Poto Ilustrasi
Aceh Utara|Oposisi News 86 – Kredibilitas pengawasan pendidikan di Aceh Utara tengah berada di bawah sorotan. Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah Aceh Utara, Johan, dinilai gagal menunjukkan respons yang mencerminkan ketegasan institusi ketika polemik di SMAN 1 Tanah Pasir mencuat ke ruang publik.
Sebagai pejabat yang diberi kewenangan membina dan mengawasi satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB, Johan seharusnya menjadi pihak pertama yang memastikan setiap persoalan ditangani secara cepat, terukur, dan transparan. Namun yang muncul justru kesan sebaliknya.
Saat dimintai tanggapan terkait persoalan yang berkembang di SMAN 1 Tanah Pasir pada 5 Juni 2026, Johan hanya menyampaikan jawaban singkat.
“Terima kasih informasinya, nanti kami akan kroscek sesuai jadwal yang diagendakan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik. Di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas dalam dunia pendidikan, jawaban normatif tanpa penjelasan mengenai langkah, target, maupun tenggat penanganan justru memunculkan keraguan terhadap efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat harus menunggu agenda rutin birokrasi, atau justru membutuhkan tindakan segera dari otoritas yang memiliki kewenangan?
Sorotan semakin menguat ketika upaya konfirmasi lanjutan tidak memperoleh respons. Sejak 8 hingga 9 Juni 2026, wartawan berulang kali mencoba menghubungi Johan guna meminta penjelasan mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan. Namun hingga laporan ini diterbitkan, panggilan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapat balasan.
Sikap diam tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan yang seharusnya menjadi fondasi pelayanan publik. Ketika pejabat pengawas enggan memberikan penjelasan, ruang spekulasi akan semakin melebar dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang dipimpinnya berpotensi terkikis.
Bagi publik, persoalan ini tidak semata menyangkut satu sekolah. Yang dipertaruhkan adalah wibawa sistem pengawasan pendidikan itu sendiri. Sebab, ketika otoritas yang memiliki mandat pengendalian memilih bungkam di tengah polemik, masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah dalam menjaga disiplin, integritas, dan tata kelola pendidikan yang bersih.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu bukan sekadar janji untuk melakukan pengecekan, melainkan tindakan nyata yang dapat membuktikan bahwa fungsi pengawasan pendidikan berjalan sebagaimana mestinya, tanpa kompromi dan tanpa menunggu tekanan publik. (SR – tim)









































