Bupati Karimun Diminta Tegas Tindak Developer Perumahan Yang Tidak Lengkapi Fasilitas Perumahan.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:10 WIB

50439 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Untuk mendirikan perumahan, perlu mengurus beberapa jenis izin, di antaranya: Izin Lokasi, Izin Lingkungan Izin Pemanfaatan Lahan

Pendaftaran Penanaman Modal
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persetujuan Lingkungan

Fasilitas umum dan Sosial atau dikenal juga dengan istilah (Fasum – Fasos), merupakan aspek yang harus ada di lingkungan perumahan. Ketersediaan fasilitas umum dan sosial sangat dibutuhkan di area permukiman.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadirannya terbilang krusial dalam mendukung kebutuhan dan aktivitas masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut. Bahkan, pemerintah pun sudah menerapkan aturan baku terkait Fasum Perumahan.

Salah satu aturan terkait Fasum Perumahan tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman.

Dijelaskan dalam Undang – Undang tersebut, pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana dalam Perumahan. Bahkan pengembang wajib mengalokasikan lahan untuk pembangunan Fasos ataupun Fasum, demi menyokong aktivitas penghuninya.

Beberapa Fasum Perumahan yang harus tersedia di antaranya adalah Drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Rusun RSUD Tanjung Batu Oleh Bupati Karimun

Kehadiran Fasum ditujukan untuk Rumah Layak Huni (RLH) demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, teratur dan terencana, terpadu serta berkelanjutan.

Selain jenis-jenisnya, ada pula beberapa Fasilitas umum yang sebaiknya dihadirkan di dalam perumahan, yaitu:
1.Ruang tempat ibadah
2.Fasilitas Transportasi
3. Taman Bermain Anak-Anak
4. Fasilitas Kesehatan
Terakhir, ada Fasilitas Kesehatan (Faskes)

Sanksi perumahan tanpa Fasum dan Fasos

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, kehadiran Fasos maupun Fasum perumahan merupakan hal penting.

Apabila ada perusahaan properti yang tidak menyediakan Fasos atau Fasum di dalam area hunian, ada sanksi yang akan dikenakan, seperti:

– Pembatalan izin
– Pengenaan denda administratif
– Peringatan tertulis
– Pembatasan kegiatan pembangunan
– Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
– Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan
– Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah
– Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel)
– Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu

– Pembatasan kegiatan usaha
– Pembekuan izin usaha
– Pencabutan izin usaha
-Pembekuan izin mendirikan bangunan ( IMG/ PBG
– Pencabutan izin mendirikan bangunan
– Perintah pembongkaran Bangunan rumah

Baca Juga :  Lelah Sekali

Dalam pantauan kita dilapangan masih banyak perumahan yang tidak ada kita nampak / jumpai menyediakan RTH, sebut saja Perumahan bella Vista di jalan Poros, Perumahan CATALYA di jalan Kampung Harapan milik PT Mega sedayu.

Saat Media ini mencoba menghubungi Direktur PT. Mega Sedayu, Agus Wijoyo melalui Pesan WhatsApp Pada Senin 27 – Januari – 2025 lalu, terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kedua Perumahan tersebut sampai berita ini di Publikasikan belum ada jawaban.

Di tempat terpisah Saat kita konfirmasi Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun, Erly Sandhya Suputra, Jum’at (31/01/2025) menjelaskan, intinya Dinas PUPR, melalui bidang tata ruang terus melakukan pengawasan secara berkala.

“Bilamana ada kita jumpai yang tidak sesuai dengan Site Plannya akan kita tindak, bahkan sudah pernah ada bangunan di Perumahan itu harus kita suruh di bongkar” Tegasnya.

[SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 08:57 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Sumbawa

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:31 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Tingkatkan Pengawasan Wilayah Melalui Patroli Malam Rutin

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:27 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Siapkan Pembangunan Dua Jembatan Armco di Dusun Kapassari

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:43 WIB

Polsek Labangka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Dua TKP ‎

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:03 WIB

Cegah Gangguan Keamanan dan Provokasi Digital, Koramil 1607-06/Lape Lopok Aktif Sambangi Warga Malam Hari

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:05 WIB

Komsos Humanis Babinsa Balebrang, Perkuat Persatuan dan Ketahanan Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:37 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:31 WIB

‎Dukung Program MBG, Koramil Utan Hadiri Launching SPPG di Kecamatan Utan

Berita Terbaru