Praktik Upah Murah Disorot, Wali Kota Lhokseumawe Beri Tenggat RS dan Klinik

REDAKSI 2

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:17 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe — Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar mengultimatum rumah sakit dan klinik swasta yang masih menggaji pekerjanya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh. Tenggat waktu satu bulan diberikan. Setelah itu, izin operasional bisa dicabut dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dihentikan.

Ultimatum tersebut disampaikan Sayuti dalam pertemuan tertutup bersama pimpinan fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta organisasi profesi tenaga kesehatan, Kamis, 8 Januari 2026.

Pertemuan itu digelar menyusul temuan pemerintah kota soal praktik pengupahan di bawah standar di sejumlah fasilitas kesehatan.
“UMP itu perintah undang-undang, bukan pilihan. Tidak ada dalih kesepakatan internal. Kalau melanggar, berarti melawan hukum,” ujar Sayuti.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh manajemen rumah sakit dan klinik yang menekan biaya operasional dengan mengorbankan hak pekerja. Menurut dia, pelayanan kesehatan yang mengklaim profesional tak mungkin dibangun di atas praktik upah murah.

Baca Juga :  Kurir Narkoba Asal Seruway Diringkus Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, 10 Paket Sabu Diamankan

Pemerintah Kota Lhokseumawe, kata Sayuti, akan memulai evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengupahan, standar operasional prosedur, dan perizinan fasilitas kesehatan setelah tenggat satu bulan berakhir.

Sanksinya berlapis: dari tidak diperpanjangnya izin operasional hingga permintaan resmi kepada BPJS Kesehatan untuk menghentikan kerja sama.

“Kalau UMP tidak dijalankan, izin tidak diperpanjang. BPJS juga kami minta menghentikan kerja sama. Ini bukan ancaman, ini penegakan aturan,” ujarnya.

Sayuti menegaskan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh pekerja tanpa pengecualian, bukan hanya dokter, perawat, dan bidan, tetapi juga satpam serta petugas kebersihan yang selama ini kerap luput dari pengawasan.

Baca Juga :  Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Penerimaan Warga Baru, Dan Pelepasan Personel

Selain pengupahan, ia juga menyoroti minimnya serapan tenaga kerja lokal di sejumlah fasilitas kesehatan. Pemerintah kota meminta sedikitnya 80 persen tenaga kerja berasal dari warga Lhokseumawe agar keberadaan rumah sakit dan klinik tidak hanya menguntungkan pemilik modal.

“Kalau beroperasi di Lhokseumawe, jangan abaikan warga Lhokseumawe. Keuntungan jalan, tanggung jawab juga harus jalan,” kata Sayuti.

Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan seluruh kebijakan pengupahan mengacu pada UMP Aceh. Untuk 2026, UMP Aceh ditetapkan sebesar Rp3.923.899, naik 6,7 persen atau Rp246.346 dari tahun sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025.
Angka itu menjadi batas minimum wajib bagi seluruh pemberi kerja, termasuk sektor pelayanan kesehatan. (SR)

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Dugaan Tata Kelola KPRI Sejahtera Mengemuka, Pengurus Persilakan Audit dan Buka Ruang Klarifikasi Semua Pihak

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:39 WIB

Ujian Seleksi Perangkat Desa Tawangsari Digelar Terbuka, Integritas dan Kompetensi Jadi Penentu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:45 WIB

Empat Pimpinan DPRD Tulungagung Dipanggil KPK, Penelusuran Dugaan Pemerasan Gatut Sunu Masuki Babak Baru

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:39 WIB

Dugaan Pengadaan LKS di MIN 1 Trenggalek Kian Menggantung, Keterangan Sekolah dan Komite Berbeda, DPRD Minta Audit Menyeluruh

Senin, 13 Juli 2026 - 06:54 WIB

Anggota DPRD Tulungagung Sutomo Mengundurkan Diri, Proses PAW Menuju Penggantian oleh Peraih Suara Terbanyak Kedua

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:26 WIB

Segenap keluarga besar Media Oposisi News 86 Provinsi Jawa Timur serta seluruh mitra kerja mengucapkan:

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:09 WIB

Warga Desa Ketanon Terima Bantuan Sembako Dengan Tertib 

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:05 WIB

Akhirnya Setelah 1,5 Tahun Rusak,Jembatan Junjung Tulungagung Segera Di Perbaiki.

Berita Terbaru