Kepemimpinan Digugat, PWI Aceh Utara Terseret Krisis Internal

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:37 WIB

50197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON — Konferensi VIII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Utara gagal menjalankan mandat dasarnya. Alih-alih menghasilkan kepemimpinan baru, forum ini justru menjelma ruang pembongkaran dugaan penyimpangan struktural dan finansial yang selama bertahun-tahun tersimpan di balik kendali segelintir elite organisasi.

Sejumlah anggota secara resmi menyampaikan pernyataan sikap kepada PWI Provinsi Aceh. Isinya bukan sekadar kritik, melainkan dakwaan internal terhadap kepemimpinan Abdul Halim yang dinilai menjauh dari prinsip organisasi profesi: kepatuhan aturan, akuntabilitas, dan integritas.

Kericuhan yang pecah dalam forum disebut bukan kecelakaan sidang, melainkan konsekuensi logis dari akumulasi masalah yang tak pernah diselesaikan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Organisasi Dikelola di Luar Mekanisme

Sorotan pertama mengarah pada struktur kepengurusan. Penempatan satu orang dalam dua jabatan strategis—wakil ketua dan sekretaris—dipandang menabrak aturan dasar dan menihilkan fungsi kontrol internal. Struktur organisasi dinilai dikerdilkan menjadi formalitas administratif.

Praktik serupa terlihat pada penerbitan surat permintaan dana ke instansi negara dan BUMN yang menggunakan tanda tangan pejabat tanpa legitimasi formal. Langkah ini dipandang sebagai pelanggaran prosedur yang menempatkan organisasi pada posisi rawan konflik kepentingan.

Baca Juga :  Peduli tempat ibadah,satgas TMMD Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Kegiatan Rehab Mushola

Keuangan Menjadi Titik Terlemah

Masalah paling serius muncul pada pengelolaan dana. Dana operasional dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Aceh Utara disebut berada di bawah kendali pribadi ketua tanpa pelaporan periodik maupun pembahasan dalam forum resmi.

Penggunaan dana hibah konferensi juga dinilai tidak logis. Kegiatan disebut telah ditopang pembiayaan sponsor, namun anggaran hibah tetap dicantumkan dalam laporan. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa pelaporan keuangan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil.

Kesepakatan pembelian lahan sekretariat yang diputuskan pada 2024 pun tak pernah menunjukkan progres. Tidak ada dokumen realisasi, tidak ada laporan tertulis, tidak ada penjelasan resmi. Sumber dana dari mitra kerja lainnya juga tidak diuraikan secara rinci dalam laporan pertanggungjawaban.

Tuntutan Pembersihan Internal

Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, para anggota menyimpulkan telah terjadi pelanggaran PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan. Mereka mendesak PWI Aceh dan PWI Pusat mengambil alih persoalan dan menjatuhkan sanksi tegas.

Baca Juga :  Persoalan Agraria Masyarakat Geureudong Pase Aceh Utara dengan PT Satya Agung Masih Meniti Jalan Buntu

Tuntutan utama: pencoretan Abdul Halim dari pencalonan Ketua PWI Aceh Utara periode 2026–2029 serta pencabutan hak mengikuti lanjutan Konferensi VIII.
Pernyataan itu ditandatangani Jufri Abdurrahman, Zubir, Firman Fadhil, Said Aqil Al Munawar, Jamaluddin, Andri Syahputra, dan Dedi Muliyadi, dengan tembusan kepada Dewan Kehormatan PWI.

Pengakuan yang Menguatkan Krisis

Abdul Halim, dikutip dari pemberitaan sebelumnya, mengakui sebagian tudingan. Ia menyebut dana Pokir sebagai hak pribadinya, meski mengakui adanya dana serupa dari anggota legislatif lain. Pemotongan bantuan PAG juga dibenarkan sebagai keputusan pimpinan.

Pengakuan paling krusial: penunjukan sekretaris dilakukan tanpa rapat pleno dan tanpa surat keputusan resmi. Penjelasan yang diberikan hanya berupa pemberitahuan lisan, sebuah praktik yang justru menegaskan bahwa organisasi dijalankan di luar sistem yang seharusnya mengikatnya. [SR]

Berita Terkait

Selamat Milad Samudra Pasai 800
SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru