Photo Ilustrasi
Aceh Utara|Oposisi News 86 — Polemik dugaan pungutan dalam penyaluran dana Jaminan Hidup (Jadup) di Desa Tanjong Geulumpang, Kecamatan Baktiya, memasuki babak yang lebih serius. Klaim kesukarelaan yang digaungkan ke publik justru retak oleh kesaksian warga dan jejak kejanggalan yang sulit diabaikan.
Seorang penerima bantuan mengungkap adanya pungutan Rp100 ribu yang disebut sebagai biaya pembuatan ATM, namun hingga kini tak kunjung kembali. “Belum ada kejelasan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Di saat bersamaan, muncul pengakuan lain yang mengindikasikan adanya arahan terstruktur. Narasi “ikhlas” yang beredar disebut bukan lahir dari inisiatif warga, melainkan hasil instruksi. Pernyataan ini menjadi titik krusial: ketika ekspresi publik diduga dibentuk, keaslian fakta patut dipertanyakan.
Video klarifikasi berdurasi singkat yang beredar di TikTok, memperlihatkan sejumlah warga menyebut uang Rp120 ribu sebagai bentuk terima kasih kepada Geuchik. Namun alih-alih meredakan situasi, rekaman itu justru memperkeruh suasana. Respons publik mengarah pada satu kesimpulan: ada yang janggal.
Kecurigaan itu bukan tanpa dasar. Jika pemberian tersebut murni sukarela, mengapa nominalnya identik? Keseragaman angka dalam konteks sumbangan personal menjadi anomali yang sulit dijelaskan secara logis.
Dengan jumlah penerima sekitar 160 kepala keluarga, akumulasi dana dari praktik tersebut berpotensi signifikan. Di titik ini, persoalan tidak lagi bersifat administratif, melainkan menyentuh prinsip akuntabilitas dan integritas pengelolaan bantuan publik.
Dalam kerangka hukum, dalih “uang terima kasih” tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran. Undang-Undang Tipikor secara tegas menyoroti penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada pemberian paksa. Tanpa dasar hukum berupa Peraturan Desa, setiap pungutan—dengan label apa pun—berdiri di wilayah rawan pelanggaran.
Geuchik saat dikonfirmasi wartawan membantah adannya pengutipan uang untuk pembuatan ATM.
Camat Baktiya, Bakhtiar, memilih meredam dengan pernyataan singkat. “Jangan salah pemahaman,” katanya” melalui pesan WhatsApp. Namun tanpa elaborasi, imbauan itu justru terdengar seperti penyangga yang rapuh di tengah derasnya pertanyaan.
Gagalnya pertemuan yang sempat direncanakan dengan awak media menambah daftar kejanggalan. Transparansi yang seharusnya menjadi pintu keluar, justru tertutup sebelum sempat dibuka.
Kasus ini memperlihatkan satu hal mendasar: ketika bantuan negara bersinggungan dengan relasi kuasa di tingkat lokal, garis antara kerelaan dan tekanan bisa menghilang. Dalam situasi seperti ini, kejujuran bukan hanya soal pengakuan, tetapi juga keberanian membuka seluruh proses ke publik.
Kini, sorotan tertuju pada Inspektorat dan aparat penegak hukum. Bukan sekadar memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan menegakkan batas tegas bahwa bantuan untuk warga tidak boleh berubah menjadi ladang transaksi terselubung. (tim)
Catatan Redaksi:
Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak terkait. Ruang hak jawab terbuka sepenuhnya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga akurasi dan keberimbangan informasi. [Siwah Rimba]









































