Lhokseumawe|Oposisi News 86 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Desa Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Kegiatan yang berlangsung di MK Mulia Hotel Lhoksukon, Rabu (24/6/2026), menjadi bagian dari upaya memperluas edukasi keimigrasian hingga ke tingkat gampong.

Program yang digagas Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut dirancang untuk membangun kolaborasi antara negara dan masyarakat dalam mendeteksi serta mencegah berbagai persoalan keimigrasian. Mulai dari keberadaan orang asing, migrasi nonprosedural, hingga tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Azhan Miraza, menegaskan bahwa dinamika keimigrasian saat ini menuntut keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, pengawasan yang efektif tidak hanya bertumpu pada aparat, tetapi juga membutuhkan kepedulian warga di lingkungan masing-masing.
“PIMPASA menjadi sarana membangun komunikasi yang lebih dekat antara masyarakat dan Imigrasi. Informasi yang diperoleh dari lapangan akan mempercepat langkah pencegahan maupun penanganan berbagai persoalan keimigrasian,” kata Azhan.
Ia menjelaskan, program tersebut juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya dokumen perjalanan yang sah, prosedur bekerja di luar negeri sesuai ketentuan, serta risiko hukum yang mengintai praktik keberangkatan ilegal.
Kegiatan dibuka oleh Camat Samudera, Ilyas, yang mengapresiasi hadirnya program tersebut di wilayahnya. Menurut dia, pemahaman mengenai isu keimigrasian menjadi semakin penting seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan terbukanya akses kerja ke luar daerah maupun luar negeri.
Sebagai simbol dimulainya peran aktif masyarakat dalam mendukung fungsi keimigrasian, dilakukan penyematan Petugas Imigrasi Pembina Desa. Momentum itu menandai penguatan sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan perangkat desa dalam membangun lingkungan yang tertib dan sadar hukum.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber lintas instansi. Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Jamaluddin, mengulas pentingnya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di tengah masyarakat.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Aceh Utara, Saiful Bahri, menjelaskan tata cara bekerja ke luar negeri secara aman dan legal guna menghindari praktik penempatan pekerja migran yang melanggar aturan.
Sementara itu, Kasat Binmas Polres Lhokseumawe, AKP Faisal, menyoroti ancaman perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang masih memerlukan kewaspadaan bersama. Adapun Kepala Desa Keude Geudong, M. Yusuf, menegaskan kesiapan pemerintah desa mendukung program yang berorientasi pada perlindungan warga.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang sesi diskusi. Beragam pertanyaan mengemuka, mulai dari prosedur keimigrasian, perlindungan pekerja migran Indonesia, hingga mekanisme pelaporan apabila ditemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.
Melalui PIMPASA, Imigrasi Lhokseumawe berupaya menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga ketertiban keimigrasian. Selain memperkuat literasi hukum, program ini diharapkan mampu membangun budaya kewaspadaan dan koordinasi yang lebih efektif, sehingga kehadiran negara dapat dirasakan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah. (SR)









































