Karimun, Kepri /Oposisi News 86 — Aktivitas perjudian yang diduga semakin marak di Kabupaten Karimun memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Perjudian yang melibatkan taruhan uang atau barang berharga dengan mengandalkan faktor keberuntungan tersebut hingga kini masih dapat dijumpai secara terbuka di sejumlah titik, baik dalam bentuk konvensional maupun melalui jaringan daring.

Secara hukum, praktik perjudian telah lama dinyatakan sebagai tindak pidana. Ketentuan mengenai larangan tersebut diatur dalam Pasal 303 KUHP yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda yang besarannya ditentukan undang-undang.
Sementara itu, ketentuan terhadap pemain judi diatur dalam Pasal 303 bis KUHP yang memberikan sanksi pidana bagi mereka yang ikut serta dalam permainan judi dengan ancaman hukuman penjara maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan tersebut juga dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas karena berpotensi merusak moral, ketertiban umum, dan stabilitas sosial ekonomi masyarakat.
Melalui undang-undang tersebut pemerintah bahkan memperberat ancaman pidana terhadap praktik perjudian sebagai bentuk keseriusan negara dalam memberantas kegiatan ilegal tersebut.
Selain itu, dalam konteks perjudian yang dilakukan melalui media elektronik atau jaringan internet, ketentuan hukumnya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam regulasi tersebut, tepatnya pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dipidana.
Ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang mengatur bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga miliaran rupiah.
Dengan demikian, baik perjudian konvensional maupun perjudian berbasis internet sama-sama merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.
Namun di lapangan, praktik perjudian nomor seperti Singapore, Kamboja, hingga permainan yang dikenal masyarakat dengan sebutan tjap jiki disebut-sebut masih berlangsung secara terbuka.
Aktivitas penjualan nomor bahkan diduga dapat dengan mudah dijumpai di sejumlah warung dan tempat usaha kecil, seolah-olah kegiatan tersebut berjalan tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa praktik perjudian tersebut seperti berjalan bebas tanpa adanya penindakan yang signifikan dari aparat penegak hukum.
Salah satu lokasi yang disebut-sebut masyarakat sebagai tempat penjualan nomor judi berada di kawasan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sekitar wilayah Kolong, yang jaraknya diperkirakan hanya sekitar 500 meter dari Markas Kepolisian Resor Karimun.
Keberadaan aktivitas tersebut di kawasan yang relatif dekat dengan pusat penegakan hukum itu semakin memunculkan tanda tanya mengenai pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh aparat berwenang.
Masyarakat menilai bahwa apabila praktik perjudian dapat berlangsung secara terbuka dan berkelanjutan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas.
Selain memicu ketergantungan dan kerugian ekonomi bagi keluarga, perjudian juga kerap menjadi pemicu munculnya berbagai tindak kriminal lainnya seperti penipuan, pencurian, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.
Untuk memperoleh klarifikasi terkait kondisi tersebut, konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolres Karimun, Yunita Stevani, melalui pesan WhatsApp pada Senin (16/3/2026).
Pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan maraknya praktik perjudian nomor di wilayah Karimun serta langkah-langkah penegakan hukum yang telah atau akan dilakukan oleh kepolisian. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Padahal secara nasional, pimpinan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, telah mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun perjudian daring.
Dalam arahannya, Kapolri menegaskan bahwa pemberantasan perjudian harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya, mulai dari bandar, agen, hingga pihak-pihak yang diduga membekingi praktik tersebut.
Kapolri bahkan menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pejabat kepolisian di daerah yang terbukti membiarkan praktik perjudian terjadi di wilayah hukumnya.
Penegakan hukum terhadap perjudian, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi kepolisian sekaligus memastikan supremasi hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan reserse kriminal Polri melalui surat telegram yang dikirimkan ke seluruh jajaran kepolisian di daerah agar melakukan langkah-langkah penindakan secara tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian.
Selain penindakan langsung di lapangan, Polri juga bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Otoritas Jasa Keuangan untuk menelusuri jaringan serta aliran dana perjudian yang beroperasi melalui sistem elektronik.
Fenomena maraknya perjudian di sejumlah daerah, termasuk yang diduga terjadi di Karimun, dinilai menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Tanpa pengawasan ketat serta tindakan hukum yang tegas dan konsisten, praktik perjudian berpotensi terus berkembang dan merusak tatanan sosial masyarakat.
Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum yang tegas diyakini menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan bahwa seluruh aturan yang telah ditetapkan negara benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya. [Sajirun,S]









































