Kodim 0118 Subulussalam Apresiasi Program Kajari. Restorative Justice Atas Selisih Paham & Sengketa Warga

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 10:37 WIB

50306 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam/Oposisinews86.com – Mengutamakan kebersamaan. “Silaturahim, meminta maaf dan memberi maaf adalah sebuah keikhlasan yang tumbuh dari hati sanubari kita.” Demikian substansi penyampaian awal seorang Perwira di Kodim 0118 Subulussalam.

Letkol Inf Un Wahyu Nugroho Dandim 0118 Kota Subulussalam, Sabtu (19/10/2024) sepenggal kalimat disampaikannya, hingga memberi pesan penting disaat adanya kesalahpahaman anggota dengan warga yang sedang berperkara. “Meminta maaf, bukan berarti kita seratus persen salah, tetapi lebih mementingkan kebersamaan, pemakluman, itu jauh lebih baik. Meminta maaf dan memberi maaf secara agama juga telah menganjurkan ini bahagian dari silaturahim. Silaturahmi itu banyak manfaat.” Demikian Pesan Dandim 0118/ Subulussalam, pada anggotanya dan warga sebelumnya.

” Hingga hari ini, saya mengapresiasi fasilitasi yang dilakukan oleh Pak Kajari Subulussalam dan jajarannya serta pihak-pihak, tokoh masyarakat yang telah membantu penyelesaian proses Restorative Justice. Penyelesaian masalah secara kekeluargaan tentunya semuanya berproses, kearah yang lebih baik.” Ujar Letkol Inf Un Wahyu Nugroho Dandim 0118 Subulussalam itu, saat dimintai pendapatnya.

Supardi, SH Kajari Subulussalam “Tujuan utama dari restorative justice itu sendiri adalah pencapaian keadilan yang seadil-adilnya terutama bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya, dan tidak sekedar mengedepankan penghukuman.

Baca Juga :  Dojo Gladiator Kota Subulussalam Raih Prestasi Gemilang Di Kejuaraan Karate

Pengakuan atau pernyataan bersalah dari pelaku,
Persetujuan dari pihak korban untuk melaksanakan penyelesaian diluar sistim peradilan. Persetujuan dari kepolisian, sebagai institusi yang memiliki diskresioner, atau dari kejaksaan.” Hari ini mari kita ambil hikmah dari musyawarah penyelesaian perkara antar pihak.” Ujar Kajari Subulussalam mengawali rapat yang dikenal Kajari humoris tersebut.

Proses Restorative Justice berlangsung di ruang perpustakaan Kejaksaan Negeri Subulussalam secara aktif, dinamis, menjunjung tinggi rasa kekeluargaan serta mengutamakan musyawarah antar pihak. Rangkaian RJ dipandu langsung oleh, I. K. Daulay. SH Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Subulussalam.(18/10/2024). [ER.K]

Berita Terkait

SDN SKPB SP II Namo Buaya Gelar Sosialisasi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Masyarakat Panglima Sahman Penuhi Undangan Inspektorat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
RAPI Kota Subulussalam Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Banjir di Kecamatan Runding
SMA Pesantren Raudhatul Jannah Lakukan Revitalisasi Tiga Ruangan, Target Selesai Tepat Waktu
Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Panglima Sahman Masih Diproses Kejari Subulussalam
Sorotan Audit Dana Desa Panglima Sahman: Aroma Markup dan Kegiatan Fiktif Menyengat
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN ESELON V KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM BERLANGSUNG KHIDMAT
DPC CAPA Subulussalam Soroti Dugaan Penggelapan Dana Desa Rp266 Juta oleh Mantan Pj Kepala Kampong Dah

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB