Konferensi PWI Aceh Utara Runtuh, Dugaan Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Dana Mengemuka

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:36 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi.

Aceh Utara — Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke VIII Kabupaten Aceh Utara runtuh sebelum mencapai garis akhir.

Penolakan masif terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua PWI Aceh Utara, Abdul Halim, tidak hanya menggagalkan forum, tetapi juga membuka dugaan serius mengenai konflik kepentingan, penyimpangan tata kelola, dan erosi etika di tubuh organisasi profesi pers.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konferensi yang digelar Senin (2/2/2026) di Kantor PWI Aceh Utara, Jalan Medan–Banda Aceh, Kecamatan Syamtalira Bayu, awalnya diproyeksikan sebagai momentum evaluasi kepengurusan periode 2023–2026.

Namun sejak agenda LPJ dibuka, forum berubah menjadi arena pembongkaran krisis legitimasi kepemimpinan.

Perdebatan tajam berkembang menjadi kericuhan terbuka. Aksi pelemparan kursi terjadi. Enam kursi milik pemerintah desa rusak.

Insiden ini menjadi penanda bukan sekadar kegagalan teknis penyelenggaraan konferensi, tetapi juga kegagalan struktural dalam menjaga marwah organisasi.

Ketua PWI Provinsi Aceh, H. Nasir Nurdin, bersama Sekretaris Muhammad Zairin, menghentikan jalannya konferensi setelah situasi dinilai tidak lagi memungkinkan pengambilan keputusan yang sah, objektif, dan bermartabat.

Dana Publik, Konflik Kepentingan, dan LPJ yang Dipersoalkan

Penolakan LPJ berakar pada dugaan pengelolaan dana organisasi yang dinilai tertutup dan sepihak. Sejumlah peserta mempertanyakan penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara serta dana aspirasi (pokok pikiran) anggota DPRK Aceh Utara yang tidak pernah dipaparkan secara rinci dalam forum resmi organisasi.

Baca Juga :  Pasca Hari Raya Idul Adha 1445 H, Babinsa Koramil 02/Ktm Cek Harga Sembako

Dalam pembahasan internal, mengemuka dugaan bahwa sebagian dana tersebut dialihkan dalam bentuk iklan dan pariwara ke media yang terafiliasi langsung dengan Ketua PWI Aceh Utara.

Dugaan ini memantik resistensi luas karena menyentuh inti persoalan: konflik kepentingan dalam pengelolaan dana publik oleh organisasi pers.

“Jika dana hibah dan dana pokir digunakan untuk membiayai media milik pengurus, ini bukan lagi soal salah kelola, tapi penyalahgunaan kewenangan,” ujar Andry Syahputra, peserta konferensi.

Wakil Sekretaris PWI Aceh Utara, Jamaluddin, menyebut pola kepemimpinan yang berlangsung telah menggeser PWI dari organisasi profesi menjadi instrumen kepentingan sempit.

“PWI tidak boleh dijalankan seperti entitas privat. Ketika kepentingan pribadi bercampur dengan dana publik, integritas organisasi runtuh,” katanya.

Pertanggungjawaban Dinilai Cacat Sejak Awal

Kritik terhadap LPJ juga menyasar prosedur penyusunan yang dinilai cacat. Mantan Sekretaris PWI Aceh Utara, Said Aqil, mengungkapkan bahwa LPJ disusun tanpa melibatkan dirinya, meskipun ia masih menjabat sebagai sekretaris pada periode kepengurusan tersebut.

“Saya tidak pernah dilibatkan, tidak pernah dimintai data, dan tidak pernah membahas LPJ. Ini menunjukkan pertanggungjawaban disusun secara sepihak,” ujarnya.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa mekanisme pengawasan internal dan prinsip kolektif-kolegial dalam organisasi tidak berjalan. Legalitas struktur kepengurusan pun ikut dipersoalkan, termasuk dugaan rangkap jabatan tanpa Surat Keputusan (SK) resmi dari PWI Provinsi Aceh.

Demokrasi Internal Dipertanyakan

Sejumlah peserta juga mengkritik pembentukan panitia konferensi yang dinilai tidak independen dan berada di bawah kendali pengurus aktif. Peserta mengaku tidak diberi ruang kritik, sementara keputusan strategis dinilai telah disiapkan sebelumnya.

Baca Juga :  Benahi Data JKN, Pemkab Aceh Utara Kejar Ketepatan Sasaran PBI

“Kami hanya dimobilisasi untuk melegitimasi keputusan. Ini bukan konferensi, tapi formalitas kekuasaan,” ujar Jufri A. Rahman, anggota senior PWI Aceh Utara.

Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, peserta mendesak PWI Provinsi Aceh mendiskualifikasi Abdul Halim dari pencalonan ketua serta menuntut pengembalian dana organisasi yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.

PWI Aceh Ambil Alih, Ujian Etik Organisasi

Merespons tekanan forum, PWI Provinsi Aceh menunda konferensi selama satu bulan dan membentuk tim formatur untuk mengaudit serta memverifikasi LPJ Pengurus PWI Aceh Utara periode 2023–2026.

Jika LPJ tetap ditolak, PWI Aceh menyatakan akan mengambil alih kepengurusan dengan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Ketua selama enam bulan, menata ulang struktur organisasi, dan menggelar konferensi ulang.

Konferensi yang semestinya menjadi panggung demokrasi internal justru membuka ironi mendasar. Di saat wartawan menuntut transparansi, akuntabilitas, dan etika dari pemerintah serta pemegang kekuasaan, organisasi pers sendiri kini disorot karena dugaan gagal menjaga nilai-nilai yang mereka khotbahkan.

Krisis di PWI Aceh Utara bukan semata konflik internal. Ia adalah ujian moral bagi organisasi pers: apakah mampu membersihkan dirinya sendiri, atau justru membiarkan standar etik runtuh dari dalam.

[SR]

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru