Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Tiga Warga Myanmar dalam Perkara TPPO ke JPU

REDAKSI 2

- Redaksi

Jumat, 16 Februari 2024 - 13:28 WIB

50290 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh melimpahkan tiga tersangka kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap 47 korban pengungsi etnis Rohingya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada hari Kamis, (15/02/2024) sore.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan, saat ini berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21, untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Pelimpahan berkas perkara TPPO asal warga negara Myanmar ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Rizal, Jum’at, (16/02/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada pun tiga tersangka warga Myanmar tersebut adalah; Shirzaul Islam Bin Abdul Gafor, 41 tahun berperan sebagai nakhoda; Rubis Ahmad Bin Sultan Rahmad, 42 tahun memiliki peran sebagai asisten nakhoda dan Muhammad Mia Bin Abdul Rahman, 42 Tahun berperan sebagai operator mesin.

Baca Juga :  APDESI Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama Para Keuchik

“Dalam perkara tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk NOKIA,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan, terhadap ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana, dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Terang Kasat Reskrim.
Kasus ini bermula dari 50 pengungsi Rohingya yang masuk melalui jalur perairan Gampong Seunebok Baro, Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur pada hari Kamis, (14/12/2023) sekira pukul 02.00 WIB .

Baca Juga :  Kendala Biaya Berobat ke Jakarta, Haji Uma Datangi Rumah Balita Bocor Jantung di Aceh Timur

Saat dilakukan introgasi awal terhadap salah satu pengungsi yang bisa berbahasa Melayu menyebutkan, mereka berasal dari Coxz Bazar, Bangladesh dan jumlah yang bersandar sebanyak 50 orang.

Dari keterangan ini tersebut dibuat tim untuk melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Dari hasil pemeriksaan serta saksi-saksi dan ahli, penyidik melakukan gelar perkara kemudian dari hasil gelar perkara pada hari Kamis, tanggal (21/12/2023) penyidik menetapkan ke tiga warga Myanmar tersebut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang. []

Berita Terkait

Proyek Tanggap Darurat, Diduga Tanpa Pengawasan; BNPB Vs Pemkab Aceh Timur Saling Lempar Tanggung Jawab
Dugaan Kejanggalan Proyek Sumur Bor BNPB di Aceh Timur, Metode Geolistrik Dipertanyakan
Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon, Soroti Pembangunan Huntara Tak Pertimbangkan Aspek Ekologi
Rombongan Kafilah Aceh Timur Disambut Hangat di Pidie Jaya
Kafilah Aceh Timur Siap Mengikuti MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya
Kafilah Aceh Timur Bersinar di MTQ ke-37 Provinsi Aceh, Ini Kata Bupati
Kafilah Aceh Timur Tunjukkan Prestasi Gemilang di MTQ Aceh XXXVII
Spanduk Utama Di Lapangan Upacara Perayaan Hari Santri di Aceh Timur, Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru