Kepemimpinan Digugat, PWI Aceh Utara Terseret Krisis Internal

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:37 WIB

50164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON — Konferensi VIII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Utara gagal menjalankan mandat dasarnya. Alih-alih menghasilkan kepemimpinan baru, forum ini justru menjelma ruang pembongkaran dugaan penyimpangan struktural dan finansial yang selama bertahun-tahun tersimpan di balik kendali segelintir elite organisasi.

Sejumlah anggota secara resmi menyampaikan pernyataan sikap kepada PWI Provinsi Aceh. Isinya bukan sekadar kritik, melainkan dakwaan internal terhadap kepemimpinan Abdul Halim yang dinilai menjauh dari prinsip organisasi profesi: kepatuhan aturan, akuntabilitas, dan integritas.

Kericuhan yang pecah dalam forum disebut bukan kecelakaan sidang, melainkan konsekuensi logis dari akumulasi masalah yang tak pernah diselesaikan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Organisasi Dikelola di Luar Mekanisme

Sorotan pertama mengarah pada struktur kepengurusan. Penempatan satu orang dalam dua jabatan strategis—wakil ketua dan sekretaris—dipandang menabrak aturan dasar dan menihilkan fungsi kontrol internal. Struktur organisasi dinilai dikerdilkan menjadi formalitas administratif.

Praktik serupa terlihat pada penerbitan surat permintaan dana ke instansi negara dan BUMN yang menggunakan tanda tangan pejabat tanpa legitimasi formal. Langkah ini dipandang sebagai pelanggaran prosedur yang menempatkan organisasi pada posisi rawan konflik kepentingan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Utara Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Tahun 2024

Keuangan Menjadi Titik Terlemah

Masalah paling serius muncul pada pengelolaan dana. Dana operasional dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Aceh Utara disebut berada di bawah kendali pribadi ketua tanpa pelaporan periodik maupun pembahasan dalam forum resmi.

Penggunaan dana hibah konferensi juga dinilai tidak logis. Kegiatan disebut telah ditopang pembiayaan sponsor, namun anggaran hibah tetap dicantumkan dalam laporan. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa pelaporan keuangan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil.

Kesepakatan pembelian lahan sekretariat yang diputuskan pada 2024 pun tak pernah menunjukkan progres. Tidak ada dokumen realisasi, tidak ada laporan tertulis, tidak ada penjelasan resmi. Sumber dana dari mitra kerja lainnya juga tidak diuraikan secara rinci dalam laporan pertanggungjawaban.

Tuntutan Pembersihan Internal

Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, para anggota menyimpulkan telah terjadi pelanggaran PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan. Mereka mendesak PWI Aceh dan PWI Pusat mengambil alih persoalan dan menjatuhkan sanksi tegas.

Baca Juga :  Terkait Pemberitaan Galian C di Geureudong Pase Tetap Beroperasi, Ini Tanggapan Mukim Selaku Pengelola

Tuntutan utama: pencoretan Abdul Halim dari pencalonan Ketua PWI Aceh Utara periode 2026–2029 serta pencabutan hak mengikuti lanjutan Konferensi VIII.
Pernyataan itu ditandatangani Jufri Abdurrahman, Zubir, Firman Fadhil, Said Aqil Al Munawar, Jamaluddin, Andri Syahputra, dan Dedi Muliyadi, dengan tembusan kepada Dewan Kehormatan PWI.

Pengakuan yang Menguatkan Krisis

Abdul Halim, dikutip dari pemberitaan sebelumnya, mengakui sebagian tudingan. Ia menyebut dana Pokir sebagai hak pribadinya, meski mengakui adanya dana serupa dari anggota legislatif lain. Pemotongan bantuan PAG juga dibenarkan sebagai keputusan pimpinan.

Pengakuan paling krusial: penunjukan sekretaris dilakukan tanpa rapat pleno dan tanpa surat keputusan resmi. Penjelasan yang diberikan hanya berupa pemberitahuan lisan, sebuah praktik yang justru menegaskan bahwa organisasi dijalankan di luar sistem yang seharusnya mengikatnya. [SR]

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:47 WIB

‎Melalui Olahraga, Babinsa Dorong Terciptanya Generasi Muda yang Sportif dan Berprestasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:44 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Kelancaran Distribusi Bantuan Pangan di Wilayah Binaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:16 WIB

Gudang Tabung Oksigen RSUD Sumbawa Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 14:27 WIB

‎Jaga Kebersihan Destinasi Wisata, Koramil Utan-Rhee Ikut Gotong Royong di Bendungan Beringin Sila

Senin, 15 Juni 2026 - 11:31 WIB

‎Babinsa Dampingi Kunjungan Wakil Bupati Sumbawa ke Lokasi Kebakaran di Lenangguar

Senin, 15 Juni 2026 - 11:29 WIB

Perkuat Silaturahmi, Koramil 1607-03/Ropang Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:15 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-04/Alas Pererat Kedekatan dengan Warga Sekaligus Jaga Kondusivitas Wilayah

Berita Terbaru