Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:14 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo Ilustrasi

Aceh Utara|Oposisi News 86 — Polemik dugaan pungutan dalam penyaluran dana Jaminan Hidup (Jadup) di Desa Tanjong Geulumpang, Kecamatan Baktiya, memasuki babak yang lebih serius. Klaim kesukarelaan yang digaungkan ke publik justru retak oleh kesaksian warga dan jejak kejanggalan yang sulit diabaikan.

Seorang penerima bantuan mengungkap adanya pungutan Rp100 ribu yang disebut sebagai biaya pembuatan ATM, namun hingga kini tak kunjung kembali. “Belum ada kejelasan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di saat bersamaan, muncul pengakuan lain yang mengindikasikan adanya arahan terstruktur. Narasi “ikhlas” yang beredar disebut bukan lahir dari inisiatif warga, melainkan hasil instruksi. Pernyataan ini menjadi titik krusial: ketika ekspresi publik diduga dibentuk, keaslian fakta patut dipertanyakan.

Video klarifikasi berdurasi singkat yang beredar di TikTok, memperlihatkan sejumlah warga menyebut uang Rp120 ribu sebagai bentuk terima kasih kepada Geuchik. Namun alih-alih meredakan situasi, rekaman itu justru memperkeruh suasana. Respons publik mengarah pada satu kesimpulan: ada yang janggal.

Baca Juga :  Menteri Agama Luncurkan Magang PRIMA: PTKI Siap Cetak Generasi Unggul untuk Indonesia Emas

Kecurigaan itu bukan tanpa dasar. Jika pemberian tersebut murni sukarela, mengapa nominalnya identik? Keseragaman angka dalam konteks sumbangan personal menjadi anomali yang sulit dijelaskan secara logis.

Dengan jumlah penerima sekitar 160 kepala keluarga, akumulasi dana dari praktik tersebut berpotensi signifikan. Di titik ini, persoalan tidak lagi bersifat administratif, melainkan menyentuh prinsip akuntabilitas dan integritas pengelolaan bantuan publik.

Dalam kerangka hukum, dalih “uang terima kasih” tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran. Undang-Undang Tipikor secara tegas menyoroti penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada pemberian paksa. Tanpa dasar hukum berupa Peraturan Desa, setiap pungutan—dengan label apa pun—berdiri di wilayah rawan pelanggaran.

Geuchik saat dikonfirmasi wartawan membantah adannya pengutipan uang untuk pembuatan ATM.

Camat Baktiya, Bakhtiar, memilih meredam dengan pernyataan singkat. “Jangan salah pemahaman,” katanya” melalui pesan WhatsApp. Namun tanpa elaborasi, imbauan itu justru terdengar seperti penyangga yang rapuh di tengah derasnya pertanyaan.

Baca Juga :  Puncak HLUN 158 Lansia Kecamatan Geureudong Pase Terima Bantuan Kemensos

Gagalnya pertemuan yang sempat direncanakan dengan awak media menambah daftar kejanggalan. Transparansi yang seharusnya menjadi pintu keluar, justru tertutup sebelum sempat dibuka.

Kasus ini memperlihatkan satu hal mendasar: ketika bantuan negara bersinggungan dengan relasi kuasa di tingkat lokal, garis antara kerelaan dan tekanan bisa menghilang. Dalam situasi seperti ini, kejujuran bukan hanya soal pengakuan, tetapi juga keberanian membuka seluruh proses ke publik.

Kini, sorotan tertuju pada Inspektorat dan aparat penegak hukum. Bukan sekadar memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan menegakkan batas tegas bahwa bantuan untuk warga tidak boleh berubah menjadi ladang transaksi terselubung. (tim)

Catatan Redaksi:

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak terkait. Ruang hak jawab terbuka sepenuhnya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga akurasi dan keberimbangan informasi. [Siwah Rimba]

Berita Terkait

Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna
Kepala Biro UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Ucapkan Selamat atas Wisuda H. Mashudi, S.H., M.Sos
Kepercayaan Publik yang Retak: Ketika Pemerintah Desa, Media, dan Masyarakat Gagal Bersinergi
APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi
Dandim 0103/Aceh Utara Rangkul Pers, Dorong Transparansi dan Percepatan Program Strategis

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:29 WIB

Baitul Mal Luncurkan 7 Inovasi Baru, Permudah Akses Untuk Rakyat

Senin, 4 Mei 2026 - 13:26 WIB

Kapolres Aceh Selatan Raih Peringkat Pertama IKPA Triwulan 1

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:39 WIB

Plt Sekda Pastikan Pengadaan Tender Sesuai Prosedur Yang Berlaku

Kamis, 30 April 2026 - 17:27 WIB

Gerakan Tanam Serentak Seindonesia, BPP Pasie Raja Menggema

Rabu, 29 April 2026 - 12:26 WIB

Padusi Tapa: Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi

Selasa, 28 April 2026 - 19:21 WIB

SPBU Nelayan Milik KNTI Aceh Selatan diresmikan 2 kementerian

Selasa, 28 April 2026 - 19:17 WIB

SPPG Yayasan Ammar Aceh Madani Genjot Peran UD. Alfarisi Sebagai Mitra Strategis

Senin, 27 April 2026 - 13:41 WIB

Penyegaran Birokrasi, H. Mirwan Lantik 24 Pejabat Administrator

Berita Terbaru