Bangunan Tanpa PBG Tak Boleh Dibiarkan, Dugaan Rooftop Kafe di Karimun Abaikan Aturan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:05 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Oposisi News 86 — Ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata bangunan kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pembangunan rooftop pada salah satu kafe di Kabupaten Karimun yang disebut-sebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pembangunan tanpa izin tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan karena berpotensi melanggar ketentuan hukum yang telah diatur negara terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki sebelum seseorang mendirikan, mengubah, memperluas, atau merenovasi bangunan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang‑Undang Bangunan Gedung yang menegaskan bahwa setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis agar aman, layak fungsi, serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa bangunan yang didirikan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara maupun tetap kegiatan konstruksi, hingga penyegelan.

Bahkan dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi paling tegas berupa pembongkaran bangunan yang dianggap melanggar ketentuan perizinan.

Sanksi tersebut bukan tanpa alasan. Negara mewajibkan setiap pembangunan mengikuti prosedur perizinan untuk memastikan aspek keselamatan bangunan, perlindungan lingkungan, serta kesesuaian dengan tata ruang kota.

Tanpa pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan tersebut, pembangunan liar dapat menimbulkan risiko keselamatan publik sekaligus merusak ketertiban tata kota.
Dalam konteks ini, perhatian publik tertuju pada pembangunan rooftop yang berada di bagian belakang sebuah kafe yang dikenal sebagai Batam Bakery di Kabupaten Karimun.

Bangunan tambahan tersebut diduga didirikan tanpa terlebih dahulu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kepengurusan Apindo Karimun 2024-2029 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Dongkrak Ekonomi Lokal

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ruslan selaku pemilik kafe pada Kamis, 12 Maret 2026, melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan apakah pembangunan rooftop tersebut telah mengantongi izin PBG. Namun alih-alih memberikan klarifikasi, nomor kontak wartawan yang melakukan konfirmasi justru diblokir sehingga tidak ada penjelasan resmi yang dapat diperoleh terkait legalitas bangunan tersebut.

Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya sekaligus memperkuat kecurigaan publik mengenai kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, klarifikasi terhadap pertanyaan publik seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab moral setiap pihak yang menjalankan kegiatan usaha yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat luas.

Pada hari yang sama, konfirmasi juga diajukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun, Raja Mohrijal, melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan langkah apa yang akan diambil pemerintah daerah terhadap bangunan yang diduga tidak memiliki PBG tersebut. Namun hingga berita ini disusun dan dipublikasikan, belum ada tanggapan ataupun penjelasan resmi dari pihak dinas terkait.

Padahal pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan pembangunan di wilayahnya. Ketegasan dalam menegakkan aturan menjadi hal yang sangat penting agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap bangunan yang didirikan tanpa izin.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah disesuaikan melalui regulasi turunan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap pemilik bangunan yang tidak memenuhi kewajiban administratif dapat dikenakan sanksi yang tegas, termasuk kewajiban membongkar bangunan yang melanggar ketentuan perizinan.

Baca Juga :  Selamat Siang

Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lainnya apabila terbukti dilakukan secara sengaja atau menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap bangunan tanpa izin bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya menegakkan kepastian hukum dan ketertiban pembangunan.

Di sisi lain, pemerintah juga telah menyediakan mekanisme legalisasi bangunan melalui sistem daring Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung secara resmi.

Melalui sistem ini, pemilik bangunan dapat mengajukan permohonan PBG baik sebelum pembangunan maupun untuk bangunan yang sudah terlanjur berdiri, dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Namun kemudahan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang berlaku.

Jika pembangunan dilakukan tanpa izin dan tidak segera diurus legalitasnya, pemerintah daerah berhak menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Karimun melalui dinas teknis terkait tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap setiap bangunan yang diduga melanggar aturan perizinan.

Penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar tidak muncul preseden buruk di tengah masyarakat, seolah-olah aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak sementara yang lain dapat mengabaikannya tanpa konsekuensi.

Ketika sebuah bangunan berdiri tanpa izin dan tetap dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban tata kota, tetapi juga wibawa pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah dibuatnya sendiri.

Dalam konteks tersebut, ketegasan menjadi kunci agar hukum tidak kehilangan makna di hadapan praktik pembangunan yang mengabaikan prosedur yang semestinya dipatuhi. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:16 WIB

Reskrim Lhokseumawe Didorong Bergerak Cepat, Tekankan Profesionalisme dan Respons Aduan Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:41 WIB

Podcast “Zakat Yang Memberdayakan”, Tekankan Kemandirian Umat

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:35 WIB

Jenazah Almarhum NURHAIDID Tiba di Kampung Halaman, Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Aceh Selatan dan BSB Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:30 WIB

Kapolsek Syamtalira Bayu Warning Pelajar: Knalpot Brong dan Medsos Bisa Hancurkan Masa Depan

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:12 WIB

TNI AD Tebar Al-Qur’an di Panti Asuhan Dewantara, Perkuat Fondasi Moral Generasi Muda

Senin, 11 Mei 2026 - 20:36 WIB

DAS Kluet Menghadapi Ancaman Serius, Masyarakat Hilir Menanggung Risiko

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:31 WIB

Teror Terhadap Wartawan FRN Aceh Makin Brutal!

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:56 WIB

THR Penjaga Tower Diduga Diabaikan, Kewajiban Hukum Dipertanyakan dan Tanggung Jawab Korporasi Disorot

Berita Terbaru