SUMBAWA, oposisinews86.com, (8 Oktober 2026),— Penanganan dugaan penyerangan, pengrusakan dan intimidasi yang dialami keluarga Agam Saputra di wilayah Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum Agam Saputra, Aban, S.H., menilai penanganan perkara tersebut hingga kini belum menunjukkan tindakan konkret yang mampu memberikan rasa aman kepada kliennya dan keluarga.
Bahkan, Aban mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian dalam peristiwa tersebut. Dugaan itu, menurutnya, telah dilaporkan dan disertai sejumlah bukti kepada Propam Polres Sumbawa maupun pihak Polda NTB.
“Berdasarkan laporan pengaduan ke Polres Sumbawa dan surat kuasa tertanggal 25 September 2026, kejadian ini sudah berulang kali terjadi. Tidak hanya sekali. Kami sudah mengajukan komunikasi melalui Paminal karena ada indikasi oknum dari salah satu anggota yang bertugas di Polres Sumbawa terlibat,” ujar Aban saat diwawancarai, Rabu (7/10/2026).
Menurut Aban, pihaknya telah menyerahkan sejumlah data dan bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum tersebut.
Namun, ia mengaku belum melihat hasil maksimal dari penanganan laporan yang telah disampaikan kepada jajaran Satreskrim Polres Sumbawa.
“Melihat laporan dan pengaduan itu, ternyata belum berujung pada rasa aman yang diterima klien saya. Serangan terus-menerus terjadi sampai sekarang. Kami sudah terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa, tetapi hasil maksimal yang kami harapkan belum terlihat,” tegasnya.
Keluarga Disebut Belum Berani Pulang
Aban mengungkapkan, situasi yang dialami keluarga Agam Saputra disebut telah menimbulkan rasa takut dan trauma.
Ia menyebut hingga saat ini keluarga kliennya belum berani kembali ke rumah karena khawatir terhadap keselamatan mereka.
“Klien saya dan keluarganya sampai sekarang belum ada yang pulang ke rumah karena rasa ketakutan yang terus mencekam. Ada trauma yang berlebihan karena pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku datang membawa senjata tajam dan waktunya juga tidak normal, yakni di atas pukul 00.00 WITA,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, Aban kemudian mengambil langkah hukum dengan membawa persoalan itu ke tingkat Polda NTB.
“Kami mengambil langkah konkret dengan melanjutkan laporan ke Polda NTB. Di Polda kami langsung ke Dumas untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi di Kabupaten Sumbawa, khususnya yang dialami klien saya,” katanya.
Dugaan Oknum Polisi Pimpin Kelompok Disorot
Lebih lanjut, Aban menyebut pihaknya telah membuat surat pengaduan kepada Propam pada 29 September 2026.
Dalam pengaduan tersebut, salah satu oknum anggota Polsek Rhee, Polres Sumbawa, berinisial KS, yang disebut dalam keterangannya sebagai I Kadek Sastrawan, berpangkat Aipda dengan NRP 87090495, menjadi pihak yang dilaporkan.
Aban menegaskan, penyebutan nama dan identitas tersebut merupakan bagian dari laporan yang telah disampaikan kepada institusi terkait dan masih membutuhkan proses pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat berwenang.
Menurutnya, terdapat dugaan bahwa oknum tersebut memimpin kelompok yang melakukan penyerangan.
“Yang bersangkutan, berdasarkan apa yang kami dapatkan dalam proses di Paminal Propam Polres Sumbawa, disebut mengakui bahwa dirinya memimpin pasukan atau kelompok yang menyerang tersebut. Bahkan terkait senjata tajam, ada keterangan bahwa beliau yang memegangnya,” kata Aban.
Ia menegaskan, pihaknya telah menyerahkan berbagai alat bukti pendukung kepada Propam, mulai dari surat kuasa, identitas klien, salinan pengaduan Agam Saputra ke Polres Sumbawa tertanggal 25 September 2026, hingga hasil visum.
“Kami berharap persoalan ini ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Tak Hanya Propam, LPSK hingga Komnas HAM Dilibatkan
Aban mengungkapkan bahwa langkah hukum yang ditempuh pihaknya tidak berhenti di Propam.
Pihaknya juga telah menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Kompolnas, Komnas HAM, serta pihak terkait lainnya.
“Kami tidak hanya melaporkan persoalan ini ke Propam. Kami juga sudah menyurati LPSK, Kompolnas dan Komnas HAM. Kami ingin ada atensi khusus sehingga masyarakat tidak dibuat tidak jelas di mata hukum,” katanya.
Aban menyebut pihaknya mendapat respons dari Kompolnas atas surat yang telah dilayangkan.
Selain itu, pihaknya juga telah menyurati Kapolres Sumbawa untuk meminta penegasan dan penanganan serius terhadap persoalan tersebut.
