Sekretaris IPNU Aceh Utara Desak Pemerintah Cabut SK Mendagri Terkait Empat Pulau Aceh yang Diklaim Sumut

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:08 WIB

50288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Sekretaris Umum Pimpinan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Aceh Utara, Sanusi, mendesak pemerintah pusat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan empat pulau di Aceh ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Sanusi menilai bahwa keputusan tersebut melukai perasaan masyarakat Aceh dan mengabaikan fakta historis, yuridis, dan sosiologis yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari Aceh. “Penerbitan SK Mendagri yang memasukkan wilayah ini ke Sumut merupakan bentuk penghilangan identitas dan kedaulatan wilayah,” tegas Sanusi.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Utara Santuni Yatim pada Malam Nuzul Qur’an

Ia juga menilai bahwa SK tersebut lahir tanpa konsultasi publik yang memadai dan tanpa melibatkan Pemerintah Aceh maupun masyarakat lokal yang terdampak langsung. “Sudah berkali-kali tokoh-tokoh Aceh menyampaikan penolakan, tapi suara kami seperti tak pernah sampai ke telinga Jakarta,” imbuh Sanusi dengan nada kecewa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

IPNU Aceh Utara menilai bahwa SK Mendagri ini berpotensi melahirkan konflik horizontal dan ketegangan antarwilayah. Oleh karena itu, pihaknya menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa dan pelajar di Aceh untuk turut mengawal isu ini secara serius.

Sanusi mendesak Pemerintah Aceh untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum, baik melalui judicial review ke Mahkamah Agung maupun melibatkan Mahkamah Konstitusi jika dimungkinkan. “Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi juga soal martabat, sejarah, dan kedaulatan daerah,” tandasnya.

Baca Juga :  Pelayanan Puskesmas Matangkuli Mengecewakan, Petugas Asik Main HP Saat Jam Pelayanan

IPNU Aceh Utara juga mengajak seluruh elemen sipil, ormas, dan tokoh masyarakat untuk menyatukan langkah menolak keputusan sepihak yang mencederai integritas Aceh sebagai entitas otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sanusi menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada Presiden RI untuk turun tangan langsung menyelesaikan polemik ini secara adil dan berkeadilan, serta memastikan bahwa hak Aceh atas wilayahnya tidak diabaikan oleh kekuasaan administratif. [MUH]

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru