Bupati Karimun Diminta Tegas Tindak Developer Perumahan Yang Tidak Lengkapi Fasilitas Perumahan.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:10 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Untuk mendirikan perumahan, perlu mengurus beberapa jenis izin, di antaranya: Izin Lokasi, Izin Lingkungan Izin Pemanfaatan Lahan

Pendaftaran Penanaman Modal
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persetujuan Lingkungan

Fasilitas umum dan Sosial atau dikenal juga dengan istilah (Fasum – Fasos), merupakan aspek yang harus ada di lingkungan perumahan. Ketersediaan fasilitas umum dan sosial sangat dibutuhkan di area permukiman.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadirannya terbilang krusial dalam mendukung kebutuhan dan aktivitas masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut. Bahkan, pemerintah pun sudah menerapkan aturan baku terkait Fasum Perumahan.

Salah satu aturan terkait Fasum Perumahan tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman.

Dijelaskan dalam Undang – Undang tersebut, pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana dalam Perumahan. Bahkan pengembang wajib mengalokasikan lahan untuk pembangunan Fasos ataupun Fasum, demi menyokong aktivitas penghuninya.

Beberapa Fasum Perumahan yang harus tersedia di antaranya adalah Drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Baca Juga :  Universitas Jambi dan Universitas Karimun, Luncurkan Program Pengabdian Masyarakat Internasional di Desa Penarah

Kehadiran Fasum ditujukan untuk Rumah Layak Huni (RLH) demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, teratur dan terencana, terpadu serta berkelanjutan.

Selain jenis-jenisnya, ada pula beberapa Fasilitas umum yang sebaiknya dihadirkan di dalam perumahan, yaitu:
1.Ruang tempat ibadah
2.Fasilitas Transportasi
3. Taman Bermain Anak-Anak
4. Fasilitas Kesehatan
Terakhir, ada Fasilitas Kesehatan (Faskes)

Sanksi perumahan tanpa Fasum dan Fasos

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, kehadiran Fasos maupun Fasum perumahan merupakan hal penting.

Apabila ada perusahaan properti yang tidak menyediakan Fasos atau Fasum di dalam area hunian, ada sanksi yang akan dikenakan, seperti:

– Pembatalan izin
– Pengenaan denda administratif
– Peringatan tertulis
– Pembatasan kegiatan pembangunan
– Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
– Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan
– Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah
– Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel)
– Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu

– Pembatasan kegiatan usaha
– Pembekuan izin usaha
– Pencabutan izin usaha
-Pembekuan izin mendirikan bangunan ( IMG/ PBG
– Pencabutan izin mendirikan bangunan
– Perintah pembongkaran Bangunan rumah

Baca Juga :  Keluarga Besar PT.Sinar Suman Pryanto Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Karimun Masa Jabatan 2025-2030

Dalam pantauan kita dilapangan masih banyak perumahan yang tidak ada kita nampak / jumpai menyediakan RTH, sebut saja Perumahan bella Vista di jalan Poros, Perumahan CATALYA di jalan Kampung Harapan milik PT Mega sedayu.

Saat Media ini mencoba menghubungi Direktur PT. Mega Sedayu, Agus Wijoyo melalui Pesan WhatsApp Pada Senin 27 – Januari – 2025 lalu, terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kedua Perumahan tersebut sampai berita ini di Publikasikan belum ada jawaban.

Di tempat terpisah Saat kita konfirmasi Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun, Erly Sandhya Suputra, Jum’at (31/01/2025) menjelaskan, intinya Dinas PUPR, melalui bidang tata ruang terus melakukan pengawasan secara berkala.

“Bilamana ada kita jumpai yang tidak sesuai dengan Site Plannya akan kita tindak, bahkan sudah pernah ada bangunan di Perumahan itu harus kita suruh di bongkar” Tegasnya.

[SAJIRUN, S]

Berita Terkait

APH Karimun Diminta Periksa Penimbunan BBM Jenis Solar Milik Majesty Prosperindo Diduga Tak Punya Izin
Pidato Perdana Bupati Di Rapat Paripurna DPRD Karimun
Polres Karimun Bersama Mahasiswa Gelar Bakti Sosial di TPA Sememal
Rajab, Sya’ban Dan Ramadhan menjadi Bagian Yang Tak Terpisahkan
Terkait Dermaga Krabi Alias Tempat Bongkar Barang Tak Berizin Hingga Kini Berjalan Sangat Mulus. Diduga KSOP Tbk Terima Setoran, Mak Gawat,???.
Mendukung Program Pemerintah Asta Cita Ketahanan Pangan, Polsek Balai Karimun Gelar Zoom Meeting Launching Program Pekarangan Pangan Lestari
BP Kawasan Karimun Yang Cukup Penomenal
Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole Pimpin Apel Perdana

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:07 WIB

Malam Nuzzulul Qur’an Begini Penjelasan Pimpinan Pendidikan Lembaga Tahfizul Qur’an Saqu Gayo Lues, Tengku Zulfendi.

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:22 WIB

Pengurus BKM Masjid Jami Porang Peringati Nuzzulul Qur’an 1446 H Tahun 2025 M.

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51 WIB

Luar Biasa, Sambut Bulan Suci Ramadhan. Kapolres Gayo Lues Serahkan Daging Meugang Kepada Insan Pers

Senin, 24 Februari 2025 - 18:15 WIB

Tantangan Besar Di Januari – Februari Tahun 2025. Banjir, Longsor Dan Kebakaran Landa Kabupaten Gayo Lues.

Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:49 WIB

Innalillahi Wa Inna Illahi Raji’un Telah Berpulang Ke Rahmatullah Rekan Kami DIRMANTO Wartawan Modus Aceh 

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:56 WIB

Pisah Sambut Kasatresnarkoba, Kapolres Gayo Lues Ucapkan Terima Kasih

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:40 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Sertijab Kasatresnarkoba

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:44 WIB

Polres Gayo Lues Libatkan 138 Personel Untuk Pengamanan Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Gayo Lues Di Gedung DPRK

Berita Terbaru