APH Jengan Tutup Mata terhadap Judi Tebak Angka Berpantun di Karimun: Aparat Harus Bertindak

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:23 WIB

50264 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepri – Aktivitas judi tebak angka berpantun yang berlangsung di King Food Court, Pucak, Jalan Nusantara, Tanjung Balai Karimun, Kepri, telah menjadi sorotan publik. Permainan ini diduga melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Aparat penegak hukum di Karimun diharapkan untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas ini dan segera mengambil tindakan.

Latar belakang hukum perjudian dilarang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal 303 KUHP juga mengatur bahwa perjudian dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 juta. Aktivitas judi tebak angka berpantun di Karimun diduga melanggar ketentuan hukum ini.

Aktivitas judi dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti meningkatkan angka kriminalitas, merusak moral, dan menyebabkan kerugian finansial bagi pemain dan keluarganya. Judi juga dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya, seperti pencurian dan penggelapan.

Aparat penegak hukum di Karimun harus segera mengambil tindakan untuk menindak aktivitas judi tebak angka berpantun ini. Pemeriksaan lokasi dapat dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar-benar perjudian. Jika terbukti melanggar hukum, aparat dapat melakukan penindakan terhadap permainan tebak angka berpantun tersebut.

Pihak kepolisian dan aparat terkait lainnya diharapkan untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas ini dan segera mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan menindaknya. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman, serta terhindar dari dampak negatif judi.

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus judi di Indonesia terus meningkat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus lebih proaktif dalam menindak aktivitas judi. Masyarakat juga diharapkan untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas judi.

Baca Juga :  Pemdes Tanjung  Berlian Barat Adakan Halal Bihalal

Jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan, maka aktivitas judi tebak angka berpantun di Karimun dapat semakin meresahkan masyarakat dan menimbulkan dampak negatif yang lebih luas. Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah konkret untuk menindak aktivitas judi ini.

Dalam konteks ini, peran aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan tindakan yang tegas dan efektif, aparat dapat mencegah terjadinya aktivitas judi dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. [Tim – Bersambung]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru