Kepemimpinan Digugat, PWI Aceh Utara Terseret Krisis Internal

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:37 WIB

50174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON — Konferensi VIII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Utara gagal menjalankan mandat dasarnya. Alih-alih menghasilkan kepemimpinan baru, forum ini justru menjelma ruang pembongkaran dugaan penyimpangan struktural dan finansial yang selama bertahun-tahun tersimpan di balik kendali segelintir elite organisasi.

Sejumlah anggota secara resmi menyampaikan pernyataan sikap kepada PWI Provinsi Aceh. Isinya bukan sekadar kritik, melainkan dakwaan internal terhadap kepemimpinan Abdul Halim yang dinilai menjauh dari prinsip organisasi profesi: kepatuhan aturan, akuntabilitas, dan integritas.

Kericuhan yang pecah dalam forum disebut bukan kecelakaan sidang, melainkan konsekuensi logis dari akumulasi masalah yang tak pernah diselesaikan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Organisasi Dikelola di Luar Mekanisme

Sorotan pertama mengarah pada struktur kepengurusan. Penempatan satu orang dalam dua jabatan strategis—wakil ketua dan sekretaris—dipandang menabrak aturan dasar dan menihilkan fungsi kontrol internal. Struktur organisasi dinilai dikerdilkan menjadi formalitas administratif.

Praktik serupa terlihat pada penerbitan surat permintaan dana ke instansi negara dan BUMN yang menggunakan tanda tangan pejabat tanpa legitimasi formal. Langkah ini dipandang sebagai pelanggaran prosedur yang menempatkan organisasi pada posisi rawan konflik kepentingan.

Baca Juga :  Pesan Dandim Kepada Anggota, "Bijak dan Lebih Profesional Dalam menerima Informasi Dan Menghadapi Masalah di Era Digital

Keuangan Menjadi Titik Terlemah

Masalah paling serius muncul pada pengelolaan dana. Dana operasional dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Aceh Utara disebut berada di bawah kendali pribadi ketua tanpa pelaporan periodik maupun pembahasan dalam forum resmi.

Penggunaan dana hibah konferensi juga dinilai tidak logis. Kegiatan disebut telah ditopang pembiayaan sponsor, namun anggaran hibah tetap dicantumkan dalam laporan. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa pelaporan keuangan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil.

Kesepakatan pembelian lahan sekretariat yang diputuskan pada 2024 pun tak pernah menunjukkan progres. Tidak ada dokumen realisasi, tidak ada laporan tertulis, tidak ada penjelasan resmi. Sumber dana dari mitra kerja lainnya juga tidak diuraikan secara rinci dalam laporan pertanggungjawaban.

Tuntutan Pembersihan Internal

Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, para anggota menyimpulkan telah terjadi pelanggaran PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan. Mereka mendesak PWI Aceh dan PWI Pusat mengambil alih persoalan dan menjatuhkan sanksi tegas.

Baca Juga :  Dandim Beserta Ketua Persit Kodim Aceh Utara Hadiri Prosesi Pemakaman Anggota Persit Meninggal Dunia

Tuntutan utama: pencoretan Abdul Halim dari pencalonan Ketua PWI Aceh Utara periode 2026–2029 serta pencabutan hak mengikuti lanjutan Konferensi VIII.
Pernyataan itu ditandatangani Jufri Abdurrahman, Zubir, Firman Fadhil, Said Aqil Al Munawar, Jamaluddin, Andri Syahputra, dan Dedi Muliyadi, dengan tembusan kepada Dewan Kehormatan PWI.

Pengakuan yang Menguatkan Krisis

Abdul Halim, dikutip dari pemberitaan sebelumnya, mengakui sebagian tudingan. Ia menyebut dana Pokir sebagai hak pribadinya, meski mengakui adanya dana serupa dari anggota legislatif lain. Pemotongan bantuan PAG juga dibenarkan sebagai keputusan pimpinan.

Pengakuan paling krusial: penunjukan sekretaris dilakukan tanpa rapat pleno dan tanpa surat keputusan resmi. Penjelasan yang diberikan hanya berupa pemberitahuan lisan, sebuah praktik yang justru menegaskan bahwa organisasi dijalankan di luar sistem yang seharusnya mengikatnya. [SR]

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Jejak Ganja dari Pegunungan Gayo Lues Mulai Terbuka, Polisi Diminta Bongkar Aktor Besar di Balik Peredarannya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Ekonomi Tak Boleh Halangi Pendidikan, Anggota DPR RI Nasir Djamil Salurkan Bantuan PIP di Bireuen

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:50 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan, Dua Nama Masih Diburu

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:55 WIB

Benteng Terakhir Ada di Sekolah, BNNK Gayo Lues Minta Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Ruang Kelas

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:59 WIB

LPTQ Matang Raya Juara Umum MTQ ke-38 Baktiya, Ini Harapan Camat

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:46 WIB

Hadapi Tantangan Tugas yang Kian Kompleks, Polres Aceh Utara Perkuat Kompetensi Personel

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:22 WIB

Ratusan Warga Gayo Lues Padati Sosialisasi JKN-JKA, DPRA Serap Aspirasi Perubahan Qanun Kesehatan Aceh

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Aceh Singkil dan PT PLB Tanam 3.000 Mangrove

Berita Terbaru