“Jangan sampai korban ada dulu baru kemudian ada tindakan. Kami berharap tidak seperti itu,” tegasnya.
Rumah Rusak, Kendaraan Dipecahkan
Selain dugaan penyerangan, Aban juga menyoroti kerusakan sejumlah harta benda milik Irawan, yang disebut sebagai pemilik rumah.
Menurutnya, hingga kini belum ada tindakan konkret yang terlihat terkait dugaan pengrusakan tersebut.
“Penghancuran beberapa barang dan harta benda milik pemilik rumah atas nama Irawan belum ada tindakan sampai sekarang. Bahkan ada kendaraan yang kacanya dipecahkan. Ada juga pelemparan menggunakan botol bir dan pecahannya berserakan di tempat kejadian,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan adanya dugaan kehilangan mesin gelondong yang digunakan Irawan untuk menunjang pekerjaan sehari-hari.
“Bahkan tadi malam ada kejadian hilangnya mesin gelondong beserta gelondongnya. Itu merupakan pekerjaan Irawan bersama beberapa anak buahnya untuk mencari nafkah,” ujarnya.
Menurut Aban, kondisi tersebut seharusnya segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan tempat kejadian perkara, pengamanan lokasi, pemeriksaan saksi dan korban, serta langkah penyelidikan lainnya sesuai prosedur hukum.
Korban Disebut Bukan Hanya Agam Saputra
Aban menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat beberapa pihak yang disebut menjadi korban.
Agam Saputra merupakan pelapor sekaligus adik kandung Irawan. Sementara Irawan disebut sebagai pemilik rumah yang mengalami kerusakan.
Selain itu, terdapat pula Yuliani, istri Irawan, serta Yakobus Wira Putra, yang menurut Aban merupakan pekerja yang biasa membantu pekerjaan di lokasi tersebut.
“Korban bukan hanya soal harta benda. Ada korban fisik dan korban mental. Bahkan anak-anak dari klien saya yang masih sekolah sampai sekarang belum bisa kembali ke sekolah dan pulang ke rumah,” ungkapnya.
Soroti Lambannya Penanganan
Aban secara terbuka mengkritik respons Polres Sumbawa yang dinilainya belum menunjukkan tindakan cepat dan tegas.
“Sebagai penegak hukum, saya melihat respons positif dan respons cepat itu hampir nyaris lemah di Polres Sumbawa. Saya katakan bukan lambat lagi, tetapi sangat lemah,” tegas Aban.
Ia bahkan mengibaratkan respons penanganan tersebut seperti aki kendaraan yang sudah lemah.
“Seperti baterai atau aki kendaraan kalau distarter tidak akan hidup-hidup karena posisinya lemah,” ujarnya.
Kendati demikian, Aban mengatakan pihaknya masih menghargai proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Ia menyebut pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, korban maupun saksi kembali dimintai keterangan untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
Desak Tindakan Tegas terhadap Oknum yang Dilaporkan
Aban berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret terhadap oknum anggota yang dilaporkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
“Kalau memang terbukti, kami berharap yang bersangkutan diamankan terlebih dahulu untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat. Karena kejadian ini bukan hanya sekali, tetapi sudah berulang kali,” tegasnya.
Ia meminta kepolisian tidak melakukan pembiaran terhadap dugaan tindakan anarkis yang terjadi.
“Kami berharap ada supremasi hukum. Ada tindakan konkret untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi. Masyarakat Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, harus bisa merasa aman dan tenteram,” katanya.
Aban menegaskan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.
“Tugas kepolisian adalah menyelidiki dan memeriksa semua pihak yang terlibat sehingga persoalan sebenarnya di TKP menjadi terang,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Aban menyampaikan pernyataan tegas terkait penegakan hukum.
“Kalau memang tidak mampu, ganti Kapolres. Jangan tebang pilih dalam penegakan hukum dan supremasi hukum,” pungkasnya.
Polres Sumbawa Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, wartawan OposisiNews86.com telah berupaya menghubungi Kasi Humas Polres Sumbawa untuk meminta tanggapan dan klarifikasi terkait pernyataan kuasa hukum tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kasi Humas Polres Sumbawa disebut belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kanit Pidum Polres Sumbawa. Namun, menurut tim media, Kanit Pidum belum bersedia menemui wartawan.
OposisiNews86.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Sumbawa maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Seluruh dugaan keterlibatan, pengrusakan, penyerangan maupun pelanggaran etik yang disebutkan dalam berita ini masih merupakan keterangan dan tudingan dari pihak pelapor/kuasa hukum dan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (Fa)




































