Sekretaris IPNU Aceh Utara Desak Pemerintah Cabut SK Mendagri Terkait Empat Pulau Aceh yang Diklaim Sumut

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:08 WIB

50297 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Sekretaris Umum Pimpinan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Aceh Utara, Sanusi, mendesak pemerintah pusat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan empat pulau di Aceh ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Sanusi menilai bahwa keputusan tersebut melukai perasaan masyarakat Aceh dan mengabaikan fakta historis, yuridis, dan sosiologis yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari Aceh. “Penerbitan SK Mendagri yang memasukkan wilayah ini ke Sumut merupakan bentuk penghilangan identitas dan kedaulatan wilayah,” tegas Sanusi.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Utara Tekankan Pentingnya Inovasi Daerah

Ia juga menilai bahwa SK tersebut lahir tanpa konsultasi publik yang memadai dan tanpa melibatkan Pemerintah Aceh maupun masyarakat lokal yang terdampak langsung. “Sudah berkali-kali tokoh-tokoh Aceh menyampaikan penolakan, tapi suara kami seperti tak pernah sampai ke telinga Jakarta,” imbuh Sanusi dengan nada kecewa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

IPNU Aceh Utara menilai bahwa SK Mendagri ini berpotensi melahirkan konflik horizontal dan ketegangan antarwilayah. Oleh karena itu, pihaknya menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa dan pelajar di Aceh untuk turut mengawal isu ini secara serius.

Sanusi mendesak Pemerintah Aceh untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum, baik melalui judicial review ke Mahkamah Agung maupun melibatkan Mahkamah Konstitusi jika dimungkinkan. “Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi juga soal martabat, sejarah, dan kedaulatan daerah,” tandasnya.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Melaksanakan Giat Rutin Binrohtal untuk Meningkatkan Kesejahteraan Mental Personil

IPNU Aceh Utara juga mengajak seluruh elemen sipil, ormas, dan tokoh masyarakat untuk menyatukan langkah menolak keputusan sepihak yang mencederai integritas Aceh sebagai entitas otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sanusi menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada Presiden RI untuk turun tangan langsung menyelesaikan polemik ini secara adil dan berkeadilan, serta memastikan bahwa hak Aceh atas wilayahnya tidak diabaikan oleh kekuasaan administratif. [MUH]

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru