THR Penjaga Tower Diduga Diabaikan, Kewajiban Hukum Dipertanyakan dan Tanggung Jawab Korporasi Disorot

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:56 WIB

50201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh – Kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa sejumlah penjaga tower telekomunikasi tidak menerima hak normatif mereka menjelang hari raya keagamaan.

Praktik ini bukan sekadar persoalan administratif atau kelalaian biasa, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, terlebih jika dilakukan secara sistematis dan berulang.

Dalam kerangka hukum nasional, negara telah secara tegas mengatur kewajiban pemberian THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi ini tidak memberikan ruang tafsir yang sempit atau diskriminatif terhadap status hubungan kerja. Baik pekerja tetap, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas tetap dikualifikasikan sebagai subjek yang berhak menerima THR, sepanjang terdapat hubungan kerja yang ditandai dengan adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Dalam praktik di lapangan, penjaga tower seringkali ditempatkan dalam posisi yang rentan secara hukum.

Mereka disebut sebagai tenaga harian lepas atau bahkan tenaga mitra, namun dalam kenyataannya menjalankan pekerjaan secara rutin, terikat pada instruksi kerja, serta menerima imbalan yang bersifat tetap atau berulang.

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, kondisi ini memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Dengan demikian, dalih bahwa pekerja berstatus harian lepas tidak berhak atas THR merupakan argumentasi yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga :  Alamak Gawaaat,!!!. Begini Rupanya Gaji Penjaga Tower Telkomsel Di Indonesia, Jauh Dibawah UMP Kok Bisa, Perlu Dipertanyakan,???.

Lebih jauh, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahunnya juga mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan kewajiban pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, tanpa skema cicilan dan tanpa pengecualian berbasis status kerja.

Ketentuan ini menjadi instrumen pengawasan sekaligus penegasan bahwa THR adalah hak normatif yang tidak dapat dinegosiasikan.

Apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka konsekuensi hukum yang dihadapi bukan sekadar teguran moral, melainkan sanksi administratif yang nyata.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR, di luar kewajiban pokok yang tetap harus dibayarkan.

Selain itu, sanksi administratif berjenjang dapat dijatuhkan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan operasional perusahaan apabila pelanggaran dinilai berat dan berulang.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika hubungan kerja penjaga tower melibatkan pihak ketiga atau perusahaan alih daya. Dalam skema ini, sering kali tanggung jawab pembayaran THR dialihkan kepada vendor atau perusahaan penyedia tenaga kerja.

Namun demikian, hal ini tidak serta-merta membebaskan perusahaan pengguna jasa dari tanggung jawab moral dan hukum.

Prinsip kehati-hatian dalam hubungan kerja menuntut perusahaan utama untuk memastikan bahwa seluruh rantai kerja yang berada di bawah kendalinya tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kegagalan dalam melakukan pengawasan dapat membuka ruang pertanggungjawaban bersama, terutama jika ditemukan adanya pembiaran atau keuntungan ekonomi yang diperoleh dari praktik pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  Harapan Baru di Tengah Wacana Pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara

Dalam konteks ini, sorotan publik tidak dapat dihindari ketika perusahaan besar di sektor telekomunikasi seperti Telkomsel dikaitkan dengan dugaan pengabaian hak pekerja di lapangan.

Sebagai entitas bisnis yang beroperasi di ruang publik dan mengelola infrastruktur strategis nasional, tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap hukum menjadi keniscayaan yang tidak dapat ditawar.

Negara melalui perangkat pengawasan ketenagakerjaan di daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, pemanggilan, hingga penindakan terhadap perusahaan yang diduga melanggar.

Para pekerja yang merasa dirugikan juga diberikan ruang untuk melapor melalui posko pengaduan THR yang secara rutin dibuka oleh pemerintah setiap menjelang hari raya.

Mekanisme ini menjadi penting sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus penegasan bahwa hak pekerja tidak boleh dikesampingkan oleh alasan efisiensi atau konstruksi hubungan kerja yang kabur.

Pada akhirnya, persoalan THR bukan sekadar soal angka atau kewajiban tahunan, melainkan cerminan dari penghormatan terhadap martabat pekerja.

Ketika hak normatif diabaikan, maka yang tercederai bukan hanya individu pekerja, tetapi juga prinsip keadilan sosial yang menjadi fondasi hukum ketenagakerjaan itu sendiri.

Dalam situasi seperti ini, ketegasan negara dan kepatuhan korporasi menjadi dua pilar utama untuk memastikan bahwa hukum tidak berhenti sebagai teks, melainkan benar-benar hadir sebagai pelindung bagi mereka yang bekerja di lapangan. []

Berita Terkait

Baitul Mal Aceh Selatan Soroti Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan terhadap Mustahiq Meninggal Dunia
Reskrim Lhokseumawe Didorong Bergerak Cepat, Tekankan Profesionalisme dan Respons Aduan Warga
Podcast “Zakat Yang Memberdayakan”, Tekankan Kemandirian Umat
Jenazah Almarhum NURHAIDID Tiba di Kampung Halaman, Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Aceh Selatan dan BSB Malaysia
Kapolsek Syamtalira Bayu Warning Pelajar: Knalpot Brong dan Medsos Bisa Hancurkan Masa Depan
TNI AD Tebar Al-Qur’an di Panti Asuhan Dewantara, Perkuat Fondasi Moral Generasi Muda
DAS Kluet Menghadapi Ancaman Serius, Masyarakat Hilir Menanggung Risiko
Teror Terhadap Wartawan FRN Aceh Makin Brutal!

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:16 WIB

Reskrim Lhokseumawe Didorong Bergerak Cepat, Tekankan Profesionalisme dan Respons Aduan Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:41 WIB

Podcast “Zakat Yang Memberdayakan”, Tekankan Kemandirian Umat

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:35 WIB

Jenazah Almarhum NURHAIDID Tiba di Kampung Halaman, Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Aceh Selatan dan BSB Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:30 WIB

Kapolsek Syamtalira Bayu Warning Pelajar: Knalpot Brong dan Medsos Bisa Hancurkan Masa Depan

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:12 WIB

TNI AD Tebar Al-Qur’an di Panti Asuhan Dewantara, Perkuat Fondasi Moral Generasi Muda

Senin, 11 Mei 2026 - 20:36 WIB

DAS Kluet Menghadapi Ancaman Serius, Masyarakat Hilir Menanggung Risiko

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:31 WIB

Teror Terhadap Wartawan FRN Aceh Makin Brutal!

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:56 WIB

THR Penjaga Tower Diduga Diabaikan, Kewajiban Hukum Dipertanyakan dan Tanggung Jawab Korporasi Disorot

Berita Terbaru