Bea Cukai Diminta Tertipkan Ekspedisi Jasa Titipan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:07 WIB

50368 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Akhir – akhir ini ekspedisi jasa titipan ( jastip) makin menjamur di karimun, di tandai dengan banyak dijumpai di Toko toko tempat jasa Titipan di karimun.

Dengan bebas masuknya barang barang dari jasa Titipan di disinyalir tidak ada pemeriksaan dari Bea Cukai, yang Mengakibatkan kerugian Negara dari Bea masuk barang .

Undang-Undang (UU) yang mengatur masuknya barang adalah Undang – Undang Kepabeanan. Selain itu, ada juga beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur terkait Impor barang, seperti PMK Nomor 96 Tahun 2003 dan PMK Nomor 6/PMK.010/2017.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut ini adalah beberapa ketentuan mengenai impor barang:

– Barang Impor yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan Bea masuk wajib dikenakan Bea masuk dan Denda.

Baca Juga :  Lelah

– Barang Impor yang dibebaskan dari Bea masuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

– Barang Impor yang di impor secara Online diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2003.

– Klasifikasi Barang Impor diatur dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2017.

– Barang Impor yang mendapatkan Pelayanan segera (Rush Handling) diatur dalam PMK-190/PMK.04/2022.

– Barang Impor yang Tata cara pengeluarannya diatur tersendiri dalam Peraturan Perundang – Undangan di bidang kepabeanan.

Untuk itu harapan kita, Bea Cukai yang berwenang dalam hal masuknya barang ke Karimun, melalui jasa Titipan agar lebih selektif melakukan pemeriksaan Barang – Barang apa saja isi dari Titipan tersebut.

Salah satunya masuknya barang jasa titipan dari dermaga dekat Krabi tepatnya depan Pekong Puakang, banyak barang barang masuk dari sana dan tidak ada kita lihat pemeriksaan dari Bea dan Cukai.

Baca Juga :  Skandal Plang Proyek Pelindo Karimun: Transparansi BUMN 'Terselubung' di Balik Regulasi Wajib Pasang

Saat kita berusaha melakukan konfirmasi Kepada Boby, dari kantor pelayanan pihak Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, jumat. (07/02/2025), melalui WhatAps, hingga berita ini di Publikasikan belum ada jawaban.

Secara terpisah saat Wartawan mencoba Mengkonfirmasi kepada Anthony bagian Bidang Lala KSOP Tanjung Balai Karimun melalui WhatAps, Selasa, (11/02/2925), Terkait Dermaga dekat krabi , apakah ada ijin Pelabuhan di Dermaga krabi mengatakan, setau dia tidak ada, dan nanti akan kita chek ke sana.

“Setau saya tidak ada Pak, nanti akan kita cek ke sana,” Pungkasnya. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:47 WIB

‎Melalui Olahraga, Babinsa Dorong Terciptanya Generasi Muda yang Sportif dan Berprestasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:44 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Kelancaran Distribusi Bantuan Pangan di Wilayah Binaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:16 WIB

Gudang Tabung Oksigen RSUD Sumbawa Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 14:27 WIB

‎Jaga Kebersihan Destinasi Wisata, Koramil Utan-Rhee Ikut Gotong Royong di Bendungan Beringin Sila

Senin, 15 Juni 2026 - 11:31 WIB

‎Babinsa Dampingi Kunjungan Wakil Bupati Sumbawa ke Lokasi Kebakaran di Lenangguar

Senin, 15 Juni 2026 - 11:29 WIB

Perkuat Silaturahmi, Koramil 1607-03/Ropang Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:15 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-04/Alas Pererat Kedekatan dengan Warga Sekaligus Jaga Kondusivitas Wilayah

Berita Terbaru