah menjalin hubungan baik dengan pemerintah dan masyarakat setempat, Dimana terlihat banyak dampak positif yang dirasakan oleh pemerintahan dan Masyarakat setempat dengan keberadaan Perusahaan,” terang Hendra.

Perlu diketahui bersama bahwa semua batas HGU dapat di cek dan diklarifikasi oleh semua pihak melalui website ATRBPN, jadi bila ada ketidak sesuaian antara data yang dirilis oleh pihak ATRBPN dengan aktual di lapangan masyarakat bisa langsung konfirmasi atau bahkan melakukan aduan ke ATRBPN terkait hal tersebut.

Perlu kami ditegaskan bahwa pihak Perusahaan hanya mengiventarisir batas-batas HGU yang merupakan kewajiban Perusahaan sebagai pemegang HGU sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh BPN dan ISPO,” pungkas Hendra. [MUHADAR]

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru