Bea Cukai Diminta Tertipkan Ekspedisi Jasa Titipan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:07 WIB

50309 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Akhir – akhir ini ekspedisi jasa titipan ( jastip) makin menjamur di karimun, di tandai dengan banyak dijumpai di Toko toko tempat jasa Titipan di karimun.

Dengan bebas masuknya barang barang dari jasa Titipan di disinyalir tidak ada pemeriksaan dari Bea Cukai, yang Mengakibatkan kerugian Negara dari Bea masuk barang .

Undang-Undang (UU) yang mengatur masuknya barang adalah Undang – Undang Kepabeanan. Selain itu, ada juga beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur terkait Impor barang, seperti PMK Nomor 96 Tahun 2003 dan PMK Nomor 6/PMK.010/2017.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut ini adalah beberapa ketentuan mengenai impor barang:

– Barang Impor yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan Bea masuk wajib dikenakan Bea masuk dan Denda.

Baca Juga :  Terkesan Pemborosan, Sudah Hampir 1 Tahun KMP Selat Gelam Belum Di Operasikan, Apa Penyebabnya

– Barang Impor yang dibebaskan dari Bea masuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

– Barang Impor yang di impor secara Online diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2003.

– Klasifikasi Barang Impor diatur dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2017.

– Barang Impor yang mendapatkan Pelayanan segera (Rush Handling) diatur dalam PMK-190/PMK.04/2022.

– Barang Impor yang Tata cara pengeluarannya diatur tersendiri dalam Peraturan Perundang – Undangan di bidang kepabeanan.

Untuk itu harapan kita, Bea Cukai yang berwenang dalam hal masuknya barang ke Karimun, melalui jasa Titipan agar lebih selektif melakukan pemeriksaan Barang – Barang apa saja isi dari Titipan tersebut.

Salah satunya masuknya barang jasa titipan dari dermaga dekat Krabi tepatnya depan Pekong Puakang, banyak barang barang masuk dari sana dan tidak ada kita lihat pemeriksaan dari Bea dan Cukai.

Baca Juga :  Alamak???. Kadis Lingkungan Hidup Dan Mantan LH Ditetapkan Jadi Tersangka.

Saat kita berusaha melakukan konfirmasi Kepada Boby, dari kantor pelayanan pihak Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, jumat. (07/02/2025), melalui WhatAps, hingga berita ini di Publikasikan belum ada jawaban.

Secara terpisah saat Wartawan mencoba Mengkonfirmasi kepada Anthony bagian Bidang Lala KSOP Tanjung Balai Karimun melalui WhatAps, Selasa, (11/02/2925), Terkait Dermaga dekat krabi , apakah ada ijin Pelabuhan di Dermaga krabi mengatakan, setau dia tidak ada, dan nanti akan kita chek ke sana.

“Setau saya tidak ada Pak, nanti akan kita cek ke sana,” Pungkasnya. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Bupati Karimun Resmikan Peternakan Ayam Petelur Bumdes Pongkar Jaya.
Jebakan Cukai di Kundur: Rokok Ilegal Marak, Negara Merugi, APH Dituntut Tuntas
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun
Karimun Darurat Rokok Ilegal: Kebebasan Berjualan di Bawah Hidung Penegak Hukum Adalah Tamparan Bagi Negara
MENGGANTUNG KERJA SAMA DI UDARA: LAKON SEMBRONO SEKRETARIS DISKOMINFO KARIMUN
Bea cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai 5.46 M
Mengusut Anggaran Jumbo Bapenda Karimun: Jerat Rp2,3 Miliar dan Sikap Anti-Kritik Pejabat

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Bupati Karimun Resmikan Peternakan Ayam Petelur Bumdes Pongkar Jaya.

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:47 WIB

Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:52 WIB

Karimun Darurat Rokok Ilegal: Kebebasan Berjualan di Bawah Hidung Penegak Hukum Adalah Tamparan Bagi Negara

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:58 WIB

MENGGANTUNG KERJA SAMA DI UDARA: LAKON SEMBRONO SEKRETARIS DISKOMINFO KARIMUN

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Bea cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai 5.46 M

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Mengusut Anggaran Jumbo Bapenda Karimun: Jerat Rp2,3 Miliar dan Sikap Anti-Kritik Pejabat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:32 WIB

Ironi di Pelabuhan Karimun: Derasnya Barang ‘Bebas’ dan Gema Arahan Dirjen Bea Cukai

Berita Terbaru

GAYO LUES

Melintas Batas, Gayo Lues Menguliti Sindikat 92 Kg Ganja

Selasa, 21 Okt 2025 - 21:49 WIB