Gayo Lues|Oposisi News 86 – Upaya penegakan hukum dan pencegahan perbuatan maksiat selama bulan suci Ramadan terus dilakukan aparat kepolisian di Kabupaten Gayo Lues.

Dalam kegiatan razia penginapan yang digelar pada Senin (16/03/2026) dini hari, personel Satreskrim Polres Gayo Lues mengamankan dua orang yang diduga melakukan perbuatan khalwat di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Blangkejeren.
Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial SJ (29), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues, serta SS (33), seorang perempuan yang bekerja sebagai petani atau pekebun dan berdomisili di Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, keduanya diketahui sama-sama berstatus belum menikah.
Peristiwa tersebut bermula ketika Kasat Reskrim Polres Gayo Lues IPTU Muhammad Abidinsyah, SH., MH., memerintahkan Kanit Resmob Satreskrim untuk melaksanakan kegiatan monitoring sekaligus razia terhadap sejumlah penginapan yang berada di wilayah Kota Blangkejeren.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum, khususnya peredaran minuman keras (khamar) serta berbagai bentuk perbuatan maksiat yang dikhawatirkan terjadi selama bulan suci Ramadan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat penginapan guna memastikan tidak adanya aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum maupun norma syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Saat melakukan pengecekan di salah satu kamar di Penginapan Pondok Indah yang berada di Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren, sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki dan seorang perempuan berada di dalam kamar secara berduaan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap keduanya. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa keduanya bukan pasangan suami istri dan tidak memiliki hubungan mahram.
Bahkan, berdasarkan pengakuan awal yang disampaikan kepada petugas, keduanya juga mengakui telah melakukan hubungan badan di dalam kamar penginapan tersebut.

Atas temuan tersebut, aparat kepolisian menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut diduga melanggar ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan khalwat, yaitu berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram atau bukan pasangan suami istri di tempat tertutup maupun terbuka yang dapat mengarah kepada perbuatan zina.
Dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa setiap orang yang terbukti melakukan khalwat dapat dikenakan uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 10 kali atau denda paling banyak 100 gram emas murni atau pidana penjara paling lama 10 bulan.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, kedua terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Gayo Lues guna menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah langkah awal juga telah dilakukan oleh pihak kepolisian, di antaranya melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.
Sementara itu, kedua orang yang diamankan untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Gayo Lues sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, proses penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan melalui penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polres Gayo Lues, yang memiliki kewenangan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan dan perlindungan terhadap perempuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan razia penginapan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus penegakan hukum yang bertujuan menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa pengawasan terhadap sejumlah tempat yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran hukum akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menjaga nilai-nilai moral, norma agama, serta penerapan syariat Islam di wilayah Kabupaten Gayo Lues. []









































