Aceh Utara — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mencatatkan rekor baru dengan melantik 8.094 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara serentak di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Kamis (5/2/2026).
Dari sisi kuantitas, angka ini menjadi yang tertinggi di Aceh dan disebut-sebut sebagai salah satu pelantikan PPPK paruh waktu terbesar di Indonesia.
Prosesi yang dipimpin langsung Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, dipresentasikan sebagai capaian penting pemerintah daerah setelah melalui tahapan administrasi panjang hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah menyebut pelantikan ini sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap ribuan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa status jelas.
Namun, di balik klaim keberhasilan itu, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana pelantikan massal ini benar-benar menjawab problem klasik tenaga honorer—ketidakpastian kerja, keterbatasan hak, dan masa depan yang terus ditunda.
Status “paruh waktu” menjadi titik krusial.
Bagi sebagian besar peserta, pengangkatan ini tidak serta-merta menghadirkan rasa aman sebagai aparatur negara. Alih-alih memperbaiki kondisi, kebijakan tersebut dinilai hanya memindahkan posisi tenaga honorer dari wilayah abu-abu ke zona setengah terang—diakui, tetapi belum dilindungi sepenuhnya.
HY, tenaga kesehatan yang telah mengabdi sejak 2005 di salah satu fasilitas layanan milik pemerintah daerah, menyebut pelantikan ini belum menyentuh akar persoalan. Setelah dua dekade bekerja, ia kini berada di usia yang secara regulasi menutup peluang menjadi PNS. “Saya bersyukur dilantik, tapi masa depan tetap tidak jelas. Kami sudah lama mengabdi, tetapi status paruh waktu tidak memberi kepastian hidup,” ujarnya.
Menurut HY, perubahan status lebih terasa sebagai penataan administrasi ketimbang peningkatan kesejahteraan. Hak yang diterima belum sebanding dengan beban kerja dan lamanya pengabdian. “Yang berubah hanya nama, bukan kondisi,” katanya.
Keluhan serupa datang dari sejumlah PPPK Paruh Waktu lainnya yang berharap pemerintah daerah tidak berhenti pada seremoni pelantikan. Mereka mendesak adanya skema transisi yang konkret menuju PPPK penuh waktu, terutama bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang telah bertahun-tahun mengisi kekosongan layanan publik.
Pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini pada akhirnya memperlihatkan paradoks kebijakan kepegawaian: negara hadir dalam bentuk pengesahan, tetapi absen dalam jaminan keberlanjutan. Pemerintah daerah berhasil membukukan angka impresif, namun belum menunjukkan peta jalan yang tegas untuk menyelesaikan persoalan struktural tenaga honorer.
Tanpa kebijakan lanjutan yang berpihak, pelantikan ini berpotensi menjadi etalase keberhasilan birokrasi—indah dilihat, miskin substansi. Rekor boleh tercatat dalam satu hari, tetapi bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di Aceh Utara, pengabdian panjang masih harus dibayar dengan ketidakpastian yang tak kunjung berakhir. [SR]









































