BPK Bukit Alim Tanggapi Pernyataan Kepala Kampong Terkait Laporan ke Inspektorat

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:46 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM – Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Kepala Kampong Bukit Alim, Jamsari, yang dimuat dalam salah satu media online. Pernyataan tersebut menyusul adanya laporan masyarakat dan BPK ke Dinas Inspektorat pada Jumat (9/5/2025) dan Sabtu (10/5/2025) lalu.

Dalam keterangannya, Ketau BPK Bukit Alim menegaskan bahwa laporan yang diajukan ke Inspektorat merupakan langkah yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi BPK sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Kampong.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika Kepala Kampong menyatakan bahwa kami tidak memikirkan masyarakat dan menanamkan politik tidak sehat, itu adalah hak beliau. Namun perlu kami tegaskan, bahwa kami bertindak berdasarkan aspirasi masyarakat dan kewenangan kami. Kami menilai banyak mekanisme pengelolaan dana desa yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar salah satu anggota BPK.

Baca Juga :  Luar Biasa, UAS Perkenalkan Dek Fadh Pada Ribuan Orang Di Kota Subulussalam

BPK juga menyoroti ketidakterlibatan perangkat kampong dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan. Menurut mereka, berbagai keputusan diambil sepihak oleh Kepala Kampong tanpa melalui musyawarah yang melibatkan seluruh elemen kampong.

“Kita tanya kaur pembangunan tidak tahu, bendahara juga tidak tahu. Ini menunjukkan perangkat kampong tidak dioptimalkan. Jika kepala kampong bekerja secara transparan dan demokratis, tentu masyarakat akan mendukung,” lanjutnya.

BPK turut menyinggung kasus pembangunan kolam wisata senilai Rp197 juta yang menurut mereka tidak jelas status hibah tanahnya dan tidak pernah dimusyawarahkan penggunaan dananya. Bahkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, pekerjaan tersebut dinyatakan bermasalah dan dana harus dikembalikan ke rekening desa. Namun hingga kini, BPK mengaku belum menerima penjelasan lebih lanjut dari kepala kampong.

Baca Juga :  Gawat' 82 Kepala Desa Gelar Aksi Demo Dan Serahkan Stempel Sebagai Bentuk Protes Belum Dibayarnya Gaji Dan Honor Perangkat Desa, Kok Bisa Dan Perlu Dipertanyakan,???.

Ketidakjelasan juga terjadi dalam pembangunan drainase yang diklaim dibiayai dengan dana pribadi oleh Kepala Kampong, sementara Sekretaris Desa menyebut menggunakan dana desa. Selain itu, hingga saat ini, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampong (LKPPK) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 46 Tahun 2016 belum juga diserahkan kepada BPK.

“Bagaimana mungkin RKP dan APBDes bisa disahkan tanpa pembahasan dan persetujuan BPK? Tapi faktanya, dana sudah terealisasi. Kami merasa heran,” tambahnya.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, BPK Bukit Alim berharap agar Walikota Subulussalam melalui Inspektorat dapat segera turun langsung ke lapangan dan melakukan audit khusus terhadap Pemerintah Kampong Bukit Alim. Hal ini penting agar semangat dan tujuan dari Undang-Undang Desa benar-benar terwujud demi kesejahteraan masyarakat kampong. [ER.K]

Berita Terkait

Warga Rantau Panjang Bentuk Pengurus Dan Sosialisasi Koperasi Merah Putih
Pengurus DPD SWI Kota Subulussalam Mengajak Warga Aceh Doakan Mualem
Diduga Tumpang Tindih, Proyek Drainase di Desa Danau Tras Dipertanyakan Warga
Diduga Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel Struktur BPG Bukit Alim, Kegiatan Desa Dipertanyakan
SMPN 1 Penanggalan Sukses Terapkan Gerakan Bersih dan Disiplin: Inspirasi bagi Generasi Muda
Penantian Masyarakat Terhadap Pelatihan pertukangan Dan Kelestrian Yang Menguras Dana Desa
Ketua LP. Tipikor Nusantara Desak Pemko Subulussalam Agar Stop Program Titipan Tahun 2025. Karena Tidak Menyentuh Kebutuhan Riil Masyarakat.
Duka Cita Atas Berpulangnya Sertu Jan Sari Wando Saragih, Anggota Kodim 0118/Kota Subulussalam

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 08:27 WIB

443 Jenazah Warga Aceh Yang Meninggal Di Ranto Di Pulangkan Secara Gratis Oleh Ketum PAS Akhyar Kamil

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:17 WIB

Peduli tempat ibadah,satgas TMMD Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Kegiatan Rehab Mushola

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:21 WIB

Wali Kota Lhokseumawe: “Kami Terbuka terhadap Kritikan demi Kemajuan Kota”

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:44 WIB

Progres Pembangunan Jalan TMMD ke -124 Kodim 0103/Aceh Utara Capai 23 Persen

Senin, 12 Mei 2025 - 19:46 WIB

Kurir Narkoba Asal Seruway Diringkus Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, 10 Paket Sabu Diamankan

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:36 WIB

Air Terjun Tujuh Bidadari, Kekayaan Wisata yang Butuh Perhatian Pemerintah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:47 WIB

Zulkifli, SE, Anggota DPRK Aceh Utara Fraksi Golkar, Tinjau Lokasi Sampah: Pemda Diharapkan Lebih Serius Tangani Persoalan Sampah di Kota Panton Labu

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:19 WIB

Pelayanan Puskesmas Matangkuli Mengecewakan, Petugas Asik Main HP Saat Jam Pelayanan

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

DPC LAKI Aceh Singkil, Hadiri Rakernas Ke 18 Di Bekasi Jabar.

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:23 WIB