LO Bukan Syarat Mutlak, Mandeknya Penindakan Bangunan Tanpa PBG Picu Pertanyaan Publik

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:59 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun | Oposisi News 86 – Penanganan dugaan pelanggaran perizinan bangunan pada salah satu usaha roti dan bakery di Kabupaten Karimun kembali menjadi sorotan publik. Hingga memasuki bulan keempat sejak persoalan mencuat, belum terlihat adanya langkah tegas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun terhadap bangunan balkon yang disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan tata bangunan. Pasalnya, bangunan yang dipersoalkan masih berdiri dan belum terlihat adanya tindakan administratif maupun langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Raja Mohrijal, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu balasan surat yang diajukan kepada Kejaksaan Negeri Karimun melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Surat tersebut berisi permohonan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum yang diajukan sejak April lalu sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil langkah lanjutan terhadap persoalan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, penjelasan berbeda muncul dari Kejaksaan Negeri Karimun. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Mangasitua Simanjuntak, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/6/2026), menjelaskan bahwa LO yang diminta memang belum diterbitkan karena masih menunggu arahan pimpinan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan LO pada dasarnya bukanlah syarat mutlak bagi suatu instansi pemerintah untuk mengambil keputusan dalam menjalankan kewenangan yang dimilikinya.

Baca Juga :  Kapolresta Barelang Dampingi Kapolda Kepri Silaturahmi Bersama Badan Musyawarah Guru Al-Quran Kota Batam

Menurutnya, Legal Opinion hanya merupakan analisis atau pendapat hukum yang menjelaskan kerangka aturan dan aspek hukum dari persoalan yang dimintakan pendapat. LO tidak memiliki fungsi sebagai instrumen yang memerintahkan ataupun melarang suatu instansi untuk bertindak. Dengan kata lain, keputusan tetap berada pada pejabat dan instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena secara tidak langsung menegaskan bahwa kewenangan penegakan aturan terkait bangunan dan perizinan tetap berada pada pemerintah daerah melalui perangkat teknis yang berwenang. LO dapat menjadi bahan pertimbangan, namun bukan penentu utama dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Di tengah kondisi itu, publik mulai mempertanyakan mengapa proses penanganan berjalan begitu lama. Apalagi, persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi perizinan bangunan yang berlaku secara umum bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha. Ketika sebuah bangunan diduga belum memenuhi persyaratan administrasi, masyarakat berharap adanya kepastian hukum yang jelas, baik dalam bentuk pembinaan, sanksi administratif, maupun tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah kalangan menilai bahwa lambannya penyelesaian persoalan seperti ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan.

Baca Juga :  Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Di satu sisi pemerintah terus mendorong masyarakat untuk tertib perizinan, namun di sisi lain ketika muncul dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik, proses penindakannya terkesan berjalan lambat dan belum menunjukkan kepastian.

Prinsip kepastian hukum menjadi aspek penting dalam tata kelola pemerintahan. Penegakan aturan yang dilakukan secara transparan dan proporsional tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Sebaliknya, keterlambatan dalam mengambil keputusan dapat memunculkan berbagai spekulasi yang justru merugikan semua pihak.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret yang akan diambil pemerintah daerah terkait status bangunan tersebut. Apakah akan dilakukan penertiban, pemberian sanksi administratif, atau langkah lain sesuai ketentuan perundang-undangan, seluruhnya berada dalam ranah kewenangan instansi yang berkompeten.

Yang menjadi sorotan bukan semata keberadaan bangunan itu sendiri, melainkan bagaimana aturan ditegakkan secara adil dan konsisten. Sebab hukum dan regulasi dibentuk untuk memberikan kepastian bagi semua pihak tanpa membedakan siapa yang terlibat. Ketika sebuah persoalan berlarut-larut tanpa kepastian, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu kasus, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkannya sendiri. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Buka STQ XVIII Kundur Utara, Bupati Karimun Tegaskan Al-Qur’an Harus Menjadi Pedoman Kehidupan
Dana CSR Desa Pongkar Dipertanyakan, Pemdes Diminta Buka Dokumen Pembangunan Kolam Renang
PLN Karimun Surati Icon Batam, Penertiban Kabel Telekomunikasi di Tiang Listrik Masuk Titik Kritis
Pembangunan Jalan Terus, Izin Belum Jelas: Tembok Keliling di Pelambung Memantik Pertanyaan Tata Ruang
Tembok Keliling Berdiri di Pelambung, PBG Dipertanyakan: Pemkab Karimun Jangan Menunggu Viral
Proyek Kolam Renang Desa Pongkar Berjalan Tanpa Plang, Transparansi Dana CSR Dipertanyakan
Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole Tutup turnamen sepak bola IPB CUP IX 2026
Legalitas PT Maxnet Dipertanyakan, Bisnis Layanan Internet di Karimun Diminta Terbuka Soal Perizinan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru