Gayo Lues|Oposisi News 86 – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melakukan penataan dan penyegaran birokrasi dengan mengalihkan tugas serta menempatkan puluhan pejabat administrator dan pengawas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 800.1.3.1/01007/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 Masehi atau 23 Rabiul Akhir 1448 Hijriah, Selasa (06/10/2026).

Berdasarkan keputusan tersebut, sedikitnya 40 pejabat struktural eselon III dan IV mengalami pergeseran maupun mendapatkan penugasan baru pada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Penataan mencakup Sekretariat Daerah, dinas, badan, lembaga teknis serta pemerintahan kecamatan.
Mutasi dan pengisian jabatan tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi dan pengisian sejumlah jabatan struktural administrator serta pengawas. Pergeseran jabatan juga dilakukan untuk menempatkan aparatur pada posisi yang telah ditetapkan dalam struktur organisasi perangkat daerah sesuai keputusan pemerintah daerah.
Salah satu pejabat yang mendapat penugasan baru adalah Khairul Azmi, SST., M.Si. Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Pelaporan pada Sekretariat Majelis Adat Aceh, kini dipercaya menduduki jabatan Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gayo Lues.

Sementara Muhammad Rifqi Gayo, S.Sos., yang sebelumnya bertugas di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, mendapatkan penugasan sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah.
Penataan juga menyentuh sejumlah jabatan sekretaris pada perangkat daerah. Asmaini, SE., yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, dialihtugaskan sebagai Sekretaris Dinas Pertanahan.
Hendra, SE., M.A.P., yang sebelumnya menjabat Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, mendapat tugas sebagai Sekretaris Dinas Pangan dan Perikanan.
Jabatan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah selanjutnya ditempati Ahmad, SE. Pada sektor kesehatan, dr. Mutia Fitri, M.K.M., mendapat penugasan sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues.
Selain itu, Novi Ardianto, SE., dipercaya mengemban jabatan sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung. Pergeseran tersebut menjadi bagian dari penataan jabatan struktural pada perangkat daerah yang tercantum dalam keputusan bupati.

Pada tingkat kepala bidang, Ishak, SE., MM., mendapat penugasan sebagai Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan. Said Sala, S.M., M.A.P., ditempatkan sebagai Kepala Bidang Kelembagaan Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan.
Sementara Siti Rahmah, SH., mendapat tugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kawasan, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.
Penataan jabatan juga dilakukan pada tingkat kecamatan. Sadikin, SE., mendapat penugasan sebagai Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Pelaporan pada Kecamatan Pining. Sedangkan Alibin, S.A.P., dipercaya sebagai Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum pada Kecamatan Pining.
Dengan adanya keputusan tersebut, para pejabat yang tercantum dalam lampiran keputusan bupati akan menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai jabatan barunya.
Proses serah terima jabatan juga menjadi bagian dari tahapan administrasi untuk memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan selama berlangsungnya perubahan penempatan pejabat.
Penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mencakup berbagai tingkatan jabatan dan perangkat daerah, sehingga perubahan tersebut tidak hanya terjadi pada satu instansi, tetapi juga menyentuh sejumlah sektor pelayanan pemerintahan.
Pergantian dan pengisian jabatan administrator serta pengawas pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan organisasi, pembagian tugas, serta keberlangsungan pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pejabat yang menerima penugasan baru diharapkan segera menyesuaikan diri dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang melekat pada jabatan masing-masing.

Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 800.1.3.1/01007/2026 menjadi dasar administratif bagi para pejabat yang tercantum di dalamnya untuk melaksanakan tugas pada posisi baru.
Selanjutnya, efektivitas penataan tersebut akan terlihat dari pelaksanaan tugas masing-masing perangkat daerah dalam menjalankan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Bagi masyarakat Gayo Lues, perubahan komposisi pejabat di lingkungan pemerintah daerah tersebut menjadi bagian dari dinamika administrasi pemerintahan yang perlu diikuti secara terbuka, terutama berkaitan dengan keberlanjutan pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan daerah.
Dengan berlakunya keputusan tersebut, roda pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues diharapkan tetap berjalan sebagaimana mestinya, sementara para pejabat yang memperoleh amanah baru mulai menjalankan tugas sesuai kedudukan masing-masing berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. []




































