Janjikan Rumah Bantuan Tipu Korban Puluhan Juta IRT Di Aceh Utara Di Jemput Polisi

REDAKSI 2

- Redaksi

Kamis, 18 April 2024 - 11:46 WIB

50299 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOKSUKON – Polsek Lhoksukon jajaran Polres Aceh Utara menangkap seorang perempuan berinisial PJ, IRT berusia 33 tahun warga Gampong Cangguek, Tanah Pasir, Aceh Utara pada Rabu Malam (17/4/2024) di sebuah warung mie kawasan SPBU Teupin Punti, Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Penangkapan terhadap PJ dilakukan usai polisi menerima laporan tindak pidana penipuan yang dilakukan PJ terhadap Rahmani, 45 tahun warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

Dalam kasus ini pelaku mengiming-imingi korban akan mengurus adminstrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi dengan meminta sejumlah uang dari korban.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang menyampaikan kasus ini bermula saat pelaku menemui korban dirumahnya pada 3 April 2024 menanyakan perihal apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk menerima Rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Tinjau Latihan Menembak Senjata Berat Yonarhanud 5/CSBY

“Korban saat itu mengaku memiliki sebidang tanah di Gampong Alue Buket Kecamatan Lhoksukon, sehingga kemudian pelaku meminta uang sebanyak Rp1 juta, kerena tidak memiliki uang Rp1 juta, saat itu korban hanya menyerahkan uang Rp200 ribu, setelah itu pelaku pamit izin pulang,” ujar Iptu Bambang.

Keesokan harinya pada 4 April, Pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu di Lhoksukon mengurus administrasi bantuan rumah, pada hari itu korban kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp2,8 juta.

Kemudian lagi pada 5 April pelaku kembali menghubungi korban meminta uang sebanyak Rp10 juta, karena tidak punya uang tunai, korban menyerahkan 15 gram emas kepada pelaku sebagai pengganti uang di kawasan Masjid Lhoksukon.

Baca Juga :  Kapolres Pidie Melaksanakan Peninjauan Pelipatan Surat Suara di Gudang Logistik KIP Pidie

“Korban melaporkan hal ini setelah nomor handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi, akibat kejadian ini korban menderita kerugian mencapai Rp20 juta,” ujar Iptu Bambang.

Iptu Bambang menyampaikan, pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2018 lalu dengan vonis hukuman 1 tahun 8 bulan. Sementara itu dalam pemeriksaan awal terungkap uang dan emas korban sudah dihabiskan korban untuk membeli handphone, membayar sewa rumah dan berlebaran.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Lhoksukon untuk proses hukum lebih lanjut, kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Iptu Bambang.(Salman)

Berita Terkait

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis
R3P Diserahkan, Pemulihan Aceh Utara Diuji: Jangan Berhenti di Meja Birokrasi
Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air
Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi
Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali
Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji
Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik
Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB