Subulussalam|Oposisi News 86 — Sengketa lahan di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, kembali memperlihatkan eskalasi yang mengkhawatirkan.

Persoalan yang semula berakar pada perbedaan klaim kepemilikan kini berkembang menjadi rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang serius, mulai dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga dugaan penganiayaan, pencurian, dan perusakan fasilitas milik masyarakat,Minggu (05/04/2026).
Situasi ini bukan lagi sekadar konflik agraria biasa, melainkan telah menyentuh aspek pidana yang menuntut ketegasan aparat penegak hukum.
Nama Ir. Netap Ginting muncul sebagai pihak yang mengklaim memiliki mandat kuasa atas lahan seluas 171 hektar. Namun, klaim tersebut berbenturan dengan fakta administratif dalam dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar ganti rugi, di mana luas lahan yang tercatat hanya sekitar 130 hektar.
Selisih yang signifikan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas data, keabsahan dokumen, serta proses peralihan hak yang seharusnya tunduk pada prinsip legalitas dan transparansi.
Di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sekitar 50 hektar lahan di wilayah Bangun Sari telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masuk dalam administrasi resmi.
Sebagian lainnya juga telah bersertifikat di Lae Saga, sementara sisa lahan berada dalam kawasan transmigrasi LU I SKPA SP IV Desa Lae Saga. Kondisi ini memperlihatkan adanya tumpang tindih klaim yang berpotensi melanggar ketentuan hukum pertanahan serta mengindikasikan lemahnya pengawasan dalam proses penerbitan dan pengakuan hak atas tanah.
Warga Kampung Lae Saga dan Bangun Sari secara tegas membantah telah melakukan transaksi ganti rugi dengan pihak mana pun. Mereka menyatakan bahwa lahan yang mereka kelola telah dikuasai sejak lama dan memiliki dasar hukum yang sah.
Pernyataan ini sekaligus menggugurkan klaim sepihak yang menyebut telah terjadi pembayaran atau pengalihan hak, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi dokumen dalam proses tersebut.
Dugaan tersebut semakin menguat dengan adanya laporan terkait pemalsuan tanda tangan dalam dokumen AJB yang kini tengah ditangani Polres Subulussalam.
Jika terbukti, perbuatan ini secara jelas melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara.
Tidak hanya itu, apabila ditemukan adanya penggunaan dokumen palsu untuk menguasai lahan, maka dapat pula dikualifikasikan sebagai bagian dari praktik mafia tanah yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah.
Di tengah proses hukum tersebut, justru muncul laporan lain yang diajukan oleh Ir. Netap Ginting terhadap sejumlah warga dengan tuduhan pencurian dan penyerobotan lahan.
Laporan bernomor LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Longkib/Polres Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 12 Januari 2026 itu menambah kompleksitas perkara. Warga menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, mengingat mereka merasa sebagai pemilik sah yang telah lama menguasai dan mengelola lahan dimaksud.
Dalam perspektif hukum, tuduhan penyerobotan lahan harus dibuktikan secara cermat, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP, yang mensyaratkan adanya unsur melawan hukum dan tanpa hak.
Situasi semakin memanas dengan adanya dugaan tindakan kekerasan dan perusakan di lapangan. Portal yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat sebagai bentuk pengamanan atas lahan mereka dilaporkan telah dirusak hingga empat kali oleh pihak tak dikenal.
Tindakan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang serta Pasal 170 KUHP jika dilakukan secara bersama-sama.
Apabila disertai unsur kekerasan terhadap orang, maka dapat pula dijerat dengan ketentuan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dalam kerangka hukum agraria, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) secara tegas menegaskan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, setiap bentuk penguasaan lahan yang tidak sah, apalagi disertai manipulasi dokumen, merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar tersebut. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa setiap peralihan hak harus didukung oleh alat bukti yang sah dan dilakukan secara transparan.
Jika ditemukan cacat hukum dalam proses tersebut, maka sertifikat yang terbit dapat dibatalkan.
Ketegangan yang terus meningkat di Longkib menunjukkan adanya kegagalan dalam memastikan kepastian hukum di sektor pertanahan.
Tumpang tindih klaim, dugaan pemalsuan dokumen, hingga munculnya tindakan kekerasan menjadi indikator bahwa konflik ini tidak ditangani secara komprehensif sejak awal.
Negara melalui aparat penegak hukum dan instansi terkait dituntut untuk tidak bersikap pasif, melainkan segera mengambil langkah tegas dan terukur.
Masyarakat berharap proses hukum yang berjalan tidak berhenti pada formalitas administratif semata, tetapi benar-benar mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor-aktor yang bermain di balik konflik ini.
Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan memperpanjang konflik dan memperdalam ketidakpercayaan publik.
Hingga kini, perkara masih dalam proses baik di ranah perdata maupun pidana.
Namun yang menjadi pertaruhan bukan hanya soal siapa yang berhak atas lahan, melainkan juga kredibilitas hukum itu sendiri.
Ketika hukum gagal memberikan kepastian dan perlindungan, maka ruang bagi konflik dan ketidakadilan akan semakin terbuka.
Dalam konteks ini, penyelesaian sengketa Longkib harus menjadi momentum untuk menegaskan kembali bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun selain keadilan dan kebenaran. [ER.K]









































