Bupati Karimun Diminta Tegas Tindak Developer Perumahan Yang Tidak Lengkapi Fasilitas Perumahan.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:10 WIB

50463 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Untuk mendirikan perumahan, perlu mengurus beberapa jenis izin, di antaranya: Izin Lokasi, Izin Lingkungan Izin Pemanfaatan Lahan

Pendaftaran Penanaman Modal
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persetujuan Lingkungan

Fasilitas umum dan Sosial atau dikenal juga dengan istilah (Fasum – Fasos), merupakan aspek yang harus ada di lingkungan perumahan. Ketersediaan fasilitas umum dan sosial sangat dibutuhkan di area permukiman.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadirannya terbilang krusial dalam mendukung kebutuhan dan aktivitas masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut. Bahkan, pemerintah pun sudah menerapkan aturan baku terkait Fasum Perumahan.

Salah satu aturan terkait Fasum Perumahan tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman.

Dijelaskan dalam Undang – Undang tersebut, pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana dalam Perumahan. Bahkan pengembang wajib mengalokasikan lahan untuk pembangunan Fasos ataupun Fasum, demi menyokong aktivitas penghuninya.

Beberapa Fasum Perumahan yang harus tersedia di antaranya adalah Drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Baca Juga :  Sorotan Transparansi Anggaran Diskominfo Karimun: Kadis Sulit Dikonfirmasi Terkait MOU Pemberitaan 2024

Kehadiran Fasum ditujukan untuk Rumah Layak Huni (RLH) demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, teratur dan terencana, terpadu serta berkelanjutan.

Selain jenis-jenisnya, ada pula beberapa Fasilitas umum yang sebaiknya dihadirkan di dalam perumahan, yaitu:
1.Ruang tempat ibadah
2.Fasilitas Transportasi
3. Taman Bermain Anak-Anak
4. Fasilitas Kesehatan
Terakhir, ada Fasilitas Kesehatan (Faskes)

Sanksi perumahan tanpa Fasum dan Fasos

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, kehadiran Fasos maupun Fasum perumahan merupakan hal penting.

Apabila ada perusahaan properti yang tidak menyediakan Fasos atau Fasum di dalam area hunian, ada sanksi yang akan dikenakan, seperti:

– Pembatalan izin
– Pengenaan denda administratif
– Peringatan tertulis
– Pembatasan kegiatan pembangunan
– Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
– Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan
– Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah
– Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel)
– Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu

– Pembatasan kegiatan usaha
– Pembekuan izin usaha
– Pencabutan izin usaha
-Pembekuan izin mendirikan bangunan ( IMG/ PBG
– Pencabutan izin mendirikan bangunan
– Perintah pembongkaran Bangunan rumah

Baca Juga :  Kades Gemuruh Berikan Bantuan Peralatan Olahraga Dalam Upaya Preventif Terhadap Generasi Agar Terhindar Dari Gadget dan Narkoba

Dalam pantauan kita dilapangan masih banyak perumahan yang tidak ada kita nampak / jumpai menyediakan RTH, sebut saja Perumahan bella Vista di jalan Poros, Perumahan CATALYA di jalan Kampung Harapan milik PT Mega sedayu.

Saat Media ini mencoba menghubungi Direktur PT. Mega Sedayu, Agus Wijoyo melalui Pesan WhatsApp Pada Senin 27 – Januari – 2025 lalu, terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kedua Perumahan tersebut sampai berita ini di Publikasikan belum ada jawaban.

Di tempat terpisah Saat kita konfirmasi Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun, Erly Sandhya Suputra, Jum’at (31/01/2025) menjelaskan, intinya Dinas PUPR, melalui bidang tata ruang terus melakukan pengawasan secara berkala.

“Bilamana ada kita jumpai yang tidak sesuai dengan Site Plannya akan kita tindak, bahkan sudah pernah ada bangunan di Perumahan itu harus kita suruh di bongkar” Tegasnya.

[SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:19 WIB

Satpol PP Tulungagung Bersama Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Barn Cafe

Jumat, 11 September 2026 - 07:18 WIB

21 Kepala SMP Digeser, Dua Sekolah Masih Kosong: Rotasi Kepala Sekolah Jangan Berhenti pada Sekadar Tukar Kursi

Jumat, 11 September 2026 - 06:23 WIB

RAPBD 2027 dan Perubahan APBD 2026 Tulungagung Disorot: Pendapatan Turun, Belanja Naik, Publik Menanti Bukti Manfaat Anggaran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:12 WIB

RSUD Campurdarat Matangkan Layanan CT-Scan, Akses Diagnosis Warga Tulungagung Selatan Diproyeksikan Lebih Dekat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Dugaan Tata Kelola KPRI Sejahtera Mengemuka, Pengurus Persilakan Audit dan Buka Ruang Klarifikasi Semua Pihak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:25 WIB

Anak Tak Boleh Hanya Menjadi Penonton, Tulungagung Dorong Generasi Muda Masuk Panggung Pembangunan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:39 WIB

Ujian Seleksi Perangkat Desa Tawangsari Digelar Terbuka, Integritas dan Kompetensi Jadi Penentu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:45 WIB

Empat Pimpinan DPRD Tulungagung Dipanggil KPK, Penelusuran Dugaan Pemerasan Gatut Sunu Masuki Babak Baru

Berita Terbaru