Janjikan Rumah Bantuan Tipu Korban Puluhan Juta IRT Di Aceh Utara Di Jemput Polisi

REDAKSI 2

- Redaksi

Kamis, 18 April 2024 - 11:46 WIB

50336 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOKSUKON – Polsek Lhoksukon jajaran Polres Aceh Utara menangkap seorang perempuan berinisial PJ, IRT berusia 33 tahun warga Gampong Cangguek, Tanah Pasir, Aceh Utara pada Rabu Malam (17/4/2024) di sebuah warung mie kawasan SPBU Teupin Punti, Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Penangkapan terhadap PJ dilakukan usai polisi menerima laporan tindak pidana penipuan yang dilakukan PJ terhadap Rahmani, 45 tahun warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

Dalam kasus ini pelaku mengiming-imingi korban akan mengurus adminstrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi dengan meminta sejumlah uang dari korban.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang menyampaikan kasus ini bermula saat pelaku menemui korban dirumahnya pada 3 April 2024 menanyakan perihal apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk menerima Rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Meriahkan HKN ke – 60 Dinkes Aceh Utara Gelar Acara Sepeda Santai

“Korban saat itu mengaku memiliki sebidang tanah di Gampong Alue Buket Kecamatan Lhoksukon, sehingga kemudian pelaku meminta uang sebanyak Rp1 juta, kerena tidak memiliki uang Rp1 juta, saat itu korban hanya menyerahkan uang Rp200 ribu, setelah itu pelaku pamit izin pulang,” ujar Iptu Bambang.

Keesokan harinya pada 4 April, Pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu di Lhoksukon mengurus administrasi bantuan rumah, pada hari itu korban kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp2,8 juta.

Kemudian lagi pada 5 April pelaku kembali menghubungi korban meminta uang sebanyak Rp10 juta, karena tidak punya uang tunai, korban menyerahkan 15 gram emas kepada pelaku sebagai pengganti uang di kawasan Masjid Lhoksukon.

Baca Juga :  Tegas! Lembaga Aliansi Indonesia Akan Bongkar Praktik Pungli dan Korupsi di Aceh

“Korban melaporkan hal ini setelah nomor handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi, akibat kejadian ini korban menderita kerugian mencapai Rp20 juta,” ujar Iptu Bambang.

Iptu Bambang menyampaikan, pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2018 lalu dengan vonis hukuman 1 tahun 8 bulan. Sementara itu dalam pemeriksaan awal terungkap uang dan emas korban sudah dihabiskan korban untuk membeli handphone, membayar sewa rumah dan berlebaran.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Lhoksukon untuk proses hukum lebih lanjut, kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Iptu Bambang.(Salman)

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru