PT. Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan Vidio Adu Mulut Antara Warga Dengan Perusahaan Yang Beredar di Media

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:14 WIB

50370 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – PT. Satya Agung merupakan perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Salah satunya memiliki Sertifikat HGU No. 5 yang terbit tahun 2016, seluas 7.173,79 Ha, dengan masa berlaku HGU sampai dengan tahun 2040.

Tepatnya pada hari selasa, Peristiwa terjadinya perselisihan dengan masyarakat terjadi pada tanggal 06 Mei 2025, sebagaimana yang telah tersebar dalam berita – berita media online.

Dengan ini menagement PT Astya Agung melalui Head legal Hendra Khan didampingi staf legal , Ir. Syahrizal Adjhari memberikan klarifikasi atas peristiwa tersebut, Jum’at 23/5/2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat Kejadian di Lokasi, Pihak management sedang melakukan inventarisir, pemeliharaan dan sisip atas patok batas HGU berdasarkan Sertifikat yang telah diterbitkan oleh pihak BPN terkait Lokasi dan kordinat yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Berbagai Isu Krusial Umat Dibahas Pada Muzakarah Ulama Perdana di Paya Bakong

Dalam prosesnya pihak Perusahaan yang terdiri dari Manajer kebun dan beberapa asisten terdapat beberapa kendala dan adanya suatu penghadangan yang mengakibatkan terciptanya suatu keributan sampai dengan adanya upaya percobaan tindak kekerasan dilakukan oleh masyarakat yang merasa mengakui dan/atau menguasai lahan tersebut di lokasi, dimana akibat kejadian tersebut membuat suasana di Lokasi menjadi tidak kondusif,” tutur Hendra.

Ia melanjutkan, Perusahaan tidak pernah mengklaim suatu areal atau lahan yang tidak masuk ke dalam batas izin yang diberikan oleh pemerintah, namun yang sangat disayangkan pada saat kejadian, pihak Perusahaan yang ingin melakukan perawatan dan sisip patok batas HGU dengan Paralon dilokasi mendapatkan suatu kendala berupa penghadangan oleh masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan namun tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan atas tanah tersebut.

Dalam menjalankan operasionalnya PT. Satya Agung sudah menaati segala aturan dan regulasi yang ada, baik dari sisi legalitas Perizinan, Pelaporan serta Ketaatan akan lingkungan.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Pj Bupati Aceh Utara Selesaikan perbaikan Jembatan Trieng Pantang Kecamatan Tanah Luas.

Begitu juga selama PT. Satya Agung menjalankan operasionalnya, Perusahaan juga sudah menjalin hubungan baik dengan pemerintah dan masyarakat setempat, Dimana terlihat banyak dampak positif yang dirasakan oleh pemerintahan dan Masyarakat setempat dengan keberadaan Perusahaan,” terang Hendra.

Perlu diketahui bersama bahwa semua batas HGU dapat di cek dan diklarifikasi oleh semua pihak melalui website ATRBPN, jadi bila ada ketidak sesuaian antara data yang dirilis oleh pihak ATRBPN dengan aktual di lapangan masyarakat bisa langsung konfirmasi atau bahkan melakukan aduan ke ATRBPN terkait hal tersebut.

Perlu kami ditegaskan bahwa pihak Perusahaan hanya mengiventarisir batas-batas HGU yang merupakan kewajiban Perusahaan sebagai pemegang HGU sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh BPN dan ISPO,” pungkas Hendra. [MUHADAR]

Berita Terkait

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis
R3P Diserahkan, Pemulihan Aceh Utara Diuji: Jangan Berhenti di Meja Birokrasi
Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air
Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi
Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali
Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji
Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik
Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB