Kampung Porang Buka Seleksi Terbuka Calon Imam Kampung

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:53 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porang/Gayo Lues – Pemerintah Kampung Porang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, membuka seleksi terbuka penerimaan calon Imam Kampung Porang.

Seleksi ini dilakukan seiring berakhirnya masa jabatan imam kampung sebelumnya serta sebagai upaya menjaga kesinambungan pelayanan dan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat.

Ketua Urang Tue Kampung Porang menyampaikan bahwa proses seleksi dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan seleksi mengacu pada Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2011 tentang Imam Kampung dalam Kabupaten Gayo Lues, yang mengatur syarat, kewenangan, serta tanggung jawab imam kampung dalam kehidupan bermasyarakat.

Calon imam kampung yang dapat mendaftar adalah warga Kampung Porang yang memenuhi persyaratan umum, di antaranya sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pemilihan serta sudah menikah.

Baca Juga :  Untuk Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman Kepada Masyarakat. Jajaran Sat Samapta Polres Gayo Lues Kembali Lakukan Patroli Rutin

Selain itu, calon tidak sedang tersangkut perkara pidana, berakhlak baik, tidak tercela di tengah masyarakat, serta telah berdomisili di Kampung Porang paling singkat enam bulan.

Kemampuan keagamaan menjadi syarat utama dalam seleksi ini. Calon imam diwajibkan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar, mampu menjadi imam salat berjamaah, mampu bertindak sebagai khatib, serta sanggup melaksanakan tugas-tugas keagamaan di kampung, terutama yang berkaitan dengan fardu kifayah.

Calon juga diharuskan bersikap netral dan tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik, serta tidak merangkap jabatan dalam perangkat kampung.

Dari sisi administrasi, pelamar diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, seperti surat keterangan domisili dari geuchik setempat, fotokopi KTP dan kartu keluarga.

Baca Juga :  Razia Penginapan di Blangkejeren, Polisi Amankan Sepasang Pria dan Wanita Diduga Khalwat

Adapun surat keterangan sehat dari dokter serta surat keterangan catatan kepolisian dapat dilampirkan menyusul setelah calon dinyatakan terpilih.

Tahapan seleksi dimulai dengan pengumuman penerimaan calon imam kampung pada 10 Februari 2026, dilanjutkan pendaftaran pada 10 hingga 15 Februari 2026.

Selanjutnya, panitia akan melaksanakan seleksi administrasi dan kemampuan pada 16 Februari 2026, dan hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 17 Februari 2026.

Seluruh berkas lamaran diserahkan langsung dalam satu map kepada sekretariat Urang Tue Kampung Porang.

Panitia berharap melalui seleksi ini akan terpilih sosok imam kampung yang tidak hanya mumpuni secara keilmuan dan ibadah, tetapi juga mampu menjadi teladan, pemersatu, serta pengayom masyarakat dalam kehidupan keagamaan sehari-hari. []

Berita Terkait

Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar
Apresiasi Institusi dan Dukungan Profesi, Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi dan Terima Penghargaan IDI
Residivis Pencurian Dibekuk di Blangkejeren, Polisi Tegaskan Penegakan Hukum dan Imbau Kewaspadaan Warga
Mantan Direktur RSUD di Gayo Lues, dr. Taufiq Ririansyah Tanjung, Wafat di Medan
Kunjungan Wamen Koperasi RI di Gayo Lues Tegaskan Percepatan Koperasi Desa sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat
Negara Hadir di Gayo Lues, Kunjungan Wakil Menteri Koperasi Tegaskan Arah Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Desa
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:18 WIB

20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:34 WIB

Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:53 WIB

Kepala BNNK Gayo Lues Kawal Monitoring Starbucks FSC, Program 165.755 Bibit Kopi Didorong Perkuat Ekonomi Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Kasus Sabu di Gayo Lues Kembali Terungkap, Tantangan Memutus Jaringan Masih Besar

Berita Terbaru