LO Bukan Syarat Mutlak, Mandeknya Penindakan Bangunan Tanpa PBG Picu Pertanyaan Publik

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:59 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun | Oposisi News 86 – Penanganan dugaan pelanggaran perizinan bangunan pada salah satu usaha roti dan bakery di Kabupaten Karimun kembali menjadi sorotan publik. Hingga memasuki bulan keempat sejak persoalan mencuat, belum terlihat adanya langkah tegas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun terhadap bangunan balkon yang disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan tata bangunan. Pasalnya, bangunan yang dipersoalkan masih berdiri dan belum terlihat adanya tindakan administratif maupun langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Raja Mohrijal, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu balasan surat yang diajukan kepada Kejaksaan Negeri Karimun melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Surat tersebut berisi permohonan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum yang diajukan sejak April lalu sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil langkah lanjutan terhadap persoalan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, penjelasan berbeda muncul dari Kejaksaan Negeri Karimun. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Mangasitua Simanjuntak, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/6/2026), menjelaskan bahwa LO yang diminta memang belum diterbitkan karena masih menunggu arahan pimpinan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan LO pada dasarnya bukanlah syarat mutlak bagi suatu instansi pemerintah untuk mengambil keputusan dalam menjalankan kewenangan yang dimilikinya.

Baca Juga :  Polsek Sei Beduk Polresta Barelang Merajut Minggu Kasih Bersama Masyarakat Kampung Bagan, Tanjung Piayu.

Menurutnya, Legal Opinion hanya merupakan analisis atau pendapat hukum yang menjelaskan kerangka aturan dan aspek hukum dari persoalan yang dimintakan pendapat. LO tidak memiliki fungsi sebagai instrumen yang memerintahkan ataupun melarang suatu instansi untuk bertindak. Dengan kata lain, keputusan tetap berada pada pejabat dan instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena secara tidak langsung menegaskan bahwa kewenangan penegakan aturan terkait bangunan dan perizinan tetap berada pada pemerintah daerah melalui perangkat teknis yang berwenang. LO dapat menjadi bahan pertimbangan, namun bukan penentu utama dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Di tengah kondisi itu, publik mulai mempertanyakan mengapa proses penanganan berjalan begitu lama. Apalagi, persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi perizinan bangunan yang berlaku secara umum bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha. Ketika sebuah bangunan diduga belum memenuhi persyaratan administrasi, masyarakat berharap adanya kepastian hukum yang jelas, baik dalam bentuk pembinaan, sanksi administratif, maupun tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah kalangan menilai bahwa lambannya penyelesaian persoalan seperti ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan.

Baca Juga :  Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor Amankan 60 Unit Sepeda Motor.

Di satu sisi pemerintah terus mendorong masyarakat untuk tertib perizinan, namun di sisi lain ketika muncul dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik, proses penindakannya terkesan berjalan lambat dan belum menunjukkan kepastian.

Prinsip kepastian hukum menjadi aspek penting dalam tata kelola pemerintahan. Penegakan aturan yang dilakukan secara transparan dan proporsional tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Sebaliknya, keterlambatan dalam mengambil keputusan dapat memunculkan berbagai spekulasi yang justru merugikan semua pihak.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret yang akan diambil pemerintah daerah terkait status bangunan tersebut. Apakah akan dilakukan penertiban, pemberian sanksi administratif, atau langkah lain sesuai ketentuan perundang-undangan, seluruhnya berada dalam ranah kewenangan instansi yang berkompeten.

Yang menjadi sorotan bukan semata keberadaan bangunan itu sendiri, melainkan bagaimana aturan ditegakkan secara adil dan konsisten. Sebab hukum dan regulasi dibentuk untuk memberikan kepastian bagi semua pihak tanpa membedakan siapa yang terlibat. Ketika sebuah persoalan berlarut-larut tanpa kepastian, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu kasus, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkannya sendiri. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Lurah Harjosari Larang Peliputan Pertemuan Pengembang dan Warga, Memantik Sorotan atas Komitmen Keterbukaan Informasi
Dua THM Terbesar di Karimun Tutup Pascainsiden Tewasnya Seorang Pengunjung, Polisi Didesak Usut Tuntas
Bupati Karimun Teruskan Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat, Desak Kajian Lingkungan Baru atas Rencana Pengelolaan Sedimentasi Laut
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PM di THM Karimun: Nyawa Melayang, Jam Operasional Dipertanyakan
Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total
Mega Proyek Kutei North Hub Dimulai, Karimun Bidik Ribuan Lapangan Kerja untuk SDM Lokal
Berantas Peredaran Miras di Karimun, Penindakan Tak Cukup Menyasar Warung Kecil
Polres Karimun Didesak Tuntaskan Dugaan Intimidasi dan Penyerangan terhadap Wartawan, Publik Menanti Kepastian Hukum

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru