Photo Doc, Oposisi News 86, Siwah Rimba.
Aceh Utara|Oposisi News 86 – Ribuan karyawan PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek turun ke jalan dan mengepung Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (7/5/2026). Massa yang berasal dari Kecamatan Cot Girek, Paya Bakong, dan Pirak Timu itu menuntut pemerintah berhenti pasif menghadapi konflik lahan yang kini melumpuhkan aktivitas perusahaan.

Bagi para pekerja, persoalan tersebut bukan lagi sekadar sengketa agraria. Konflik berkepanjangan telah menggerus pendapatan, mengancam keberlangsungan hidup keluarga, dan memperlihatkan lemahnya negara menjaga aset BUMN.
“Kami datang bukan untuk mencari gaduh. Kami menuntut kepastian hidup,” tegas salah seorang orator.
Sejak akhir 2025, areal HGU seluas sekitar 3.200 hektare disebut tak lagi dapat dikelola normal akibat blokade, intimidasi, serta penguasaan lahan oleh kelompok tertentu. Situasi itu diperparah dengan dugaan pembakaran aset perusahaan dan penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) yang terus berulang tanpa penindakan tegas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: ke mana negara ketika aset milik pemerintah dikuasai konflik berkepanjangan?
Dalam aksinya, massa menyampaikan lima tuntutan utama. Mereka meminta Bupati Aceh Utara menjamin keamanan pekerja, menertibkan bangunan serta tanaman ilegal di area HGU, mendesak BPN mempercepat pemeriksaan status lahan, meminta Polda Aceh menuntaskan laporan pidana yang mandek, serta mendorong DPR RI membentuk pansus penyelesaian konflik.
Pernyataan sikap para pekerja terdengar keras. Mereka menilai pembiaran yang berlangsung selama ini menjadi bukti rapuhnya perlindungan hukum terhadap masyarakat dan pekerja.
“Kalau aset negara saja tidak mampu diamankan, bagaimana rakyat bisa percaya pada kepastian hukum?” bunyi salah satu tuntutan massa.
Aksi tersebut diterima Asisten II Setdakab Aceh Utara, Fauzan. Ia menyatakan pemerintah daerah akan menampung seluruh aspirasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Namun bagi massa, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan rapat dan koordinasi birokrasi. Mereka menuntut tindakan nyata di lapangan sebelum konflik berubah menjadi ledakan sosial yang lebih besar.
Hingga kini, sebagian besar aktivitas kebun masih terhenti. Sementara aparat penegak hukum dan pemerintah diuji: berdiri sebagai penengah yang tegas atau terus membiarkan konflik menggerus wibawa negara di tanah sendiri. [Siwah Rimba]









































