Giatkan Tertib Ukur dan dan Pengawasan Metrologi, Pemkab Aceh Utara Lakukan MoU dengan Pemko Banda Aceh

REDAKSI 2

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024 - 12:50 WIB

50352 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pemko Banda Aceh dalam bidang peningkatan pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP (ukur, timbang, tera dan perlengkapannya).

Penandatangan MoU dimaksud berlangsung dalam satu pertemuan silaturahmi di Pendopo Walikota Banda Aceh, Kamis malam, 7 Maret 2024. Pada kesempatan itu hadir Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, Penjabat Walikota Banda Aceh Amiruddin, SE, MSi, Plt Kepala Dinas Perdaginkop dan UKM Aceh Utara Cut Zullinda, AP, SSos, MSi, Sekretaris DPRK Aceh Utara Fakhrurradhi, SH, MH, serta sejumlah pejabat terkait dalam jajaran Pemko Banda Aceh.

MoU ditandai dengan seremoni penandatanganan naskah kerjasama yang dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Utara dan Pj Walikota Banda Aceh. Naskah tersebut memuat butir-butir tentang kerjasama dalam pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP dan pengawasan kemetrologian, yakni bidang urusan yang menyangkut perlindungan konsumen pada perdagangan dalam negeri.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj Bupati Aceh Utara dalam sambutannya antara lain menyampaikan apresiasi terlaksananya Kesepakatan Bersama antara Pemkab Aceh Utara dengan Pemko Banda Aceh tentang pelayanan tera, tera ulang, alat ukur, takar, timbang dan pelengkapannya. “Mudah-mudahan setelah acara ini kegiatan pelayanan metrologi legal dapat diterapkan pada seluruh lini bidang perdagangan di Aceh Utara, sehingga ketepatan ukuran benar-benar terjamin,” harapnya.

Baca Juga :  Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara: Kemensos Adakan Pengobatan Gratis

Kegiatan kemetrologian, kata dia, merupakan pondasi penting untuk membangun daya saing nasional. Kegiatan metrologi di Indonesia diatur dalam UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Hal itu juga diatur dalam beberapa peraturan lainnya, seperti dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, UU Perindustrian, UU Perdagangan, dan UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Sejak diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 maka kegiatan metrologi legal khususnya urusan pelayanan tera, tera ulang, dan pengawasan menjadi urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan amanat tersebut, maka kita selaku Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus melaksanakan Urusan Metrologi Legal, khususnya pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan. “Meskipun Kabupaten Aceh Utara belum memiliki unit Metrologi legal, SDM serta sarana dan prasarana Kemetrologian, maka diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama di tahun 2024 ini, Kabupaten Aceh Utara juga bisa mencapai daerah tertib ukur,” harap Mahyuzar.

“Jangan sampai masyarakat terkena imbas pidana karena timbangan yang digunakan tidak sesuai Undang-Undang dan sudah menjadi kewajiban kita sebagai penyelenggara pemerintahan untuk mewujudkan tertib ukur tersebut.”

Penjabat Walikota Banda Aceh Amiruddin, SE, MSi, mengatakan pihaknya siap menerima dan bermitra dengan Pemkab Aceh Utara dalam berbagai kerja sama lainnya. Lebih-lebih lagi dalam bidang-bidang yang menyentuh langsung pelayanan masyarakat dan kelancaran pelaksanaan pemerintahan serta kelangsungan pembangunan. Dengan prinsip saling menguntungkan bagi kedua daerah.

Plt Kepala Dinas Perdaginkop dan UKM Kabupaten Aceh Utara Cut Zullinda, AP, SSos, MSi, mengatakan dengan adanya MoU tersebut diharapkan pelayanan terhadap tera dan tera ulang alat UTTP dan pengawasan kemetrologian dapat terlaksana sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menjalankan sistem perdagangan.
“MoU ini kita lakukan dengan Pemko Banda Aceh karena Pemkab Aceh Utara belum dapat melaksanakan pelayanan tera karena masih terbatasnya SDM dan sarana prasarana di bidang kemetrologian,” ungkap Zullinda.
Sedangkan Pemko Banda Aceh dalam pelayanan UTTP dan Kemetrologian sudah memiliki sejumlah perangkat yang mumpuni, di antaranya telah memiliki cap tanda tera dan juga memiliki SDM Penera.

Baca Juga :  Diduga Motif Anggota Lanal Lhokseumawe Tembak Korban Ingin Menguasai Mobilnya

“Dengan adanya MoU ini kita ke depan berupaya untuk meningkatkan pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP yang lebih baik dalam rangka melindungi masyarakat dari kecurangan yang disebabkan oleh alat ukur atau alat timbang yang tidak benar. “Dengan membaiknya alat UTTP, maka proses jual-beli akan berlangsung dengan lebih baik dari segi penentuan nilai ukur atau volume suatu barang,” kata Zullinda.
“Dengan adanya MoU ini kita juga bisa menjalin silaturrahmi dan meningkatkan kerjasama dalam pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP dan pengawasan kemetrologian, sehingga penjual dan pembeli di Aceh Utara nantinya sama-sama tidak merasa diuntungkan ataupun dirugikan menyangkut masalah timbangan.”

Berita Terkait

Selamat Milad Samudra Pasai 800
SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru