Lhoksukon | Oposisi News 86 – DPRK Aceh Utara menyetujui Rancangan Qanun perubahan APBK tahun 2026 dalam rapat paripurna di gedung DPRK Aceh Utara, Jum,at malam 25/9/2026.
Ditengah persetujuan tersebut isu kontribusi perusahaan daerah dan kewajiban participating interest (Pl) 10 Persen menjadi salah catatan penting legislatif.
Dalam laporan gabungan Komisi, DPRK menilai PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan PT Pema Global Energi (PGE) belum memberikan kontribusi yang diharapkan bagi Aceh Utara.
DPRK kemudian merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menagih kewajiban terkait Pl 10 Persen untuk periode 2023 – 2026.
Legislatif juga meminta adanya keterbukaan mengenai dasar perhitungan jumlah pembayaran, sisa kewajiban, serta dokumen perjanjian yang menjadi landasan kewajiban tersebut.
Namun, catatan tersebut merupakan hasil pembahasan DPRK. Laporan gabungan komisi tidak memuat tanggapan PEMA maupun PGE sehingga penilaian mengenai kontribusi dan kewajiban kedua perusahaan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Selain persoalan PI, gabungan komisi menyoroti arah belanja dalam perubahan APBK 2026. Anggaran diminta lebih difokuskan pada penanganan dampak bencana hidrometeorologi dan pengentasan kemiskinan.
DPRK juga menekankan efisiensi belanja birokrasi agar ruang fiskal yang tersedia dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Dalam rancangan perubahan APBK, pendapatan daerah tercatat Rp2,825 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp2,932 triliun. Selisih sekitar Rp107,20 miliar direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.
Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 tersebut mengagendakan laporan gabungan komisi, pendapat akhir fraksi, dan pengambilan keputusan. Sebanyak 47 anggota DPRK menandatangani daftar hadir sehingga ketentuan kuorum terpenuhi.
Rancangan perubahan APBK sebelumnya disampaikan pemerintah daerah dalam paripurna pada 21 September 2026, kemudian dibahas Badan Anggaran bersama gabungan komisi DPRK.
Dari sisi pendapatan, legislatif mendorong pemerintah memperkuat pemungutan pajak daerah serta mengoptimalkan pengelolaan aset. Target pendapatan BLUD RSUD Cut Meutia juga diminta dievaluasi agar selaras dengan potensi yang realistis.
Sementara itu, kinerja PDAM Tirta Pase turut menjadi sorotan. DPRK meminta evaluasi terhadap kualitas dan kesinambungan pelayanan perusahaan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil melalui Sekretaris Daerah Dayan Albar menyatakan pemerintah kabupaten akan mempelajari dan menindaklanjuti pendapat gabungan komisi serta fraksi sesuai ketentuan.
Pemkab mengakui kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik masih besar di tengah keterbatasan pendapatan daerah. Karena itu, penyesuaian belanja dan penguatan sumber penerimaan dinilai menjadi bagian penting dalam pelaksanaan perubahan anggaran.
Selanjutnya, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah bersama tim anggaran diminta menyesuaikan rancangan dengan hasil pembahasan DPRK sebelum disampaikan kepada Gubernur Aceh.
Persetujuan paripurna ini belum menjadi penetapan final. Rancangan Perubahan APBK 2026 masih harus melalui evaluasi Gubernur Aceh sebelum ditetapkan oleh Bupati. [Muhadar]




































