Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan 957 Gram Ganja di Pining, Satu Terduga Pelaku DPO

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:44 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues| Oposisi News 86 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pemuda berinisial H (18) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 957 gram di Dusun Genting, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam operasi tersebut, seorang laki-laki lainnya yang diduga bersama H berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan rencana transaksi ganja yang melibatkan dua orang pemuda di wilayah Kecamatan Pining. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Gayo Lues dengan melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Saat berada di jalan Dusun Genting, petugas mendapati dua laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor sambil membawa sebuah goni berwarna putih. Gerak-gerik keduanya menimbulkan kecurigaan petugas sehingga dilakukan upaya penghentian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ketika hendak dihentikan, kedua laki-laki tersebut diduga berusaha menghindari petugas dengan memutar balik sepeda motor hingga terjatuh. Dalam situasi tersebut, satu orang berhasil diamankan, sedangkan seorang lainnya melarikan diri.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba, petugas berhasil mengamankan H beserta barang bukti yang ditemukan dalam penanganan perkara tersebut. Sementara itu, terhadap seorang laki-laki yang melarikan diri, kepolisian telah melakukan identifikasi dan menetapkannya dalam daftar pencarian orang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  SMPN 1 Matangkuli Pisahkan Kelas Siswa, Pendidikan Berbasis Syariat Menguat

Dari penanganan di lokasi, polisi menyita satu goni putih berisi ganja dengan berat 957 gram serta satu unit sepeda motor Honda CB150R berwarna merah dengan nomor polisi BL 5595 BC. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasus ini menjadi salah satu penanganan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Gayo Lues di wilayah hukumnya. Kecamatan Pining menjadi lokasi pengungkapan setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kemudian ditindaklanjuti melalui langkah kepolisian.

Dalam perkara tersebut, H disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

H bersama barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri perkara tersebut, termasuk memburu seorang terduga pelaku yang telah masuk DPO.

Kepolisian mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dugaan peredaran narkotika tersebut dapat ditindaklanjuti. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat mendeteksi aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Baca Juga :  PPA Desak Kajati Serius Dalam Mengusut Dugaan Pungli Pema

Polres Gayo Lues juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut dapat menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di Kabupaten Gayo Lues. Meski demikian, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan redaksi sebelum berita diterbitkan:
Pastikan konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan. Konfirmasikan kepada penyidik apakah Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 diterapkan secara bersamaan atau sebagai alternatif, serta bagaimana dugaan peran masing-masing orang dalam perkara tersebut.

Periksa kembali status DPO. Pastikan orang yang melarikan diri memang telah resmi masuk DPO, bukan sekadar masih dalam pencarian atau pengejaran petugas.
Jaga asas praduga tak bersalah.

Penggunaan istilah terduga pelaku, diduga, dan disangkakan dipertahankan agar berita tidak menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. []

Sumber: Humas Polres Gayo Lues.

Berita Terkait

Candri Kardi SE Bawa Gagasan Penataan Dusun dan Penguatan Resam Kampung Jawa
Proyek Irigasi Rp3 Miliar di Gayo Lues Kembali Jebol, Setahun Sawah Warga Tak Tergarap
Rasa Memiliki Solidaritas Sesama Insan Pers, Keluarga Besar ASWIN Gayo Lues Hadiri 7 Hari Berpulangnya Rekan Wartawan Tarmizi
Pemkab Gayo Lues Mutasi Puluhan Pejabat Eselon III dan IV, Sejumlah Posisi Strategis Berganti
Kompol Junaidi Resmi Jabat Wakapolres Gayo Lues, Kapolres Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi
Dari Hasil Laut Menjadi Produk Bernilai, Jamaluddin Idham Bantu Alat Pengolah Ikan Untuk Dua Kelompok di Simeulue
HUT TNI ke-81 di Gayo Lues Diwarnai Kejutan, Kapolres: Sinergitas Harus Terus Dirawat
Dua Hari Aliran Air Terhenti di Porang, Perumda Aih Sejuk Ungkap Pipa Transmisi Terdampak Longsor

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Proyek Jalan Miliaran di Parit Rampak Disorot, Spesifikasi dan Transparansi Pekerjaan Dipertanyakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:52 WIB

Lelah

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:35 WIB

Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:53 WIB

Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:46 WIB

Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:09 WIB

Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:22 WIB

Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66

Berita Terbaru