Subulussalam|Oposisi News 86 – Konflik agraria di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, kian menunjukkan wajah buram tata kelola pertanahan yang lemah dan rentan disusupi kepentingan, Minggu (05/04/2026).
Sengketa lahan seluas kurang lebih 50 hektar di Kampong Bangun Sari yang turut menyeret nama Ketua Apkasindo Aceh, Netap Ginting, bukan sekadar perkara perdata biasa, melainkan cerminan persoalan struktural yang berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara yang kini bergulir di pengadilan itu menyoal status kepemilikan lahan yang selama ini diklaim telah dibuka, dikelola, dan dimanfaatkan masyarakat sejak 2008. Namun dalam perjalanannya, lahan tersebut justru beralih kepemilikan dan bahkan telah mengantongi Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak tertentu.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait proses administrasi pertanahan yang seharusnya tunduk pada prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat.
Masyarakat Kampong Bangun Sari dan Lae Saga menyebut, sebagian wilayah yang disengketakan bahkan sempat masuk dalam program percetakan sawah sekitar 2017.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa lahan tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan dan pemanfaatan masyarakat, sehingga setiap peralihan hak semestinya melalui proses yang sah, terbuka, dan disertai persetujuan para pihak yang berkepentingan.
Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Munculnya Akta Jual Beli (AJB) atas sejumlah bidang tanah yang kini dipersoalkan memicu kecurigaan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur.
Warga menduga kuat telah terjadi penyimpangan dalam proses penerbitan AJB maupun peralihan hak, yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pendaftaran peralihan hak atas tanah wajib didasarkan pada alat bukti yang sah serta dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, dugaan adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen ganti rugi yang kini tengah ditangani Polres Subulussalam membuka dimensi pidana dalam perkara ini.
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya tidak ringan. Persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa kepemilikan, melainkan berpotensi menjadi praktik mafia tanah yang merampas hak masyarakat secara sistematis.
Sorotan publik juga mengarah pada posisi Netap Ginting yang selain menjabat sebagai Ketua Apkasindo Aceh, juga diketahui memiliki peran sebagai humas di PT Binsuli Salam Makmur.
Perangkapan posisi ini dinilai membuka ruang konflik kepentingan, terutama jika terdapat keterkaitan antara aktivitas perusahaan dengan objek lahan yang disengketakan.
Dalam perspektif tata kelola yang baik, kondisi semacam ini seharusnya dihindari karena berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas dan integritas.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan tegas mengamanatkan bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan penggunaannya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Ketika lahan yang telah lama dikelola masyarakat justru berpindah tangan tanpa kejelasan proses, maka semangat keadilan agraria yang menjadi roh UUPA patut dipertanyakan.
Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional juga menegaskan bahwa setiap penerbitan sertifikat harus melalui verifikasi data yuridis dan fisik secara cermat.
Jika dalam praktiknya ditemukan adanya cacat administrasi, manipulasi dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat kini menuntut lebih dari sekadar proses persidangan formal. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bermain dalam proses penerbitan AJB dan sertifikat tersebut.
Pertanyaan mendasar yang mengemuka adalah bagaimana mungkin lahan yang telah lama digarap masyarakat dapat beralih kepemilikan tanpa proses yang transparan dan tanpa persetujuan yang sah.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi integritas institusi penegak hukum dan lembaga pertanahan dalam menegakkan keadilan.
Tanpa penanganan yang tegas dan terbuka, konflik serupa berpotensi terus berulang, memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara, serta memperkuat kesan bahwa hukum dapat ditekuk oleh kepentingan tertentu.
Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun tekanan publik terus menguat agar proses hukum tidak berhenti pada tataran administratif semata, melainkan juga menyentuh akar persoalan yang lebih dalam.
Kepastian hukum atas status lahan menjadi tuntutan utama, sekaligus harapan agar praktik-praktik yang diduga merugikan masyarakat dapat diungkap secara terang benderang.

Di tengah situasi ini, negara dituntut hadir secara nyata, tidak hanya sebagai penonton, tetapi sebagai penjamin keadilan yang berpihak pada kebenaran dan hak-hak masyarakat yang selama ini merasa terpinggirkan.
Sengketa Longkib bukan sekadar konflik lokal, melainkan cermin persoalan agraria yang lebih luas dan mendesak untuk diselesaikan secara adil, transparan, dan berlandaskan hukum. [ER.K]









































