TK SBB Kupula Terjerat Dugaan Pungli, Kepsek Ancam Wartawan dengan Gugatan

REDAKSI 2

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:45 WIB

50403 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Dugaan praktek pungutan liar (pungli) di TK SBB Kupula, Gampong Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, memicu kemarahan publik. Berdasarkan keluhan dari beberapa wali murid, sekolah tersebut diduga memungut biaya yang sangat besar untuk acara perpisahan siswa, yang mencapai ratusan ribu rupiah.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa anaknya yang hendak lulus dari sekolah tersebut terpaksa harus membayar biaya yang sangat memberatkan, yaitu sekitar Rp 200.000 lebih. “Saya hanya bekerja sebagai buruh harian lepas dan keluarga kami termasuk kategori kurang mampu. Biaya tersebut sangat memberatkan kami dan membuat kami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya dengan nada kesal.

Baca Juga :  Partai Aceh Peduli : Ketua DPW - PA Aceh Utara Belikan Baju Lebaran Kepada 100 Anak Yatim Piatu

Namun, ketika awak media menghubungi Kepala TK SBB Kupula, Muslimah, ia membantah adanya pungli dan mengancam akan menuntut awak media jika berita tersebut dipublikasikan tanpa bukti yang cukup. “Jika kalian tidak sanggup menunjukkan bukti dan membawa wali murid yang memberikan informasi, saya akan menuntut kalian,” katanya dengan nada tegas dan arogan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan Kepala Sekolah yang mengancam wartawan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah. Apakah sekolah tersebut telah mematuhi aturan yang berlaku ataukah masih melakukan pungli yang merugikan orang tua siswa? Apakah Kepala Sekolah TK SBB Kupula tidak mengetahui aturan yang melarang pungli ataukah sengaja mengabaikannya?

Baca Juga :  Kapolres Aceh Utara Gelar Tatap Muka dengan Satlantas, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang melarang kegiatan wisuda dan perpisahan yang berpotensi membebani orang tua secara finansial. Apakah Kepala Sekolah TK SBB Kupula tidak peduli dengan kesejahteraan orang tua siswa ataukah hanya mementingkan kepentingan pribadi?.

[SIWAH RIMBA]

Berita Terkait

Assalamualaikum, Semoga silaturahmi terus Terjaga Amin
Senjata Ilegal Beredar, Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Orang, Satu Buron
Sampah Dibalas Sanksi, TNI Ultimatum Warga Kuta Makmur: Denda Rp50 Juta atau Penjara
1,5 Kg Sabu Digagalkan di Lhokseumawe, Satu Kurir Tertangkap, Tiga Orang Masuk DPO
Ruko Kain di Tanah Jambo Aye Dilalap Api, Kerugian Tembus Rp3 Miliar
Polisi Usut Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SDN 3 Nibong, Indikasi Penahanan Hak Siswa Mencuat
Harapan di Tengah Kekeringan, Warga Alue Bili Geulumpang Menunggu Solusi Pemerintah
FPG Aceh Utara, Perkuat Sinergi Wartawan di Tingkat Gampong

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:46 WIB

‎Patroli Malam Rutin, Komitmen Koramil Utan Jaga Stabilitas Wilayah

Jumat, 17 April 2026 - 20:40 WIB

‎TNI dan Warga Bersatu, Wujudkan Jembatan Penghubung Antar Wilayah

Jumat, 17 April 2026 - 20:33 WIB

Menuju Desa Sejahtera, Babinsa Gapit Dorong Penguatan Kelembagaan dan Stabilitas Wilayah

Jumat, 17 April 2026 - 20:27 WIB

‎Hadiri Paripurna 2026, Dandim 1607/Sumbawa Salurkan Santunan Taspen kepada Keluarga Korban

Jumat, 17 April 2026 - 20:19 WIB

Dari Rakor ke Aksi, Koramil Alas Siap Kawal Kedisiplinan Pelajar

Jumat, 17 April 2026 - 20:02 WIB

‎Sinergi TNI dan Bulog, Penyerapan Gabah Petani di Orong Telu Berjalan Lancar

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Berita Terbaru