Aceh Utara/Oposisi News 86 – Dugaan penyimpangan Dana Desa di Gampong Krueng Baro Blang Mee, Kecamatan Samudera, memasuki babak hukum. Kepala desa setempat resmi diadukan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara atas sangkaan korupsi, penggelembungan belanja, hingga kegiatan yang diduga tak pernah terwujud pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Laporan dilayangkan perwakilan warga, Kamis (26/2/2026). Mereka menilai terdapat selisih mencolok antara angka dalam dokumen dan realisasi di lapangan. Program Ketahanan Pangan 2025 dan anggaran Posyandu disebut sebagai titik paling rawan.
“Anggaran besar tercatat, tetapi manfaatnya tak terlihat. Ada indikasi kegiatan hanya selesai di atas kertas,” ujar salah satu pelapor.
Transparansi Mandek, Partisipasi Tersumbat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masalah kian mengerucut pada tata kelola. Forum musyawarah disebut jarang digelar. Laporan pertanggungjawaban tidak dipublikasikan secara memadai. Papan informasi APBG—yang menjadi kewajiban hukum untuk menjamin keterbukaan—tak pernah terpampang, meski biaya pembuatannya tercantum dalam anggaran.
Ketiadaan akses informasi ini memantik pertanyaan serius: apakah mekanisme kontrol publik sengaja dikebiri?
Rp 120 Juta Tanpa Jejak Jelas
Sorotan terbesar mengarah pada program Ketahanan Pangan senilai Rp 120 juta. Klaim awal menyebut dana digunakan untuk pembelian lahan. Namun, hingga kini belum ada penjelasan terbuka disertai bukti kepemilikan atau lokasi yang dapat diverifikasi masyarakat.
Di sisi lain, layanan Posyandu turut dipertanyakan. Program Pemberian Makanan Tambahan dinilai tak mencerminkan besaran anggaran yang dialokasikan. Warga mempertanyakan standar pengawasan serta kualitas pelaksanaannya.
Geuchik yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas rangkaian tudingan tersebut.
Ujian Integritas Pengawasan
Camat Samudera menyatakan Inspektorat Kabupaten akan melakukan audit untuk menelusuri penggunaan dana. Namun publik menanti lebih dari sekadar pemeriksaan administratif. Kejari Aceh Utara kini memegang mandat untuk memastikan apakah temuan ini mengarah pada pelanggaran pidana.
Perkara ini bukan sekadar sengketa internal desa. Ini menyangkut integritas pengelolaan Dana Desa—anggaran publik yang dirancang untuk memperkuat kesejahteraan warga, bukan memperkaya segelintir pihak.
Masyarakat menuntut penelusuran menyeluruh dan keterbukaan hasil pemeriksaan. Jika dugaan itu terbukti, penegakan hukum tak boleh berhenti pada klarifikasi, tetapi harus berujung pada pertanggungjawaban. (Tim)









































