Porang/Gayo Lues – Pemerintah Kampung Porang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, membuka seleksi terbuka penerimaan calon Imam Kampung Porang.
Seleksi ini dilakukan seiring berakhirnya masa jabatan imam kampung sebelumnya serta sebagai upaya menjaga kesinambungan pelayanan dan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat.
Ketua Urang Tue Kampung Porang menyampaikan bahwa proses seleksi dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan seleksi mengacu pada Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2011 tentang Imam Kampung dalam Kabupaten Gayo Lues, yang mengatur syarat, kewenangan, serta tanggung jawab imam kampung dalam kehidupan bermasyarakat.
Calon imam kampung yang dapat mendaftar adalah warga Kampung Porang yang memenuhi persyaratan umum, di antaranya sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pemilihan serta sudah menikah.
Selain itu, calon tidak sedang tersangkut perkara pidana, berakhlak baik, tidak tercela di tengah masyarakat, serta telah berdomisili di Kampung Porang paling singkat enam bulan.
Kemampuan keagamaan menjadi syarat utama dalam seleksi ini. Calon imam diwajibkan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar, mampu menjadi imam salat berjamaah, mampu bertindak sebagai khatib, serta sanggup melaksanakan tugas-tugas keagamaan di kampung, terutama yang berkaitan dengan fardu kifayah.
Calon juga diharuskan bersikap netral dan tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik, serta tidak merangkap jabatan dalam perangkat kampung.
Dari sisi administrasi, pelamar diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, seperti surat keterangan domisili dari geuchik setempat, fotokopi KTP dan kartu keluarga.
Adapun surat keterangan sehat dari dokter serta surat keterangan catatan kepolisian dapat dilampirkan menyusul setelah calon dinyatakan terpilih.
Tahapan seleksi dimulai dengan pengumuman penerimaan calon imam kampung pada 10 Februari 2026, dilanjutkan pendaftaran pada 10 hingga 15 Februari 2026.
Selanjutnya, panitia akan melaksanakan seleksi administrasi dan kemampuan pada 16 Februari 2026, dan hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 17 Februari 2026.
Seluruh berkas lamaran diserahkan langsung dalam satu map kepada sekretariat Urang Tue Kampung Porang.
Panitia berharap melalui seleksi ini akan terpilih sosok imam kampung yang tidak hanya mumpuni secara keilmuan dan ibadah, tetapi juga mampu menjadi teladan, pemersatu, serta pengayom masyarakat dalam kehidupan keagamaan sehari-hari. []









































