Karimun | Oposisi News 86 – Penanganan dugaan pelanggaran perizinan bangunan pada salah satu usaha roti dan bakery di Kabupaten Karimun kembali menjadi sorotan publik. Hingga memasuki bulan keempat sejak persoalan mencuat, belum terlihat adanya langkah tegas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun terhadap bangunan balkon yang disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan tata bangunan. Pasalnya, bangunan yang dipersoalkan masih berdiri dan belum terlihat adanya tindakan administratif maupun langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Raja Mohrijal, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu balasan surat yang diajukan kepada Kejaksaan Negeri Karimun melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Surat tersebut berisi permohonan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum yang diajukan sejak April lalu sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil langkah lanjutan terhadap persoalan tersebut.
Namun, penjelasan berbeda muncul dari Kejaksaan Negeri Karimun. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Mangasitua Simanjuntak, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/6/2026), menjelaskan bahwa LO yang diminta memang belum diterbitkan karena masih menunggu arahan pimpinan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan LO pada dasarnya bukanlah syarat mutlak bagi suatu instansi pemerintah untuk mengambil keputusan dalam menjalankan kewenangan yang dimilikinya.
Menurutnya, Legal Opinion hanya merupakan analisis atau pendapat hukum yang menjelaskan kerangka aturan dan aspek hukum dari persoalan yang dimintakan pendapat. LO tidak memiliki fungsi sebagai instrumen yang memerintahkan ataupun melarang suatu instansi untuk bertindak. Dengan kata lain, keputusan tetap berada pada pejabat dan instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena secara tidak langsung menegaskan bahwa kewenangan penegakan aturan terkait bangunan dan perizinan tetap berada pada pemerintah daerah melalui perangkat teknis yang berwenang. LO dapat menjadi bahan pertimbangan, namun bukan penentu utama dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Di tengah kondisi itu, publik mulai mempertanyakan mengapa proses penanganan berjalan begitu lama. Apalagi, persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi perizinan bangunan yang berlaku secara umum bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha. Ketika sebuah bangunan diduga belum memenuhi persyaratan administrasi, masyarakat berharap adanya kepastian hukum yang jelas, baik dalam bentuk pembinaan, sanksi administratif, maupun tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah kalangan menilai bahwa lambannya penyelesaian persoalan seperti ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan.
Di satu sisi pemerintah terus mendorong masyarakat untuk tertib perizinan, namun di sisi lain ketika muncul dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik, proses penindakannya terkesan berjalan lambat dan belum menunjukkan kepastian.
Prinsip kepastian hukum menjadi aspek penting dalam tata kelola pemerintahan. Penegakan aturan yang dilakukan secara transparan dan proporsional tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Sebaliknya, keterlambatan dalam mengambil keputusan dapat memunculkan berbagai spekulasi yang justru merugikan semua pihak.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret yang akan diambil pemerintah daerah terkait status bangunan tersebut. Apakah akan dilakukan penertiban, pemberian sanksi administratif, atau langkah lain sesuai ketentuan perundang-undangan, seluruhnya berada dalam ranah kewenangan instansi yang berkompeten.
Yang menjadi sorotan bukan semata keberadaan bangunan itu sendiri, melainkan bagaimana aturan ditegakkan secara adil dan konsisten. Sebab hukum dan regulasi dibentuk untuk memberikan kepastian bagi semua pihak tanpa membedakan siapa yang terlibat. Ketika sebuah persoalan berlarut-larut tanpa kepastian, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu kasus, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkannya sendiri. [Sajirun.S]









































