Kepemimpinan Digugat, PWI Aceh Utara Terseret Krisis Internal

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:37 WIB

50134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON — Konferensi VIII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Utara gagal menjalankan mandat dasarnya. Alih-alih menghasilkan kepemimpinan baru, forum ini justru menjelma ruang pembongkaran dugaan penyimpangan struktural dan finansial yang selama bertahun-tahun tersimpan di balik kendali segelintir elite organisasi.

Sejumlah anggota secara resmi menyampaikan pernyataan sikap kepada PWI Provinsi Aceh. Isinya bukan sekadar kritik, melainkan dakwaan internal terhadap kepemimpinan Abdul Halim yang dinilai menjauh dari prinsip organisasi profesi: kepatuhan aturan, akuntabilitas, dan integritas.

Kericuhan yang pecah dalam forum disebut bukan kecelakaan sidang, melainkan konsekuensi logis dari akumulasi masalah yang tak pernah diselesaikan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Organisasi Dikelola di Luar Mekanisme

Sorotan pertama mengarah pada struktur kepengurusan. Penempatan satu orang dalam dua jabatan strategis—wakil ketua dan sekretaris—dipandang menabrak aturan dasar dan menihilkan fungsi kontrol internal. Struktur organisasi dinilai dikerdilkan menjadi formalitas administratif.

Praktik serupa terlihat pada penerbitan surat permintaan dana ke instansi negara dan BUMN yang menggunakan tanda tangan pejabat tanpa legitimasi formal. Langkah ini dipandang sebagai pelanggaran prosedur yang menempatkan organisasi pada posisi rawan konflik kepentingan.

Baca Juga :  Brigif 25/Siwah Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

Keuangan Menjadi Titik Terlemah

Masalah paling serius muncul pada pengelolaan dana. Dana operasional dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Aceh Utara disebut berada di bawah kendali pribadi ketua tanpa pelaporan periodik maupun pembahasan dalam forum resmi.

Penggunaan dana hibah konferensi juga dinilai tidak logis. Kegiatan disebut telah ditopang pembiayaan sponsor, namun anggaran hibah tetap dicantumkan dalam laporan. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa pelaporan keuangan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil.

Kesepakatan pembelian lahan sekretariat yang diputuskan pada 2024 pun tak pernah menunjukkan progres. Tidak ada dokumen realisasi, tidak ada laporan tertulis, tidak ada penjelasan resmi. Sumber dana dari mitra kerja lainnya juga tidak diuraikan secara rinci dalam laporan pertanggungjawaban.

Tuntutan Pembersihan Internal

Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, para anggota menyimpulkan telah terjadi pelanggaran PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan. Mereka mendesak PWI Aceh dan PWI Pusat mengambil alih persoalan dan menjatuhkan sanksi tegas.

Baca Juga :  Forum Komunikasi Masyarakat Geureudong Pase ( FORKOMPAS )Gelar Santunan Anak Yatim

Tuntutan utama: pencoretan Abdul Halim dari pencalonan Ketua PWI Aceh Utara periode 2026–2029 serta pencabutan hak mengikuti lanjutan Konferensi VIII.
Pernyataan itu ditandatangani Jufri Abdurrahman, Zubir, Firman Fadhil, Said Aqil Al Munawar, Jamaluddin, Andri Syahputra, dan Dedi Muliyadi, dengan tembusan kepada Dewan Kehormatan PWI.

Pengakuan yang Menguatkan Krisis

Abdul Halim, dikutip dari pemberitaan sebelumnya, mengakui sebagian tudingan. Ia menyebut dana Pokir sebagai hak pribadinya, meski mengakui adanya dana serupa dari anggota legislatif lain. Pemotongan bantuan PAG juga dibenarkan sebagai keputusan pimpinan.

Pengakuan paling krusial: penunjukan sekretaris dilakukan tanpa rapat pleno dan tanpa surat keputusan resmi. Penjelasan yang diberikan hanya berupa pemberitahuan lisan, sebuah praktik yang justru menegaskan bahwa organisasi dijalankan di luar sistem yang seharusnya mengikatnya. [SR]

Berita Terkait

Lapangan Landeng Dipenuhi Jamaah, Pemkab Aceh Utara Gelar Peringatan Akbar Nuzulul Qur’an
Jaga Kekhusyukan Tarawih, Polsek Banda Sakti Amankan Masjid di Malam Ramadan
Polres Lhokseumawe Amankan Bazar Ramadhan di Lapangan Hiraq, Ragam Lomba Islami Semarakkan Penutupan
Diterpa Sorotan, Geuchik Krueng Baro Blang Mee Klarifikasi Polemik Posyandu dan Lahan Rp120 Juta
Bupati Aceh Utara Lantik 23 Pejabat dan 8 Kepala Sekolah, Tekankan Integritas dan Reformasi Birokrasi
Dana Desa Krueng Baro Blang Mee Diseret ke Meja Hijau, Geuchik Dilaporkan atas Dugaan Korupsi
Benahi Data JKN, Pemkab Aceh Utara Kejar Ketepatan Sasaran PBI
Kolaborasi PGE Dan Puskesmas Syamtalira Aron Gelar Khitanan Massal, 70 Anak dari 34 Desa Terlayani

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:05 WIB

Kapolres Gayo Lues dan Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:01 WIB

Residivis Pencuri Drum BBM Bantuan Bencana Ditangkap, Polisi Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Kejahatan yang Merugikan Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:05 WIB

Stok BBM di Gayo Lues Dipastikan Aman, Polisi Imbau Warga Tidak Terpengaruh Isu Kelangkaan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:50 WIB

Khianati Kepercayaan Majikan, Karyawan Toko Perabot di Gayo Lues Ringkus Polisi Usai Aksi Pencurian Lintas Kabupaten Terbongkar

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:08 WIB

Operasi Pasar Murah Digelar di 11 Kecamatan, Pemkab Gayo Lues Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:12 WIB

Warga Padati Pusat Kota Jelang Berbuka, Arus Lalu Lintas Blangkejeren Direkayasa

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:16 WIB

Pemkab Gayo Lues Pastikan Bantuan Sapi Meugang Tepat Sasaran dan Terbuka

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:33 WIB

Sinergi Polisi dan Jurnalis Menguat di Tengah Bencana Hidrometeorologi Gayo Lues

Berita Terbaru

BANGKA SELATAN

Tawa Anak-Anak di Serambi Masjid, Isyarat Tumbuhnya Harapan Generasi

Minggu, 8 Mar 2026 - 14:00 WIB