TK SBB Kupula Terjerat Dugaan Pungli, Kepsek Ancam Wartawan dengan Gugatan

REDAKSI 2

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:45 WIB

50410 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Dugaan praktek pungutan liar (pungli) di TK SBB Kupula, Gampong Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, memicu kemarahan publik. Berdasarkan keluhan dari beberapa wali murid, sekolah tersebut diduga memungut biaya yang sangat besar untuk acara perpisahan siswa, yang mencapai ratusan ribu rupiah.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa anaknya yang hendak lulus dari sekolah tersebut terpaksa harus membayar biaya yang sangat memberatkan, yaitu sekitar Rp 200.000 lebih. “Saya hanya bekerja sebagai buruh harian lepas dan keluarga kami termasuk kategori kurang mampu. Biaya tersebut sangat memberatkan kami dan membuat kami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya dengan nada kesal.

Baca Juga :  Kecamatan Tanah Luas Gelar Muzakarah Ulama Ke-4, Isu-isu Krusial Umat Dibedah

Namun, ketika awak media menghubungi Kepala TK SBB Kupula, Muslimah, ia membantah adanya pungli dan mengancam akan menuntut awak media jika berita tersebut dipublikasikan tanpa bukti yang cukup. “Jika kalian tidak sanggup menunjukkan bukti dan membawa wali murid yang memberikan informasi, saya akan menuntut kalian,” katanya dengan nada tegas dan arogan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan Kepala Sekolah yang mengancam wartawan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah. Apakah sekolah tersebut telah mematuhi aturan yang berlaku ataukah masih melakukan pungli yang merugikan orang tua siswa? Apakah Kepala Sekolah TK SBB Kupula tidak mengetahui aturan yang melarang pungli ataukah sengaja mengabaikannya?

Baca Juga :  Lapangan Landeng Dipenuhi Jamaah, Pemkab Aceh Utara Gelar Peringatan Akbar Nuzulul Qur’an

Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang melarang kegiatan wisuda dan perpisahan yang berpotensi membebani orang tua secara finansial. Apakah Kepala Sekolah TK SBB Kupula tidak peduli dengan kesejahteraan orang tua siswa ataukah hanya mementingkan kepentingan pribadi?.

[SIWAH RIMBA]

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru